News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dua Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Divonis 9 dan 6 Tahun Penjara

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 divonis 9 dan 6 tahun penjara.
Jumat, 4 Februari 2022 - 17:14 WIB
Dua Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Divonis 9 dan 6 Tahun Penjara
Sumber :
  • antara

Jakarta - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Angin Prayitno Aji divonis sembilan tahun penjara, sedangkan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait rekayasa hasil perhitungan pajak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/2/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Angin divonis sembilan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Dadan Ramdani berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," tambah hakim Fazhal.

Putusan itu juga setara dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang meminta agar Dadan Ramdani divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.

Angin dan Dadan terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Keduanya juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dolar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkraht," ungkap hakim.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 6,2 Kg di Depok, Satu Pelaku Dibekuk Tengah Malam

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 6,2 Kg di Depok, Satu Pelaku Dibekuk Tengah Malam

Polda Metro Jaya gagalkan peredaran ganja 6,2 kg di Depok, satu pelaku ditangkap. Polisi dalami jaringan dan imbau masyarakat perangi narkoba.
Belanja Makin Mudah dan Hemat di Era Digital, Voucher Jadi Solusi Praktis Favorit Masyarakat

Belanja Makin Mudah dan Hemat di Era Digital, Voucher Jadi Solusi Praktis Favorit Masyarakat

Kemudahan belanja dengan voucher di era digital 2026 bikin hemat, praktis, dan aman. Simak manfaat lengkap dan tren terbaru belanja modern.
Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Dalami Aset Milik Mantan Sekjen Kemenaker

Kasus Pemerasan Izin TKA, KPK Dalami Aset Milik Mantan Sekjen Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak empat saksi terkait kasus dugaan korupsi pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
REI Kalbar Apresiasi Kebijakan OJK dan Pemerintah, Tunggakan Kecil Tak Lagi Hambat KPR Subsidi

REI Kalbar Apresiasi Kebijakan OJK dan Pemerintah, Tunggakan Kecil Tak Lagi Hambat KPR Subsidi

Dewan Pimpinan Daerah Realestat Indonesia (DPD REI) Kalimantan Barat menyampaikan apresiasi atas langkah progresif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah yang memberikan kelonggaran bagi masyarakat dengan tunggakan kredit di bawah Rp 1 juta.
Erick Thohir Sebut Kerjasama dengan FFF Berpeluang Hadirkan Laga Timnas Indonesia Vs Perancis ‎

Erick Thohir Sebut Kerjasama dengan FFF Berpeluang Hadirkan Laga Timnas Indonesia Vs Perancis ‎

‎PSSI secara resmi menjalin kerja sama dengan FFF. Fokus dari kolaborasi itu terkait pendorongan akademi usia dini, bahkan mengirim para pemain Timnas Indonesia Putri ke Perancis.
Sheva Imut Cetak Brace dalam Kemenangan 4-2 dari Kaledonia Baru, Timnas Indonesia Putri Juara Ketiga FIFA Series 2026

Sheva Imut Cetak Brace dalam Kemenangan 4-2 dari Kaledonia Baru, Timnas Indonesia Putri Juara Ketiga FIFA Series 2026

Timnas Indonesia Putri berhasil meraih juara ketiga ketika menaklukkan Kaledonia Baru dengan skor 4-2, di Stadion Ratchaburi,  Ratchaburi, Rabu (15/4/2026).

Trending

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Reaksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai Korlantas Polri Putuskan Bayar Pajak Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bahagia Korlantas Polri menetapkan pembayaran pajak kendaraan pepanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama berlaku nasional.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Momen hangat terjadi setelah pertandingan antara Lille dan Toulouse dalam lanjutan Ligue 1, Minggu (12/4/2026). Calvin Verdonk, menghampiri sekelompok suporter asal Indonesia
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Jadwal Piala AFF U-17 2026 Malam Ini: Thailand Bisa Dahului Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal

Jadwal Piala AFF U-17 2026 Malam Ini: Thailand Bisa Dahului Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal

Piala AFF U-17 2026 kembali bergulir pada Rabu (15/4/2026) malam ini WIB. Thailand bisa jadi lolos lebih dulu ke babak semifinal ketimbang Timnas Indonesia U-17.
Selengkapnya

Viral