News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pelarangan Promosi Sufor di PP 28 Tahun 2024 Dinilai Perlu Dikaji Ulang, Ini Alasannya

Pelarangan promosi sufor termaktub PP nomor 28 tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinilai perlu dikaji ulang.
Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:36 WIB
Ilustrasi - susu formula (sufor).
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pelarangan promosi susu formula (sufor) yang termaktub pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dinilai perlu dikaji kembali.

Sebab, pelarangan tersebut seolah menyamakan antara sufor dan rokok yang juga dibatasi kegiatan promosinya seperti iklan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan Guru besar ilmu gizi dan kesehatan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Prof. Tria Astika Endah P, MKM dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

Dia menilai pelarangan tersebut yang seolah Sufor berdampak buruk pada bayi salah besar.

Sufor dalam hal ini lebih jelas memiliki dampak positif dan kontribusi kepada masa pertumbuhan bayi.

tvonenews

“Kalau berbahaya mana antara rokok dengan susu formula, dua-duanya memberikan dampak berbeda ya,” kata Prof. Tria.

Prof Tria mengatakan sufor dalam kondisi tertentu dapat menggantikan Air Susu Ibu (ASI).

Misalnya munculnya kontraindikasi menyusui yang mengakibatkan bayi tidak dapat memperoleh ASI karena ibunya menjalani kemoterapi.

“Susu formula ini memberikan kontribusi terhadap hak hidup bayi pada saat kondisi memang ibunya tidak bisa memberikan ASI,” terang Prof. Tria.

Selain itu, Prof Tria menilai satu hal lainnya yang perlu dikaji kembali dari PP 28 tahun 2024 itu adalah soal kental manis.

Dia melihat dalam PP tersebut tidak mengatur kental manis.

Padahal, kental manis yang masih kerap dipersepsikan sebagai susu dampak buruk kesehatannya besar dibanding sufor.

“Kita berbaik sangka kepada pemerintah. Berbaik sangka yang tujuannya apakah memang kental manis sudah memang tidak dikategorikan susu? karena patokannya mungkin sudah tidak dianggap susu,” tutur Prof Tria.

Sementara, Guru Besar UMJ Prof. Ibnu Sina Chandranegara menambahkan pelarangan promosi sufor di PP 28 tahun 2024 lompat dari esensinya dalam memenuhi hak bayi dalam mendapat ASI.

Dia memaparkan pelarangan tersebut tidak menjawab persoalan pemenuhan ASI kepada bayi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Harusnya pemenuhan pemerintah agar bayi memperoleh haknya terhadap ASI, bukan mengatur produsen dan distributor. Ini kan dua sektor yang berbeda, ini kan larangan dagang sebetulnya,” imbuh Prof Ibnu.

Menurutnya, pelarangan promosi tersebut dapat membuat interpretasi bahwa sufor sama dengan rokok.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bung Ropan Bongkar Alasan John Herdman Panggil Eksel Runtukahu ke TC Timnas Indonesia

Bung Ropan Bongkar Alasan John Herdman Panggil Eksel Runtukahu ke TC Timnas Indonesia

Alasan John Herdman panggil striker Persija Jakarta Eksel Runtukahu ke TC Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 dibongkar oleh pengamat senior Bung Ropan.
Dedi Mulyadi Sidak Jalur Sumedang-Majalengka, Temukan Pohon Menghitam Gara-Gara Penggorengan Tahu

Dedi Mulyadi Sidak Jalur Sumedang-Majalengka, Temukan Pohon Menghitam Gara-Gara Penggorengan Tahu

Perjalanan Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda "Nyuhun Buhun, Nata Nagara" tidak sekadar menjadi ajang seremonial bagi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). 
Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan dokter Richard Lee resmi diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya beberkan alasannya.
Gubernur KDM Soroti Terdakwa Bantah Bunuh Sekeluarga di Indramayu, Keluarga Korban: Kami Yakin Pelakunya Mereka

Gubernur KDM Soroti Terdakwa Bantah Bunuh Sekeluarga di Indramayu, Keluarga Korban: Kami Yakin Pelakunya Mereka

Keluarga korban bersaksi di depan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Pihaknya yakin 2 terdakwa jadi pelaku pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Viral, Pemotor di Jakbar Jadi Korban Begal Sadis, Polisi Turun Tangan

Viral, Pemotor di Jakbar Jadi Korban Begal Sadis, Polisi Turun Tangan

Sebuah aksi begal sadis yang terekam kamera dan viral di media sosial menimpa seorang pengendara motor di Jalan Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. 
Blak-blakan Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Bakal Kalah dari China di Piala Asia U-17 2026

Blak-blakan Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Bakal Kalah dari China di Piala Asia U-17 2026

Media Vietnam meragukan peluang Timnas U-17 Indonesia dan memprediksi kekalahan dari China di laga pembuka Piala Asia U-17 2026 usai performa buruk.

Trending

Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan Dokter Richard Lee Resmi Diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Penahanan dokter Richard Lee resmi diperpanjang hingga Juni 2026, Polda Metro Jaya beberkan alasannya.
Gubernur KDM Soroti Terdakwa Bantah Bunuh Sekeluarga di Indramayu, Keluarga Korban: Kami Yakin Pelakunya Mereka

Gubernur KDM Soroti Terdakwa Bantah Bunuh Sekeluarga di Indramayu, Keluarga Korban: Kami Yakin Pelakunya Mereka

Keluarga korban bersaksi di depan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM). Pihaknya yakin 2 terdakwa jadi pelaku pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Bung Ropan Bongkar Alasan John Herdman Panggil Eksel Runtukahu ke TC Timnas Indonesia

Bung Ropan Bongkar Alasan John Herdman Panggil Eksel Runtukahu ke TC Timnas Indonesia

Alasan John Herdman panggil striker Persija Jakarta Eksel Runtukahu ke TC Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 dibongkar oleh pengamat senior Bung Ropan.
Dedi Mulyadi Sidak Jalur Sumedang-Majalengka, Temukan Pohon Menghitam Gara-Gara Penggorengan Tahu

Dedi Mulyadi Sidak Jalur Sumedang-Majalengka, Temukan Pohon Menghitam Gara-Gara Penggorengan Tahu

Perjalanan Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda "Nyuhun Buhun, Nata Nagara" tidak sekadar menjadi ajang seremonial bagi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). 
Respons Tegas Koh Dondy Tan soal Sertifikat Mualaf Richard Lee yang Dicabut: Yayasan punya Hak

Respons Tegas Koh Dondy Tan soal Sertifikat Mualaf Richard Lee yang Dicabut: Yayasan punya Hak

Tengah ramai isu sertifikat mualaf Richard Lee yang dicabut Koh Hanny Kristianto menjadi perhatian publik. Juga direspons oleh Pendakwah Koh Dondy Tan
Salah Ucap saat Beri Sambutan di Depan Jemaah Calon Haji, Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Maaf, Saya Belum Tidur

Salah Ucap saat Beri Sambutan di Depan Jemaah Calon Haji, Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Maaf, Saya Belum Tidur

Gubernur Malut Sherly Tjoanda salah ucap kata saat hendak melepas jemaah calon haji Maluku Utara dari embarkasi 13 Makassar yang hendak bertolak ke tanah suci.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi 3 Pemain Keturunan Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, Satu Nama Mundur Sementara

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi 3 Pemain Keturunan Jelang Laga Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, Satu Nama Mundur Sementara

Kabar terbaru proses naturalisasi pemain keturunan jelang perjuangan Timnas Indonesia di ajang FIFA Matchday Juni 2026 mendatang, ada nama baru yang muncul?
Selengkapnya

Viral