News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua Bidang Digi Broadcast Mastel, Neil R Tobing: Medsos Perlu Diatur Dalam UU Penyiaran

Industri penyiaran tergangggu dengan penyiaran media baru atau medsos, sehingga perlu pemberlakuan aturan yang sama antara TV FTA  dengan media baru atau OTT.
Senin, 31 Januari 2022 - 08:56 WIB
Diskusi Kelompok Terarah Pengaturan Konten Media di Era Digital, Sabtu (29/1/2022)
Sumber :
  • Tim tvOne - Efendi Rois

Solo, Jawa Tengah - Industri penyiaran tergangggu dengan adanya penyiaran media baru atau medsos, sehingga perlu adanya pemberlakuan aturan yang sama antara TV FTA  dengan media baru atau OTT . Saat ini TV FTA  begitu diatur ketat oleh berbagai aturan dari pemerintah sementara media baru medsos hingga saat ini belum ada aturan yang baku.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bidang Digi Broadcast Masyarakat Telekomunikasi, Neil R Tobing, dalam acara Diskusi Kelompok Terarah Pengaturan Konten Media di Era Digital Menuju Revisi Undang Undang Nomer 32 Tahun 2022, tentang Penyiaran yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia,  di Monumen Pers Solo Sabtu sore (29/01/22) .

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Neil R Tobing mengatakan saat ini  fenomena media baru media sosial seperti youtube, twitter, instagram, facebook sangat menguasai industri media di Indonesia. Baik itu pada penonton maupun pada perolehan iklannya,karena memang revolusi 4.0 membuat akses internet lebih cepat. Apalagi pada masa Pandemi Covid-19 ini mempercepat proses transformasi digital. Sebab masyarakat ingin mendapatkan sesuatu tanpa bertemu tanpa mobilitas.

“Kami mengharapkan bagaimana UU Penyiaran yang baru yang sedang digodok di DPR RI dapat memperlakukan yang sama antara TV FTA dengan Media Baru atau OTT. Karena dua media ini mempunyai kesamaan. Pertama memproduksi konten untuk dinikmati penonton. Kedua memperebutkan iklan dan sasaran masyarakat yang sama.Sehingga Media baru Medsos perlu diatur juga dalam UU atau Regulasi lainnya,” jelas Neil R Tobing.

Lebih lanjut Neil berharap Komisi I DPR RI dapat menyelesaikan RUU Penyiaran dalam tahun ini.Agar UU Penyiaaran dapat menciptakan keberlangsungan usaha dan menciptakan kesetaraan antara TV FTA dengan Media Baru Medsos agar maju bersama.

Saat ini Media Baru Medsos memang sudah diatur oleh UU ITE dan Permen namun dari tahun 2016 hingga sekarang belum diberlakukan. Adanya perbedaan  peraturan antara TV FTA dengan Media baru merugikan bagi TV FTA. Salah satunya konten TV di up load di Media Baru tanpa ada pembagian kompensasi yang fair.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari yang hadir dalam diskusi tersebut mengatakan semua masukan dalam diskusi ini akan menjadi masukan dalam pembahasan RUU Penyiaran.

Direncanakan tahun ini UU Penyiaran dapat diselesaikan. Lebih lanjut Abdul Kharis mengatakan dalam penyusunan RUU Penyiaran nanti akan diatur bersama antara TV FTA dengan Media Baru Medsos agar terjadi kesetaraan.

“Media Satu diatur satu tidak ,sehingga biar setara akan diatur bersama.Sehingga ada kenyamanan dari berbagai pihak.Termasuk potensi pendapatan negara dari UU Penyiaran yang disiapkan. Mudah mudahan bisa dimasukkan  ke dalam UU Penyiaran yang akan dilahirkan dan  bisa mengatur semua penyiaran yang sedang berkembang termasuk media baru,” Jelas Kharis.

Mengenai ASO (Analogue Switch Off) atau perpindahan siaran TV dari Analog ke Digital yang akan mulai diberlakukan mulai 2 November 2022 Abdul Kharis mengatakan pemerintah melalui Kominfo perlu mensosialisasikan kepada masyarakat secara masif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebab saat ini banyak yang belum mengetahui adanya aturan tersebut. Bagi masyarakat yang memiliki TV tabung perlu diberitahu perlunya alat tambahan set of box agar dapat menikmati siaran digital saat siaran analog yang saat ini digunakan dimatikan. ASO harus memperhatikan kesiapan masyarakat, jika diperlukan Kominfo bisa membuat Diskresi untuk itu.

Diskusi ini dihadiri oleh anggota Komisi Penyiaran Daerah Jawa Tengah, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Asosiasi Televisi Nasional Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal  Indonesia, Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia dan Jaringan Radio Komunitas Indonesia. Acara ini dibuka oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio. (Efendi Rois/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas

Presiden Prabowo Subianto akan menjadi inspektur upacara HUT ke-80 Bhayangkara di Satlat Brimob, Cikeas, Jawa Barat.
Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Anggota DPRD TTU Diduga Mabuk saat Intimidasi Dokter Icha, Apa Saja Manfaat hingga Risiko Konsumsi Alkohol?

Dari oknum anggota DPRD Kabupaten TTU yang diduga mabuk saat intimidasi Dokter Icha, intip daftar manfaat hingga risiko mengonsumsi alkohol secara berlebihan.
Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Terang-terangan Nadiem Makarim Akui Tidak Punya Uang untuk Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tidak punya uang untuk membayar uang pengganti Rp809 miliar.
Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak Mana yang Paling Cuan di 2 Juli 2026? Cek Ramalan Keuangan Lengkap dengan Angka Keberuntungan

Zodiak mana yang paling cuan di 2 Juli 2026? Cek ramalan keuangan lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak besok dan temukan siapa yang paling beruntung!
Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Cuaca Sebagian Jakarta Cerah Berawan Pada Rabu Pagi

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan bakal cerah berawan pada Rabu pagi.
Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag: Imbal Hasil Obligasi AS Naik Picu Turunnya HPE Emas

Kemendag menyebut penurunan HPE dan harga referensi emas pada periode pertama Juli 2026 terjadi akibat menguatnya nilai tukar dolar AS dan meningkatnya imbal hasil obligasi pemerintah AS.

Trending

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman Dokter Icha Ungkap Anggota DPRD TTU yang Diduga Intimidasi Tantang Dilaporkan, Apa Alasannya?

Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Hasil Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang Lawan Swedia

Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia. 
Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Piala Dunia Kembali Memakan Korban, Ronald Koeman Resmi Mundur dari Pelatih Belanda

Ronald Koeman memutuskan mundur dari jabatannya sebagai pelatih kepala De Oranje dalam unggahannya di Instagram, pada Rabu (1/7/2026). 
Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Klub Super League Geriliya Pemain Abroad, Ini Prediksi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Timnas Indonesia akan menjalani Piala AFF 2026 dengan bersaing di Grup A mulai pada akhir Juli 2026 mendatang. 
Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Mahkamah Agung AS Kandaskan Perintah Trump soal Pembatasaan Hak Kewarganegaraan

Perintah Presiden Donald Trump yang membatasi kewarganegaraan bagi individu yang lahir di wilayah AS dibatalkan Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat pada Selasa
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Jadwal Timnas Voli Indonesia Selama Juli 2026, Boy Arnez Cs Incar Gelar Juara di SEA V Cup

Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026. 
Selengkapnya

Viral