Guru Wanita Ini Selingkuh dengan Kepala Sekolah hingga Jual Tubuh Sang Anak Demi Mendapatkan Vespa Matic
- Istimewa
Setelah peristiwa bejat itu, J memberikan uang kepada E sebanyak Rp500 ribu, sedangkan T Rp200 ribu.
"Setelah kejadian pertama di Surabaya itu, J mengajak kembali pelaku E, untuk melakukan ritual hubungan badan dengan T. J dan T melakukan hubungan badan di hotel, kemudian J kembali memberikan uang kepada pelaku E sebesar Rp1 juta, sedangkan T mendapatkan sebesar Rp200 ribu," tandasnya.
Masih merasa tidak puas, kemudian pada bulan Juli 2024, J kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada T dan E.
"Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp1 Juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(vaf/muu)
Load more