GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Revisi UU Pilkada, Perjalanan dari Meja Hakim MK Hingga Baleg DPR

Gelombang rakyat tumpah ruah serentak berdemonstrasi di berbagai wilayah Indonesia pada Kamis (22/8) atau sehari setelah Baleg DPR RI sepakat bakal mengesahkan RUU Pilkada terkait persyaratan Pilkada.
Jumat, 23 Agustus 2024 - 09:35 WIB
Ratusan massa aksi dan sejumlah Komika Indonesia, geruduk DPR MPR RI, mendesak DPR untuk tunduk terhadap Keputusan MK di Depan Gedung DPR MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Gelombang rakyat tumpah ruah serentak berdemonstrasi di berbagai wilayah Indonesia pada Kamis (22/8) atau sehari setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat bakal mengesahkan RUU Pilkada terkait persyaratan Pilkada.

Kegeraman rakyat bukan tanpa sebab, persetujuan anulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan Pilkada dilakukan Baleg DPR RI hanya satu hari setelah MK membuat keputusan soal penyesuaian ambang batas suara mengajukan calon dan syarat minimal usia calon kepala daerah pada Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Semua itu berawal saat pada Selasa lalu, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

Putusan MK tersebut merupakan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Hakim MK mengabulkan bagian pokok permohonan.

MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

"Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat," demikian keterangan MK.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

"Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan".

Sementara, amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, sebagai berikut:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Kesimpulannya, Hakim MK memutuskan partai atau gabungan partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Selanjutnya, MK juga menolak pengubahan penentuan syarat minimum usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada.

MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU.

Hal itu sebagaimana dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

"Sebagai penyelenggara, KPU menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sesuai dengan batas usia minimum yang diatur dalam undang-undang. Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," Wakil Ketua MK, Saldi Isra saat pembacaan putusan.

MK juga menjelaskan bahwa fakta empirik membuktikan penentuan keterpenuhan persyaratan calon kepala daerah termasuk soal batas minimum usaia calon kepala daerah selama ini ditentukan pada tahapan penetapan pasangan calon.

Sehari setelah putusan MK atau Rabu (21/8), Baleg DPR RI langsung bermanuver berupaya menganulir putusan MK tersebut.


Rapat Paripurna pengambilan keputusan RUU Pilkada di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). (Foto: tvOnenews.com/Syifa Aulia)

Keputusan Baleg DPR RI

Baleg DPR menggelar rapat untuk merevisi UU Pilkada, tetapi tidak merujuk kepada putusan MK.

Baleg DPR menyetujui bahwa putusan MK itu hanya berlaku bagi partai non parlemen atau sama sekali tidak memiliki kursi di DPRD.

Sementara, bagi partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengacu pada aturan lama, yaitu bisa mengusung calon kepala daerah jika memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Selanjutnya, soal syarat penentuan minimum usia calon kepala daerah, Baleg DPR RI lebih memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung daripada MK sehingga batas minimum usia calon gubernur atau wakil gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Kemudian, DPR RI berencana untuk mengesahkan Revisi UU Pilkada tersebut pada Kamis (22/8). Namun, pengesahan tersebut batal dilakukan usai gelombang protes dari rakyat disampaikan. (dpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Jadi Tamu Utama EEF Eastern Economic Forum di Rusia

Presiden Prabowo Jadi Tamu Utama EEF Eastern Economic Forum di Rusia

Presiden RI Prabowo Subianto akan menjadi tamu utama dalam Eastern Economic Forum (EEF) ke-11.
Timnas Indonesia Day! Ini Jadwal Lengkap Garuda Muda di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027: Langsung Hadapi Malaysia

Timnas Indonesia Day! Ini Jadwal Lengkap Garuda Muda di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027: Langsung Hadapi Malaysia

Timnas Indonesia U-20 segera memulai perjuangan di ajang Kualifikasi Piala Asia U-20 2027. Garuda Muda langsung menghadapi Malaysia pada pertandingan pembuka.
Gagal Dapatkan Franck Kessie, Juventus Segera Daratkan Pape Matar Sarr dari Tottenham

Gagal Dapatkan Franck Kessie, Juventus Segera Daratkan Pape Matar Sarr dari Tottenham

