News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanggapi Nota Pembelaan, JPU: Kusumayati Bersalah Sesuai Dakwaan

Sidang lanjutan kasus anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan di Karawang digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Rabu, 30 Oktober 2024 - 19:08 WIB
Sidang Kusumayati
Sumber :
  • IST

Karawang, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus anak gugat ibu kandung gegara pemalsuan tanda tangan di Karawang digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.

JPU meyakini terdakwa Kusumayati bersalah atas pemalsuan tanda tangan anaknya Stephanie dalam surat keterangan waris (SKW), dan nota pembelaan dari terdakwa hanya berdasarkan asumsi pribadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah kami mempelajari nota pembelaan dari terdakwa, kami menilai analisa fakta dari kuasa hukum terdakwa tidak sesuai berdasarkan fakta-fakta persidangan yang didengar oleh semua pihak. Sesuatu yang wajar apabila ada perbedaan pandangan antara kami dan kuasa hukum Kusumayati," kata JPU Kejaksaan Negeri Karawang, Ganies Aulia Ramadha, dalam pembacaan tanggapan atas nota pembelaan di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (30/10/2024).

Selaku penuntut umum, JPU meyakini bahwa perbuatan terdakwa Kusumayati memenuhi unsur perbuatan yang didakwakan, yakni pasal 263 ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 266 KUHP.

"Kami menyakini bahwa terdakwa Kusumayati bersalah sesuai pasal yang kami dakwakan, sesuai yang wajar jika ada perbedaan pandangan kami bertugas membuktikan terdakwa Kusumayati melakukan tindakan seusai pasal yang kami dakwakan, sedangkan kuasa hukum Kusumayati bertugas sebaliknya, alangkah baiknya penilaian terhadap fakta-fakta di persidangan dikembalikan pada kebijaksanaan yang mulia majelis hakim," kata dia.

Terkait dengan dibuatnya SKW untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru berdasarkan pembelaan terdakwa, JPU menyatakan hal itu bukan merupakan alasan yang kuat sebab dalam persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah kepada alasan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bahwa alasan penasihat hukum membuat SKW untuk membuat kartu keluarga, bukan untuk pengalihan saham, hal tersebut jelas tidak beralasan karena dalam persidangan tidak ada alat bukti satu pun yang menyatakan hal tersebut," ucap Ganies.

Diketahui, terdakwa Kusumayati berdalih dibuatnya SKW yang di dalamnya mencantumkan tanda tangan Stephanie, hanya untuk membuat kartu keluarga baru, namun pada fakta di persidangan, SKW tersebut menjadi dasar dibuatnya akta nomor 5 tahun 2013 yang mengubah akta pemegang saham tanpa mencantumkan nama Stephanie selaku ahli waris di dalamnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Piala Dunia 2026: Respons Pelatih Norwegia usai Buat Keputusan Kontroversial Berujung Kekalahan Telak 1-4 dari Prancis

Pelatih Timnas Norwegia, Stale Solbakken, buka suara usai keputusan kontroversialnya cadangkan seluruh pemain inti saat hadapi Prancis di Piala Dunia 2026.
Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Penyerang Timnas Prancis, Ousmane Dembele, mencuri perhatian pada matchday terakhir fase grup Piala Dunia 2026. Bintang Paris Saint-Germain itu ukir rekor baru.
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 dari semula Rp2.655.000 menjadi Rp2.660.000 per gram.
Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Bandung, Frans Putros, mencatatkan namanya dalam sejarah sepak bola Indonesia usai tampil di partai terakhir penyisihan grup ajang Piala Dunia 2026.
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah beri apresiasi kepada Tim Kesenian Reog Kyai Lodra yang berhasil meraih Juara Umum Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI.
Hasil Piala Dunia 2026: Tanjung Verde Lolos ke Babak 32 Besar Usai Tahan Imbang Arab Saudi 0-0

Hasil Piala Dunia 2026: Tanjung Verde Lolos ke Babak 32 Besar Usai Tahan Imbang Arab Saudi 0-0

Tanjung Verde memastikan langkah bersejarah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah bermain imbang 0-0 melawan Arab Saudi pada Sabtu (27/6/2026) pagi WIB.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Medapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral