News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejati DKI Masih Tunggu Kelengkapan Berkas Perkara Firli Bahuri

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih menunggu kelengkapan berkas perkara tersangka Firli Bahuri dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus gratifikasi Kementan.
Jumat, 1 November 2024 - 14:16 WIB
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Proses hukum tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait tindak pidana pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait penanganan perkara di Kementan RI pada kurun 2020-2023 masih berlanjut.

Aspidsus Kejati DKI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan saat ini pihaknya belum menerima berkas perkara yang tengah dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Belum, kita belum terima lagi berkasnya,” kata Syarief, kepada wartawan, pada Jumat (1/11/2024).

Lebih lanjut Syarief mengungkapkan dalam hal ini, pihak Kejati juga telah memberikan petunjuk ke Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara.

“Kita sudah memberikan petunjuk dan berkas itu sekarang masih di penyidik Polda. Kita tunggu kawan di Polda untuk memenuhi petunjuk yang kita berikan nanti setelah berkas itu diserahkan ke kita, kita akan mempelajari apakah petunjuk-petunjuk itu sudah dipenuhi,” terangnya.

Sementara itu Syarief menyebutkan sejauh ini belum ada kendala soal proses pelengkapan berkas. Nantinya jika berkas telah dikembalikan, Kejati akan melakukan penelitian kembali.

“Kalau kendala, itu enggak. Ada petunjuk yang sudah kita sampaikan. Nanti kalau berkas sudah kembali ke sini, nanti kita teliti apakah itu sudah dilengkapi atau belum,” ucapnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12).

“Ada enam jaksa peneliti yang mendapat surat perintah meneliti berkas perkara Firli," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Herlangga  menambahkan penunjukan  jaksa peneliti ditetapkan melalui surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).

“Jaksa yang ditunjuk akan melakukan penelitian berkas perkara dan memiliki masa tenggang  selama tujuh hari untuk meneliti dan mempelajari kelengkapan formil maupun materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum, " ucap Herlangga. (ars/iwh)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cara Cerdas Dedi Mulyadi Selesaikan Nasib Warga Terdampak Pembongkaran di Puncak Ciloto, Beri Kontrakan Setahun

Cara Cerdas Dedi Mulyadi Selesaikan Nasib Warga Terdampak Pembongkaran di Puncak Ciloto, Beri Kontrakan Setahun

Dedi Mulyadi beberkan solusi lengkap untuk warga terdampak pembongkaran warung Puncak Ciloto: kompensasi Rp10 juta, kontrakan setahun, hingga lapangan kerja baru.
AMPHURI Minta Pelunasan Haji Khusus 2027 Dipercepat, Aturan dari Arab Saudi Semakin Ketat

AMPHURI Minta Pelunasan Haji Khusus 2027 Dipercepat, Aturan dari Arab Saudi Semakin Ketat

Penerapan sistem baru membuat seluruh tahapan penyelenggaraan haji harus mengikuti tenggat waktu yang ketat, sehingga AMPHURI mendesak pemerintah mempercepat pelunasan haji khusus 2027.
Di Hari Lahir Pancasila, Prabowo Akui Rakyat Hanya Jadi Penonton di Negeri Kaya Raya

Di Hari Lahir Pancasila, Prabowo Akui Rakyat Hanya Jadi Penonton di Negeri Kaya Raya

Menurut Prabowo, tantangan utama Indonesia saat ini bukan mengejar pertumbuhan ekonomi, melainkan memastikan pembangunan berjalan sesuai nilai-nilai Pancasila.
John Herdman Kena Sindir Media Vietnam, Dianggap Tak Yakin Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Golden Star Warriors

John Herdman Kena Sindir Media Vietnam, Dianggap Tak Yakin Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Golden Star Warriors

