GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sang Ayah Ngamuk ddengan Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati di Kasus Dante: Lebay Itu Jaksa

Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Dante, anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, menghadapi tuntutan hukuman mati.
Kamis, 26 September 2024 - 15:37 WIB
Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan Dante
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Dante, anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, menghadapi tuntutan hukuman mati. 

Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 23 September 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menilai Yudha Arfandi melakukan tindakan yang kejam dan tidak manusiawi. Selama persidangan, Yudha dianggap tidak menunjukkan itikad baik dengan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Berdasarkan pertimbangan ini, jaksa tidak menemukan faktor yang meringankan tuntutannya.

Usai persidangan, Budi Ahmad, ayah Yudha Arfandi, memberikan tanggapan singkat. Ia menganggap jaksa terlalu berlebihan dalam menjatuhkan tuntutan hukuman mati kepada anaknya.

"Lebay itu jaksa, sudah itu doang," ucap Budi di luar ruang sidang, Senin (23/9/2024). Ia kemudian pergi tanpa memberikan komentar lebih lanjut.

Di sisi lain, Ristya Aruni, ibunda Tamara Tyasmara, menyambut baik tuntutan hukuman mati tersebut. Dengan menitikkan air mata, ia mengungkapkan bahwa tuntutan itu sejalan dengan rasa keadilannya atas kematian cucunya, Dante.

"Ya (ingat cucu), sesuai saja," ujar Ristya, mengenang mendiang cucunya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 7 Oktober 2024, dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa. 

Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada penasihat hukum Yudha Arfandi untuk menyampaikan pembelaan, sekaligus memungkinkan terdakwa membuat pembelaan pribadinya.

"Diberi waktu hingga 7 Oktober 2024 untuk pembelaan. Selain dari penasihat hukum, terdakwa juga boleh menyampaikan pembelaan pribadi," ujar Hakim Ketua sebelum menutup persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Yudha Arfandi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Yudha menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang sedalam 1,5 meter di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 27 Januari 2024. Akibatnya, Dante meninggal dunia.

Tuntutan terhadap Yudha sesuai dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 dan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tiket Pesawat Jakarta–Padang H-6 Lebaran Ludes! Calon Pemudik Terpaksa Transit hingga 15 Jam

Tiket Pesawat Jakarta–Padang H-6 Lebaran Ludes! Calon Pemudik Terpaksa Transit hingga 15 Jam

Penelusuran pada Selasa (17/2/2026) di aplikasi Traveloka dan tiket.com menunjukkan seluruh kursi penerbangan langsung (direct) dari Jakarta ke Padang tidak lagi tersedia.
Jadwal Tur Eropa BWF World Tour 2026: Ada All England, German Open Jadi Pembuka

Jadwal Tur Eropa BWF World Tour 2026: Ada All England, German Open Jadi Pembuka

Jadwal tur Eropa di kalender bulu tangkis BWF World Tour 2026, di mana akan diramaikan oleh sejumlah turnamen bergengsi seperti All England 2026.
Hari Raya Imlek 2026, 44 Warga Binaan Pemeluk Agama Konghucu Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana

Hari Raya Imlek 2026, 44 Warga Binaan Pemeluk Agama Konghucu Terima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana

Sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu di seluruh wilayah Indonesia mendapatkan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana saat Hari Raya Imlek Tahun 2026.
Polres Pekalongan Periksa 9 Orang Saksi dalam Kasus Penembakan Suami Anggota DPRD Jateng

Polres Pekalongan Periksa 9 Orang Saksi dalam Kasus Penembakan Suami Anggota DPRD Jateng

Polisi telah memeriksa sembilan orang saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mengungkap kasus penembakan terhadap Amat Muzakhim (56) yang merupakan suami Anggota DPRD Jawa Tengah Nur Fatwah.
Tahun Kuda Api 2026 Bikin Pasar “Panas”? Ini Jawaban Apakah Momen Tepat untuk Cuan dari Investasi

Tahun Kuda Api 2026 Bikin Pasar “Panas”? Ini Jawaban Apakah Momen Tepat untuk Cuan dari Investasi

Tahun Kuda Api 2026 disebut penuh peluang investasi, tapi juga volatilitas. Simak analisis ekonomi dan strategi agar tetap cuan di tengah dinamika pasar.
Mantan Juara UFC Cain Velasquez Resmi Bebas dari Penjara Usai Coba Tembak Pria yang Lecehkan Putrinya

Mantan Juara UFC Cain Velasquez Resmi Bebas dari Penjara Usai Coba Tembak Pria yang Lecehkan Putrinya

Mantan juara kelas berat UFC, Cain Velasquez akhirnya bebas dari penjara usai tersandung kasus percobaan penembakan terhadap pria yang melecehkan putrinya.

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut  Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Akses jalur alternatif menurun dari Jalan Lingkar Interchange Tanjungpura ke jalan raya Tanggul Rawagabus akhirnya ditutup permanen
5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

Ramalan Tahun Kuda Api 2026 menyebut lima shio berpotensi cuan besar. Simak daftar shio paling hoki secara finansial menurut VN Express.
Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Pimpinan Ponpes di Jepara Diduga Cabuli Santriwati 25 Kali, Kuasa Hukum Korban Beberkan Modusnya

Ironis, pimpinan pondok pesantren (ponpes), Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga cabuli santriwatinya berusia 19 tahun 25 kali. Hal ini diungkap kuasa hukum
Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak, 18 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

10 Ucapan Menarik Menyambut Ramadhan 2026, Siap Dikirimkan ke Teman-teman dan Keluarga

Sebelum memasuki bulan suci ramadhan 2026. Ada baiknya kita mengirim pesan manis untuk seluruh orang tersayang.
Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan 18 Februari 2026 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 18 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Cek prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengatur keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT