News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hadiri Simulasi Pilkada 2024 di Tangerang Selatan, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan: Ada Pesan untuk KPPS

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan beberapa catatan penting saat menghadiri simulasi pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil Pilkada 2024.
Selasa, 19 November 2024 - 14:51 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Ketua KPU Mochammad Afiffuddin memantau simulasi pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan dalam Pemilihan Serentak 2024 di Tangerang Selatan.
Sumber :
  • Dok. Bawaslu

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menghadiri simulasi pemungutan, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil Pilkada Serentak 2024 yang digelar oleh KPU.

Acara ini merupakan simulasi ketiga yang berlangsung di Aula Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada Minggu, 17 November 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesempatan itu, Bagja memberikan berbagai catatan penting yang ia anggap dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu.

Salah satu sorotan Bagja adalah proses pencoretan dan penandaan kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang dilakukan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) secara digital, bukan manual.

Menurutnya, pendekatan ini merupakan langkah positif yang perlu diterapkan secara konsisten oleh semua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan jajaran KPU di seluruh Indonesia.  

“Hal ini untuk menandai pemilih TMS baik secara de jure atau pun de facto. Penandaan secara sistem ini juga sesuai dengan strategi Bawaslu dalam mengawal akurasi data pemilih,” tegas Bagja, dikutip Selasa (19/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu sedang melakukan patroli pengawasan untuk mendata pemilih TMS.

Data tersebut nantinya akan diberikan kepada KPU dalam bentuk rekomendasi perbaikan agar penandaan kategori TMS menjadi lebih akurat.

"Hasil pendataan pemilih TMS akan diumumkan pada 20 November mendatang," tambahnya.

Bagja juga menekankan pentingnya penandaan TMS secara digital untuk mengurangi risiko kesalahan teknis, seperti salah distribusi surat pemberitahuan bagi pemilih yang Memenuhi Syarat (MS).

“Langkah ini juga diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan surat suara di TPS yang kerap menjadi penyebab Pemungutan Suara Ulang (PSU),” ujarnya.

Dalam simulasi itu, pelayanan bagi pemilih disabilitas turut menjadi perhatian. Meski daftar hadir pemilih tidak menyebutkan kriteria disabilitas, data tersebut dicantumkan dalam salinan DPT yang disediakan KPPS.

"Kami mendorong KPPS untuk memberikan prioritas pelayanan bagi pemilih disabilitas, termasuk pendampingan jika diperlukan," kata Bagja.

Simulasi ini menjadi wadah evaluasi bagi pelaksanaan pemilu mendatang. Beberapa catatan lain dari simulasi masih dalam proses analisis dan akan digunakan untuk memperkuat pengawasan teknis pemungutan serta penghitungan suara di TPS.

Simulasi tersebut juga dirancang menyerupai situasi nyata pemungutan suara, dengan petugas KPPS, pemilih, saksi pasangan calon, hingga pengawas TPS. Acara itu dihadiri oleh jajaran KPU dan Bawaslu, baik dari tingkat pusat, provinsi, maupun daerah.

Simulasi ketiga yang dilakukan oleh KPU ini menjadi langkah penting untuk mempersiapkan Pemilu 2024 yang lebih transparan dan akurat. Lewat berbagai evaluasi yang telah dicatat, harapannya pelaksanaan pemilu akan berjalan lancar dan meminimalisir potensi masalah teknis. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral