News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ranperda KTR Segera Disahkan! Pekanbaru Terancam Dibebani Ribuan Pengangguran Baru

Rencana Pansus DPRD Kota Pekanbaru untuk meresmikan Ranperda KTR melalui sidang paripurna menuai banyak kritikan. 
Kamis, 29 Agustus 2024 - 19:33 WIB
Raperda KTR Segera Disahkan! Pekanbaru Terancam Dibebani Ribuan Pengangguran Baru
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Rencana Pansus DPRD Kota Pekanbaru untuk meresmikan Rancangan Peraturan Daerah  tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) melalui sidang paripurna menuai banyak kritikan. 

Pasal-pasal terkait pelarangan total iklan, reklame dan kegiatan sponsorship di seluruh kawasan perkotaan menciptakan dampak ekonomi yang mengkhawatirkan bagi pelaku sektor usaha ekonomi kreatif. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menyikapi hal itu, Ketua Forum Backstager Indonesia Riau, Ardy Satya katakan, bila benar-benar diterapkan, Perda KTR dipastikan akan berdampak pada mandegnya sejumlah aktivitas ekonomi seperti kafe, resto, hotel dan event-event atau acara yang selama ini didukung oleh industri hasil tembakau (IHT).

Bahkan, dia meminta perhatian agar pelaku usaha tetap bisa bertumbuh dan berdaya saing. 

"Bila tidak, akan banyak lapangan kerja di Kota Pekanbaru yang hilang dan imbasnya angka pengangguran meningkat."

“Jika terjadi pelarangan untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor rokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan jarak radius 500 meter dari KTR maka tidak akan bisa dihindari akan terjadi pengurangan tenaga kerja besar – besaran di sektor industri kreatif. Bayangkan jika di stadion, lapangan, restoran dan mall tidak ada lagi acara yang disponsori perusahaan rokok, apa yang akan terjadi selanjutnya di Pekanbaru,” ujar Ardy.

Di samping itu, dia menilai, sikap pemerintah yang siap akan kehilangan sumber pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 22 miliar per tahun, sangat egois. 

Bahkan, kata dia, sikap tersebut menihilkan kenyataan terhadap banyaknya potensi warga yang yang diPHK akibat pengaturan tersebut. 

“Sudah pasti akan mematikan buat usaha masyarakat terutama pekerja kreatif yang sedang tumbuh pesat di Pekanbaru. Mulai dari UMKM sektor kuliner seperti kafe dan restoran, pasar, pusat perbelanjaan bahkan hotel serta tempat hiburan dan rekreasi yang selama ini menjadi lokasi penyelenggara acara di Kota Pekanbaru,” ujarnya. 

“Termasuk seluruh usaha masyarakat yang berada di sepanjang ruas jalan, yakni jl. Sudirman, Jl. Patimura, Jl. Tuanku Tambusai/Nangka, Jl. Riau, Jl. Arifin Ahmad, Jl. Diponegoro, Jl. Gadjah Mada, dan Jl. Naga Sakti akan kena imbasnya. Banyak sekali mata pencaharian masyarakat yang hilang dari Ranperda KTR ini,” tegas pria berkacamata ini.

Sementara, Hendri, salah satu pelaku usaha periklanan menuturkan, keresahan para pelaku usaha sektor kreatif begitu besar ketika pemerintah kota maupun DPRD kota sepakat menyatakan ada pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship yang didorong dalam Raperda KTR. 

Menurutnya, pasal-pasal terkait aktivitas iklan, reklame dan sponsorship dalam Ranperda KTR jangan sampai mematikan ekosistem ekonomi kreatif di Pekanbaru. 

“Satu larangan akan berefek panjang, bisa mati semua usaha masyarakat,” ujar Hendri. 

Bahkan, dia juga khawatir bahwa pelarangan total ini bisa memperburuk kondisi ekonomi masyarakat Kota Pekanbaru, dan imbasnya angka pengangguran akan bertambah.

“Dalam sebuah event, ada banyak kru, pendukung acara, tenaga kerja. Ketika event yang berkaitan dengan produk tembakau dilarang, tenaga kerja ini akan kehilangan mata pencaharian. Bisa habis, banyak penghidupan yang akan terancam,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sedang dibahas oleh tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru

Salah satu poin yang dibahas adalah pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship rokok di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.

Kabag Hukum Pemko Pekanbaru Edi Susanto mengatakan, pelarangan atau wilayah KTR tidak berlaku untuk seluruh wilayah di Kota Bertuah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wilayah tertentu yang memang diberlakukan KTR hanya berada di fasilitas umum seperti sekolah, universitas, bus umum, kantor pemerintah, pusat kebugaran dan lainnya. Namun di luar fasilitas umum dan kesehatan maka tidak berlaku lagi ketentuan KTR.

