News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA Tolak Kasasi Hasbi Hasan, Vonis 6 Tahun Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Inkrah

Kasasi Hasbi Hasan ditolak di MA atas vonis dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi sehingga putusan hakim memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah...
Kamis, 5 Desember 2024 - 16:22 WIB
Sekretaris Mahkamah Agung Nonaktif Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Kasasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditolak di MA atas vonis 6 tahun dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi sehingga putusan dari tingkat pertama dan kedua memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Tolak kasasi terdakwa,” dilansir dari laman Kepaniteraan MA, pada Kamis (5/12/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perkara nomor: 7143 K/PID.SUS/2024 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Desnayeti dengan hakim anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana. Panitera Pengganti Diah Rahmawati. Putusan dibacakan pada Selasa, 3 Desember 2024.

MA juga menolak kasasi jaksa KPK yang tidak puas dengan putusan enam tahun penjara terhadap Hasbi.

“Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” katanya.

Belum ada salinan putusan lengkap yang diunggah MA.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Hasbi Hasan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hasbi divonis dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara.

Putusan perkara nomor: 23/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI itu diadili oleh ketua majelis hakim banding Teguh Harianto dengan anggota Brhotma Maya Marbun dan Gatut Sulistyo. Panitera Pengganti Budiarto. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 Juni 2024.

Atas dasar itu, baik Hasbi maupun jaksa KPK mengajukan kasasi.

Hasbi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasbi bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Reuni di Persija, Witan Sulaeman Termotivasi Bawa Macan Kemayoran Juara Bersama STY

Reuni di Persija, Witan Sulaeman Termotivasi Bawa Macan Kemayoran Juara Bersama STY

Witan mengaku selama ini hanya bertemu Shin Tae-yong ketika keduanya bertugas untuk Tanah Air. Bertemu di level klub pun membuat Witan Sulaeman tak sabar mengarungi musim panjang bersama STY. 
Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Transformasi Polri Dinilai Mampu Jadi Tulang Punggung Demokrasi

Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Transformasi Polri Dinilai Mampu Jadi Tulang Punggung Demokrasi

Hari Bhayangkara ke-80 turut menjadi momentum refleksi bagi perjalanan Polri sebagai aparat penegak hukum di Indonesia.
Gagal Juara di AVC Men's Cup, Korea Selatan Usung Misi Balas Dendam Saat Jamu Timnas Voli Putri Indonesia di Laga Uji Coba Internasional

Gagal Juara di AVC Men's Cup, Korea Selatan Usung Misi Balas Dendam Saat Jamu Timnas Voli Putri Indonesia di Laga Uji Coba Internasional

Timnas Voli Korea Selatan dipaksa mengakui kehebatan Boy Arnez cs saat tampil di babak final. Timnas Voli Indonesia bahkan mengalahkan Taeguk Warriors dengan straight set. 
Masih Bingung Cari Loker? Dedi Mulyadi Kasih Solusi, Silakan Pantau Aplikasi Ini dari HP

Masih Bingung Cari Loker? Dedi Mulyadi Kasih Solusi, Silakan Pantau Aplikasi Ini dari HP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengimbau masyarakat, khususnya mereka yang tengah mencari lapangan pekerjaan, untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi ini.
Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Harry Kane tak hanya mengantarkan Inggris melaju ke babak 16 besar, tetapi juga mengukir sejarah baru bagi namanya sendiri di Piala Dunia
Geger Penemuan Benda Diduga Mortir di Anjungan Sumbar TMII, Tim Gegana Turun Tangan

Geger Penemuan Benda Diduga Mortir di Anjungan Sumbar TMII, Tim Gegana Turun Tangan

Kawasan Anjungan Sumatera Barat di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Cipayung, Jakarta Timur, mendadak gempar setelah ditemukannya sebuah benda logam yang diduga kuat sebagai mortir pada Rabu (1/7) siang. 

Trending

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

PN Jakarta Timur mengizinkan media untuk melakukan siaran langsung atau live saat sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa berlangsung. 
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini, Area Parkir PN Jaktim Ditutup untuk Pengunjung

Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar Hari Ini, Area Parkir PN Jaktim Ditutup untuk Pengunjung

Sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, digelar pada Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB.
Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Harry Kane tak hanya mengantarkan Inggris melaju ke babak 16 besar, tetapi juga mengukir sejarah baru bagi namanya sendiri di Piala Dunia
Ruben Onsu Resmi Gugat Hak Asuh Anak, Ini Jadwal Sidang Perdananya

Ruben Onsu Resmi Gugat Hak Asuh Anak, Ini Jadwal Sidang Perdananya

Perseteruan mengenai hak pengasuhan anak antara presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, kini resmi berlanjut ke jalur hukum.
Lewat Game Online, Pemuda di Purworejo Banjir Prestasi

Lewat Game Online, Pemuda di Purworejo Banjir Prestasi

Konten kreator GalangCF atau @galang.cf tengah menjadi sorotan hangat bagi para pecinta game online Free Fire di Indonesia.
Selengkapnya

Viral