John Herdman mendapat sindiran pedas dari media Vietnam usai pernyataannya jelang Piala AFF 2026. Soha.vn menilai pelatih Timnas Indonesia itu tidak yakin mampu mengalahkan Vietnam.
Pengakuan Mengejutkan dari Ruben Onsu, Bapak 3 Anak yang Diduga Kesulitan Jumpa Anak

Pengakuan Mengejutkan dari Ruben Onsu, Bapak 3 Anak yang Diduga Kesulitan Jumpa Anak

Isu Sarwendah dan Ruben Onsu tengah viral di media sosial. Keduanya tengah bergesekan karena persoalan jumpa anak. Berikut penjelasan kedua pihak.
Lensa Berbicara: ETLE Kini Dilengkapi Face Recognition, Terintegrasi dengan Data Dukcapil

Lensa Berbicara: ETLE Kini Dilengkapi Face Recognition, Terintegrasi dengan Data Dukcapil

Korlantas Polri menghadirkan pengembangan baru pada sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Trending

Yasinta Moiwend Buka Suara Soal Tudingan Naik Private Jet ke Jakarta

Yasinta Moiwend Buka Suara Soal Tudingan Naik Private Jet ke Jakarta

Tokoh masyarakat adat Papua, Yasinta Moiwend, tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya tudingan menggunakan private jet untuk terbang ke Jakarta....
Cek Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026, Ini Daftar Lengkap Setiap Golongan dan Cara Hitung kWH saat Beli Token Listrik

Cek Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026, Ini Daftar Lengkap Setiap Golongan dan Cara Hitung kWH saat Beli Token Listrik

Tarif listrik PLN subsidi maupun nonsubsidi tidak mengalami perubahan pada awal Juni 2026. Berikut adalah daftar lengkap tarif dan simulasi cara menghitung saat pembelian token.
Tetapkan 23 Skuad Final, Ini Daftar 22 Pemain yang Dicoret John Herdman Demi Masukkan Mathew Baker dari Skuad 

Tetapkan 23 Skuad Final, Ini Daftar 22 Pemain yang Dicoret John Herdman Demi Masukkan Mathew Baker dari Skuad 

Dari daftar mahal tersebut, ada nama Mathew Baker, pemain Timnas Indonesia U-19 yang dipromosikan ke tim senior. 
Kasus Wedding Organizer Marwah: Polisi Selidiki Dugaan Uang Korban Dipakai untuk Aset Pribadi

Kasus Wedding Organizer Marwah: Polisi Selidiki Dugaan Uang Korban Dipakai untuk Aset Pribadi

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur saat ini tengah memfokuskan penyelidikan pada aliran dana para korban penipuan yang dilakukan oleh penyelenggara pernikahan atau wedding organizer (WO) Marwah. 
Tegas! Dedi Mulyadi: Jangan Coba-Coba Lakukan Pemalakan dan Premanisme di Jawa Barat

Tegas! Dedi Mulyadi: Jangan Coba-Coba Lakukan Pemalakan dan Premanisme di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tegas akan memberantas tindak pemalakan dan premanisme di provinsi yang dipimpinnya.
Timnas Indonesia Vs Myanmar Nanti Malam, Ini Jadwal Lengkap Piala AFF U-19 2026: Perjuangan Garuda Muda Pertahankan Gelar Dimulai

Timnas Indonesia Vs Myanmar Nanti Malam, Ini Jadwal Lengkap Piala AFF U-19 2026: Perjuangan Garuda Muda Pertahankan Gelar Dimulai

Timnas Indonesia U-19 memulai perjuangan di Piala AFF U-19 2026 pada Senin malam, 1 Juni 2026. Laga pembuka melawan Myanmar jadi awal penting bagi Garuda Muda.
Kebakaran Rumah Dinas di Jatinegara, Sebelas Mobil Damkar Padamkan Api

Kebakaran Rumah Dinas di Jatinegara, Sebelas Mobil Damkar Padamkan Api

Sebuah rumah dinas di kawasan Cipinang Besar, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (31/5) malam terbakar. 
Selengkapnya

Viral