”Kalau sudah di luar pagar sekolah, kemudian tidak masuk zonasi fasilitas umum dan kesehatan maka tidak berlaku lagi KTR itu. Perokok, pedagang dan pelaku ekonomi kreatif ya tidak ada larangan diluar zonasi KTR. Jadi (KTR) berlaku di wilayah zonasi KTR saja, bukan di semua wilayah di Pekanbaru,” kata Edi Susanto. (aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, angkat bicara terkait insiden panas yang terjadi seusai laga kontra Arema FC pada lanjutan pekan ke-20 Super League 2025/2026.
Tampil Memukau, Karya Desainer Muda Guncang Panggung Jogja Fashion Parade 2026

Tampil Memukau, Karya Desainer Muda Guncang Panggung Jogja Fashion Parade 2026

Gelaran Jogja Fashion Parade 2026 memasuki hari ke-3 dengan atmosfer semakin meriah. Sorotan penonton tertuju pada deretan busana etnik modern yang elegan.
Detik-Detik Wali Kota Bekasi Nyaris Diserang Pria Bawa Golok, Warga Teriak Histeris: Awas Pak Wali

Detik-Detik Wali Kota Bekasi Nyaris Diserang Pria Bawa Golok, Warga Teriak Histeris: Awas Pak Wali

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mendapatkan ancaman serius dari pria yang bawa golok, saat menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Teluk Pucung, Bekasi Utara. 
Jelang Ramadan 1447 H, Hotel dan Restoran di Sleman Mulai Luncurkan Program Buka Puasa

Jelang Ramadan 1447 H, Hotel dan Restoran di Sleman Mulai Luncurkan Program Buka Puasa

Kurang dari dua minggu jelang bulan suci Ramadan, sejumlah hotel dan restoran di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai mempromosikan paket khusus buka puasa.
Arab Saudi Tetapkan Tarawih 13 Rakaat, Adakah Dalilnya?

Arab Saudi Tetapkan Tarawih 13 Rakaat, Adakah Dalilnya?

Arab Saudi menetapkan rakaat shalat Tarawih tahun ini sebanyak 13 rakaat, apa alasannya? Adakah dalilnya? Simak penjelasan dari Ustadz Muhammad Ridwan berikut ini.
Meski Blunder di Old Trafford, Cristian Romero Tetap Dipercaya Thomas Frank

Meski Blunder di Old Trafford, Cristian Romero Tetap Dipercaya Thomas Frank

Pelatih Tottenham Hotspur, Thomas Frank, menegaskan tidak akan mencopot Cristian Romero dari jabatan kapten tim meski bek asal Argentina itu menerima kartu merah saat Spurs takluk dari Manchester United.

Trending

Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Fakta Mengejutkan Kabar Penyekapan 5 Karyawan Ekspedisi di Tanjung Priok, Polisi Temukan Ruangan Terbuka Tak Terkunci

Aparat kepolisian Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap fakta mengejutkan terkait kabar dugaan penyekapan 5 karyawan jasa pengiriman (ekspedisi). 
Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Malam Kelam Garuda Muda! Timnas Indonesia U-17 Tak Berdaya Lawan China

Timnas Indonesia U-17 menelan kekalahan telak saat menjalani laga uji coba pertama melawan China U-17.
Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Mulai Malam ini Amalkan, Sunnah Rasulullah SAW ini Dianjurkan UAH Pahalanya Setara Ibadah Umrah

Simak amalan sunnah Rasulullah SAW yang disampaikan Ustaz Adi Hidayat
Jelang Ramadan 1447 H, Hotel dan Restoran di Sleman Mulai Luncurkan Program Buka Puasa

Jelang Ramadan 1447 H, Hotel dan Restoran di Sleman Mulai Luncurkan Program Buka Puasa

Kurang dari dua minggu jelang bulan suci Ramadan, sejumlah hotel dan restoran di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai mempromosikan paket khusus buka puasa.
Arab Saudi Tetapkan Tarawih 13 Rakaat, Adakah Dalilnya?

Arab Saudi Tetapkan Tarawih 13 Rakaat, Adakah Dalilnya?

Arab Saudi menetapkan rakaat shalat Tarawih tahun ini sebanyak 13 rakaat, apa alasannya? Adakah dalilnya? Simak penjelasan dari Ustadz Muhammad Ridwan berikut ini.
Tampil Memukau, Karya Desainer Muda Guncang Panggung Jogja Fashion Parade 2026

Tampil Memukau, Karya Desainer Muda Guncang Panggung Jogja Fashion Parade 2026

Gelaran Jogja Fashion Parade 2026 memasuki hari ke-3 dengan atmosfer semakin meriah. Sorotan penonton tertuju pada deretan busana etnik modern yang elegan.
Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Sempat Cekcok dengan Pemain hingga Pelatih Arema FC di Akhir Pertandingan, Begini Pembelaan Mauricio Souza

Pelatih Persija Jakarta, Mauricio Souza, angkat bicara terkait insiden panas yang terjadi seusai laga kontra Arema FC pada lanjutan pekan ke-20 Super League 2025/2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT