GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bahas Putusan MK Soal Revisi UU Pilkada, Baleg DPR RI Pastikan Tak Ada Perubahan Bagi Partai Parlemen

Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi UU Pilkada dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen pencalonan Pilkada.
Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:41 WIB
Baleg DPR RI gelar rapat kerja bahas putusan MK soal revisi UU Pilkada
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membahas revisi UU Pilkada dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen pencalonan Pilkada.

Panja menyetujui bahwa putusan MK itu hanya berlaku bagi partai non parlemen atau sama sekali tidak memiliki kursi di DPRD.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedangkan, bagi partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengacu pada aturan lama, yaitu bisa mengusung calon kepala daerah jika memiliki kursi DPRD minimal 22 kursi.

Di sisi lain, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek membantah rapat panja revisi UU Pilkada hari ini bertujuan untuk menganulir putusan MK.

“Tidak ada yang dadakan, RUU ini usul inisiatif DPR yang diusulkan sejak November 2023,” tegas Awiek saat rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Diketahui, undangan rapat kerja (raker) tentang RUU Pilkada ini dibuat pada 20 Agustus 2024 kemarin. Undangan itu kemudian langsung dikirimkan kepada pemerintah untuk rapat bersama.

“Dari DPR RI kita baru menerima tanggal 2” Agustus. Otomatis kita menghormati utuk datang hadir di sini,” ucap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Rapat ini dianggap untuk menganulir putusan MK soal ambang batas pencalonan Pilkada karena undangan raker itu dikirim ke pemerintah bertepatan dengan tanggal rilisnya putusan MK. 

Berikut ketentuan pasal 40 yang diubah:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

A. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilin tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai

politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut. (saat/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rumah Tangga Clara Shinta Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Perselingkuhan Suami hingga Isu Datangi Kelab Malam Tanpa Hijab

Rumah Tangga Clara Shinta Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Perselingkuhan Suami hingga Isu Datangi Kelab Malam Tanpa Hijab

Rumah tangga Clara Shinta kembali disorot usai dugaan perselingkuhan suami hingga isu dirinya terlihat tanpa hijab di kelab malam Jakarta Selatan.
Warga Jabar Siap Berpesta? Persib Bandung Bisa Jadi Juara pada Pekan Ke-33 Super League Jika Skenario Ini Terjadi

Warga Jabar Siap Berpesta? Persib Bandung Bisa Jadi Juara pada Pekan Ke-33 Super League Jika Skenario Ini Terjadi

Persib Bandung bisa mengunci gelar Super League pekan ini jika menang atas PSM Makassar dan Borneo FC kalah dari Persijap Jepara. Warga Jabar siap berpesta?
Teks Khutbah Jumat 15 Mei 2026 Singkat Jelang Idul Adha: Luruskan Niat dalam Berkurban

Teks Khutbah Jumat 15 Mei 2026 Singkat Jelang Idul Adha: Luruskan Niat dalam Berkurban

Berikut teks khutbah Jumat 15 Mei 2026 singkat jelang Idul Adha 1447 H berjudul "Luruskan Niat dalam Berkurban".
Pakar Perkotaan UI: Perlu Strategi Dekarbonisasi untuk Kurangi Emisi Karbon di Sektor Pelayaran

Pakar Perkotaan UI: Perlu Strategi Dekarbonisasi untuk Kurangi Emisi Karbon di Sektor Pelayaran

Indonesia perlu mengembangkan strategi dekarbonisasi kolaboratif yang melibatkan operator kapal, regulator, dan komunitas maritim secara luas sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi karbon di sektor pelayaran.
Sesama Eks Persija, Terungkap Alasan Marc Klok Beri Bonus pada Adam Alis atas Kemenangan Persib di El Clasico

Sesama Eks Persija, Terungkap Alasan Marc Klok Beri Bonus pada Adam Alis atas Kemenangan Persib di El Clasico

Kemenangan 2-0 Persib atas Persija di Stadion Segiri, Samarinda, Minggu (10/5/2026) ini bahkan menjaga asa Maung Bandung untuk menjadi juara Super League 2025-2026. 
Belasan Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pelecehan Dosen, UNU Blitar Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus

Belasan Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pelecehan Dosen, UNU Blitar Tegaskan Komitmen Penanganan Kasus

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum dosen di Universitas Nahdlatul Ulama Blitar atau UNU Blitar menyita perhatian publik.

Trending

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Sebelum Jadi Pembawa Acara Lomba Cerdas Cermat MPR RI, Shindy Lutfiana Ternyata Sempat Ikut Kompetisi Bakat MC

Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.
Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Dedi Mulyadi Dikerumuni Warga saat Menertibkan Pedagang, KDM buat Pedagang Bakso Tersenyum: Alhamdulillah

Momen heboh Dedi Mulyadi dikerumuni warga, saat mendatangi pedagang kaki lima untuk ditertibkan.
TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

TRENDING: MC Lomba Cerdas Cermat MPR Diputus Kontrak, hingga Kabar Gembira Dedi Mulyadi Usul Pajak Kendaraan Dihapus

Belakangan ini media sosial diramaikan dengan berbagai isu viral. Mulai dari polemik lomba cerdas cermat di Kalimantan Barat, hingga kebijakan Dedi Mulyadi.
Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat Akhirnya Buka Suara, Akui Anulir Jawaban Peserta Karena Alasan Ini

Dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI akhirnya buka suara usai menuai kritik dari publik usai aksinya yang menganulir jawaban dari peserta SMAN 1 Pontianak.
Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Diundang Imbas Polemik Juri LCC Empat Pilar MPR RI di Kalbar, Ocha Ungkap Diberi Tips Public Speaking oleh Gibran

Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Masyarakat Tagih Permohonan Maaf Pribadi Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Begini Jawaban Setjen MPR

Persoalan sanksi bagi dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat dipastikan belum berakhir. 
Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Ngaku-ngaku Anaknya Kerja di Pemprov Jabar tapi Gak Digaji-gaji, Ibu-ibu Ini Langsung Disemprot Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi memberikan jawaban tegas ketika dihampiri seorang ibu-ibu yang mengaku anaknya bekerja di Pemprov Jabar tetapi tidak menerima gaji, apa kata KDM?
Selengkapnya

Viral