News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua KPU Bocorkan Pasal-pasal Terdampak Terkait PKPU No 8 Tahun 2024: Usai Putusan MK

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan pasal-pasal terdampak pada Rancangan Peraturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang disesuaikan
Minggu, 25 Agustus 2024 - 19:09 WIB
Ketua KPU Bocorkan Pasal-pasal Terdampak Terkait PKPU No 8 Tahun 2024: Usai Putusan MK
Sumber :
  • istimewa - Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menjelaskan pasal-pasal terdampak pada Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada.

Hal itu disampaikan dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah adanya putusan MK Nomor 60 dan 70, ada pasal-pasal terdampak yang secara susbtansi dan teknis harus kita sesuaikan. Di antara pasal terdampak tersebut adalah Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 135, Pasal 139, serta Pasal 15," ujar Afif saat rapat berlangsung.

Dia lantas memperinci perubahan rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akibat putusan MK terkait pilkada itu.

Pertama, Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 diubah persis seperti putusan MK, yakni menjadi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan huruf a dan huruf b yang termaktub.

Adapun pada Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelum dilakukan revisi terhadap putusan MK menyebut, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

"Selanjutnya di Pasal 11 ayat (2) dihapus, Pasal 11 ayat (3) juga dihapus," ucapnya.

Kemudian, Pasal 11 ayat (7) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tadinya tidak ada, lantas sudah memasukkan ketentuan dalam putusan MK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pasal 11 ayat (7) daftar pemilih tetap (DPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam DPT di daerah bersangkutan pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan," katanya.

Selanjutnya, Pasal 13 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024, perubahannya pada Pasal 13 ayat (1) huruf c, yakni dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu terdiri atas: (d) surat pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan pasangan calon menggunakan fomulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bertambah! Polisi Amankan 7 Pelaku Penyekapan 3 Pegawai Percetakan Senen, Terancam 9 Tahun Penjara

Bertambah! Polisi Amankan 7 Pelaku Penyekapan 3 Pegawai Percetakan Senen, Terancam 9 Tahun Penjara

Polres Metro Jakarta Pusat kembali mengamankan pelaku penyekapan tiga pegawai percetakan di di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Sebelumnya
‎PBVSI Putuskan Timnas Voli Indonesia Tak Diarak Usai Juara AVC Men's Cup 2026, Ini Alasannya

‎PBVSI Putuskan Timnas Voli Indonesia Tak Diarak Usai Juara AVC Men's Cup 2026, Ini Alasannya

Timnas Voli Indonesia memastikan diri menjadi kampiun usai menumbangkan Korea Selatan dengan skor telak 3-0 pada partai final yang berlangsung di Amdavad, India, Minggu (28/6) malam WIB.
5 Peserta SPPI Meninggal, Istana Pastikan Latsarmil Tetap Jalan: Mereka Harus Segera Bekerja

5 Peserta SPPI Meninggal, Istana Pastikan Latsarmil Tetap Jalan: Mereka Harus Segera Bekerja

Wamensesneg Juri Ardiantoro menyampaikan pemerintah telah menerima berbagai masukan dari masyarakat menyusul peristiwa meninggalnya 5 calon Manajer Kopdes dalam latsarmil.
Geger! Anak Punk Tewas Usai Diduga Ditikam Temannya di Cikarang, Pelaku Diamankan

Geger! Anak Punk Tewas Usai Diduga Ditikam Temannya di Cikarang, Pelaku Diamankan

Viral video di media sosial, memperlihatkan anak punk diduga terlibat cekcok di tengah Jalan Kampung Lanai, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Bekasi
Marketplace Resmi Pungut Pajak ke Pedagang Online Mulai Juli 2026, Menkeu Purbaya: Ini Bukan Pajak Tambahan

Marketplace Resmi Pungut Pajak ke Pedagang Online Mulai Juli 2026, Menkeu Purbaya: Ini Bukan Pajak Tambahan

Pemungutan pajak melalui platform e-commerce untuk pedagang online dilakukan demi menyeimbangkan iklim dunia usaha digital, agar selaras dengan pedagang konvensional yang memiliki toko fisik.
Dasco Kumpulkan Menteri dan Bos BI untuk Bahas Mitigasi Ekonomi, Cegah Guncangan Stabilitas Nasional

Dasco Kumpulkan Menteri dan Bos BI untuk Bahas Mitigasi Ekonomi, Cegah Guncangan Stabilitas Nasional

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumpulkan jajaran menteri kabinet dan otoritas moneter dalam rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen

Trending

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Berhasil bersaing di level Asia, suporter Timnas Voli Indonesia pun terbesit pertanyaan dengan peluang skuad Garuda untuk memiliki kesempatan tampil di ajang Volleyball Nations League (VNL) 2027.  
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia, Nur Widayanto memberikan apresiasi dan pujian tinggi untuk Reidel Toiran selaku pelatih Garuda, karena dianggap sebagai salah satu otak keberhasilan meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026.
Delapan Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain Diklaim Hancur

Delapan Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain Diklaim Hancur

Delapan fasilitas militer AS di Kuwait dan Bahrain hancur melalui serangkaian serangan rudal dan drone, televisi nasional IRIB melaporkan.
Bertambah! Polisi Amankan 7 Pelaku Penyekapan 3 Pegawai Percetakan Senen, Terancam 9 Tahun Penjara

Bertambah! Polisi Amankan 7 Pelaku Penyekapan 3 Pegawai Percetakan Senen, Terancam 9 Tahun Penjara

Polres Metro Jakarta Pusat kembali mengamankan pelaku penyekapan tiga pegawai percetakan di di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Sebelumnya
Boy Arnez Punya Julukan Baru Usai Heroik Bawa Timnas Voli Indonesia Raih Gelar Juara AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Punya Julukan Baru Usai Heroik Bawa Timnas Voli Indonesia Raih Gelar Juara AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez mendapatkan julukan baru usai tampil gemilang hingga membawa Garuda meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026.
Ingatkan Soal Kondisi Psikologis, KemenPPPA Minta Masyarakat Tak Sebar Konten Korban Penganiayan Oleh Taufik Hidayat

Ingatkan Soal Kondisi Psikologis, KemenPPPA Minta Masyarakat Tak Sebar Konten Korban Penganiayan Oleh Taufik Hidayat

Kasus penyekapan disertai penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR oleh pelaku Taufik Hidayat menuai polemik publik.
Selengkapnya

Viral