News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Disangka MA Sebut Majelis Hakim Kasasi yang Tangani Ronald Tannur Tidak Bersalah, Akhirnya Kasus Ditutup, Ini Alasannya

Mahkamah Agung (MA) RI sebut majelis hakim kasasi yang tangani kasus terdakwa Ronald Tannur, tak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).
Senin, 18 November 2024 - 12:15 WIB
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) RI memastikan majelis hakim kasasi yang menangani kasus terdakwa Ronald Tannur, tidak ada pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan khusus yang dibentuk Ketua Mahkamah Agung pada 28 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi perkara nomor 1466/K/Pid/2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, saat konferensi pers, pada Senin (18/11/2024).

Yanto mengatakan bahwa terhadap hakim kasasi telah dilakukan pemeriksaan secara marathon mulai tanggal 4 hingga 12 November 2024 di dua lokasi, yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung RI.

tvonenews

“Pemeriksaan terhadap ZR dilaksanakan pada Selasa, 4 November 2024 di Ruang Rapat Direktorat Eksekusi Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Dengan didampingi oleh dua orang jaksa dari Kejaksaan Agung,” ungkap Yanto.

Sedangkan pemeriksaan terhadap para terkait dan para terlapor yakni tiga hakim agung majelis kasasi dilakukan pada 12 November di MA.

Diketahui tiga hakim agung majelis kasasi yang diperiksa adalah S, AM, dan ST.

“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta, hanya hakim agung S yang pernah bertemu dengan ZR,” ujar Yanto.

Pertemuan itu dijelaskan secara singkat yakni dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causar di Universitas Negeri Makassar pada tanggal 27 September 2024.

“Keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan eksidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh hakim agung S. Dan tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” ungkap Yanto.

Adapun, fakta lain yang ditemukan bahwa hakim agung A dan ST tidak dikenal dan tidak pernah bertemu dengan ZR.

Hakim Agung A dan S.T. tidak dikenal oleh JR dan tidak pernah bertemu dengan JR.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tanu berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya. 

“Sehingga pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal selayaknya perkara kasasi pada umumnya. Putusan kasasi diucapkan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, yang isinya mengabulkan kasasi penuntut umum,” ungkap Yanto.(ars/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KFA Buka Lowongan Kerja Pimpin Timnas Korea Selatan, Shin Tae-yong Tak Bisa Jadi Pelatih Interim Karena Jalani Sanksi

KFA Buka Lowongan Kerja Pimpin Timnas Korea Selatan, Shin Tae-yong Tak Bisa Jadi Pelatih Interim Karena Jalani Sanksi

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong tak bisa menjadi pelatih interim Korea Selatan.
Ruben Onsu Dituding Selingkuh Gegara Kasur Mewah, Pengacara Langsung Tantang Penyebar Rumor!

Ruben Onsu Dituding Selingkuh Gegara Kasur Mewah, Pengacara Langsung Tantang Penyebar Rumor!

Di tengah proses penyelesaian persoalan keluarga dengan mantan istrinya, Sarwendah, Ruben Onsu kini diterpa rumor baru yang menyebut dirinya pernah berselingkuh
Genomics & Science Dojo 3.0 Ditutup, Peneliti Indonesia Dibidik Tembus Jurnal Q1 Dunia

Genomics & Science Dojo 3.0 Ditutup, Peneliti Indonesia Dibidik Tembus Jurnal Q1 Dunia

Program pengembangan kapasitas peneliti Genomics & Science Dojo 3.0 resmi memasuki tahap akhir setelah rangkaian workshop intensif yang berlangsung pada 19–22 Juli 2026.
Istri Menteri UMKM Sebut Pajak UMKM Online Sedang Diproses Turun dari 20 ke 8 Persen, Kapan Realisasinya?

Istri Menteri UMKM Sebut Pajak UMKM Online Sedang Diproses Turun dari 20 ke 8 Persen, Kapan Realisasinya?

Pemerintah menyatakan tengah mendorong penurunan beban pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan melalui platform digital.
Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Ustaz Dasad Latif menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk membiayai
Olahraga Luar Ruangan Masih Mendominasi di Indonesia

Olahraga Luar Ruangan Masih Mendominasi di Indonesia

Pelari, pejalan kaki, pesepeda, maupun penyuka kegiatan luar ruangan lainnya dapat lebih fokus menikmati aktivitas fisik.

Trending

Ruben Onsu Dituding Selingkuh Gegara Kasur Mewah, Pengacara Langsung Tantang Penyebar Rumor!

Ruben Onsu Dituding Selingkuh Gegara Kasur Mewah, Pengacara Langsung Tantang Penyebar Rumor!

Di tengah proses penyelesaian persoalan keluarga dengan mantan istrinya, Sarwendah, Ruben Onsu kini diterpa rumor baru yang menyebut dirinya pernah berselingkuh
Genomics & Science Dojo 3.0 Ditutup, Peneliti Indonesia Dibidik Tembus Jurnal Q1 Dunia

Genomics & Science Dojo 3.0 Ditutup, Peneliti Indonesia Dibidik Tembus Jurnal Q1 Dunia

Program pengembangan kapasitas peneliti Genomics & Science Dojo 3.0 resmi memasuki tahap akhir setelah rangkaian workshop intensif yang berlangsung pada 19–22 Juli 2026.
Istri Menteri UMKM Sebut Pajak UMKM Online Sedang Diproses Turun dari 20 ke 8 Persen, Kapan Realisasinya?

Istri Menteri UMKM Sebut Pajak UMKM Online Sedang Diproses Turun dari 20 ke 8 Persen, Kapan Realisasinya?

Pemerintah menyatakan tengah mendorong penurunan beban pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan melalui platform digital.
Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Ustaz Dasad Latif menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk membiayai
KFA Buka Lowongan Kerja Pimpin Timnas Korea Selatan, Shin Tae-yong Tak Bisa Jadi Pelatih Interim Karena Jalani Sanksi

KFA Buka Lowongan Kerja Pimpin Timnas Korea Selatan, Shin Tae-yong Tak Bisa Jadi Pelatih Interim Karena Jalani Sanksi

Pelatih Persija Jakarta, Shin Tae-yong tak bisa menjadi pelatih interim Korea Selatan.
4 Shio yang Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 31 Juli 2026, Anjing Paling Untung

4 Shio yang Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 31 Juli 2026, Anjing Paling Untung

Ramalan keuangan shio 31 Juli 2026 membongkar 4 shio yang tiba-tiba dapat rezeki nomplok, lengkap angka hoki serta shio paling untung sepanjang hari Jumat ini.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 31 Juli 2026: Keberuntungan Berpihak, Rezeki dan Peluang Datang Bersamaan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 31 Juli 2026: Keberuntungan Berpihak, Rezeki dan Peluang Datang Bersamaan

Berikut 5 zodiak paling hoki pada 31 Juli 2026: Keberuntungan berpihak, rezeki dan peluang datang bersamaan. Ada zodiakmu?
Selengkapnya

Viral