Juventus langsung berupaya untuk menambal kegagalan untuk mendatangkan Franck Kessie. Kini, mereka memburu Pape Matar Sarr dari Tottenham Hotspur.
Viral Video Mobil Sound Horeg Diduga Menabrak Pos Kamling sampai Roboh

Viral Video Mobil Sound Horeg Diduga Menabrak Pos Kamling sampai Roboh

Heboh di media sosial sebuah video yang memperlihatkan truk sound horeg melintas membuat penonton takut. Videonya menjadi viral menuai perhatian netizen.
Ekspedisi Batas Negeri Hadir di Temajuk, "Ekor Kalimantan" yang Menjadi "Muka Indonesia"

Ekspedisi Batas Negeri Hadir di Temajuk, "Ekor Kalimantan" yang Menjadi "Muka Indonesia"

Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Ketua PW Pemuda Muhammadiyah sekaligus Tenaga Ahli Kementerian UMKM melaksanakan Ekspedisi Batas Negeri di Desa Temajuk.
Jay Idzes Terpukau! Kapten Timnas Indonesia Bicara Jujur soal Bek yang Baru Direkrut Sassuolo: Dia Bisa Bahasa Belanda

Jay Idzes Terpukau! Kapten Timnas Indonesia Bicara Jujur soal Bek yang Baru Direkrut Sassuolo: Dia Bisa Bahasa Belanda

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, berbicara  soal bek yang direkrut oleh Sassuolo. Duetnya bersama Fedde Leysen telah berhasil membantu Neroverdi menang.

Trending

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Nikita Mirzani Menang Banding Lawan Reza Gladys, Ini 7 Fakta yang Terungkap!

Setelah sebelumnya kalah di tingkat pertama, Nikita Mirzani kini mendapatkan hasil berbeda dalam proses banding perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kabar Duka, Pembalap Malaysia Farres Putra Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Malaysian Cub Prix 2026

Kabar Duka, Pembalap Malaysia Farres Putra Meninggal Dunia Usai Kecelakaan di Malaysian Cub Prix 2026

Dunia motorsport Malaysia tengah berduka setelah pembalap muda Farres Putra Mohd Fadhill meninggal dunia akibat kecelakaan dalam ajang Malaysian Cub Prix 2026.
Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian

Hakim praperadilan mengatakan ada bukti berita acara pemeriksaan atau potongan keterangan dari Tan Kian terkait pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.  
Jadwal Final AVC Women's Continental 2026: Ada Timnas Voli Putri China Vs Thailand Berebut Gelar Juara

Jadwal Final AVC Women's Continental 2026: Ada Timnas Voli Putri China Vs Thailand Berebut Gelar Juara

Jadwal final AVC Women's Continental 2026, di mana ada sejumlah laga seru. Salah satunya Timnas Voli Putri China akan berhadapan dengan Thailand di perebutan gelar juara.
Ingin Kawinkan Juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup, Kim Sang-sik Resmi Lepas Skuad Vietnam di Asian Games

Ingin Kawinkan Juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup, Kim Sang-sik Resmi Lepas Skuad Vietnam di Asian Games

Juru taktik asal Korea Selatan itu memilih fokus menangani timnas senior yang akan tampil di FIFA ASEAN Cup 2026. Kim Sang-sik ingin mengawinkan gelar juara Piala AFF 2026 dan FIFA ASEAN Cup 2026. 
Makin Moncer, 6 Zodiak Ini Diprediksi Punya Peruntungan Karier Terbaik Besok 31 Agustus 2026

Makin Moncer, 6 Zodiak Ini Diprediksi Punya Peruntungan Karier Terbaik Besok 31 Agustus 2026

6 zodiak diprediksi ketiban hoki karier besok, 31 Agustus 2026. Siapa saja yang berpeluang mendapat apresiasi, peluang emas, hingga kesuksesan?
Kata-kata Shin Tae-yong Usai Persija Jakarta Libas Brisbane Roar Empat Gol Tanpa Balas

Kata-kata Shin Tae-yong Usai Persija Jakarta Libas Brisbane Roar Empat Gol Tanpa Balas

Kemenangan tersebut terasa semakin spesial karena diraih dalam malam peluncuran tim dan jersey anyar Persija. Jakarta International Stadium (JIS) menjadi panggung bagi pasukan Shin Tae-yong untuk memperlihatkan hasil persiapan mereka menuju musim baru.
Selengkapnya

Viral