News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemilik Klinik Ria Beauty Ajukan Penangguhan Penahanan, Sebut Merasa Tertekan dan Tulang Punggung Keluarga

Tersangka Ria Agustina (33) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus treatment kecantikan tak miliki surat izin praktik ajukan penangguhan penahanan. Katanya..
Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:28 WIB
Konferensi pers kasus klinik kecantikan Ria Beauty yang tak miliki izin praktik dan tidak memenuhi syarat keamanan.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus treatment tidak memenuhi syarat keamanan mengajukan penangguhan penahanan.

“Sudah sejak awal kita sudah minta penangguhan,” kata Kuasa Hukum Ria, Raden Ariya, dalam keterangannya, pada Sabtu (7/12/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Raden menuturkan bahwa kliennya merasa tertekan atas peristiwa ini.

“Beliau masih merasa tertekan terhadap kejadian ini, karena dia sangat kangen terhadap anaknya ya,” ungkap Raden.

Selain itu Raden mengatakan kliennya juga merupakan tulang punggung keluarga. 

“Dia tulang punggung keluarga, dia menangung orang tuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri dan banyaklah karena suaminya enggak ada aktivitas jadi pure dia tulang punggung keluarga,” terang Raden.

Adapun Raden menyebutkan bahwa Ria mengajukan penangguhan penahanan lantaran merasa tidak salah dalam peristiwa ini. Sebab kliennya telah mengikuti banyak pelatihan dan memiliki banyak sertifikat.

“Sebenarnya sudut pandang saya beliau tidak salah sama sekali, karena beliau punya banyak mengikuti pelatihan, ada 33 sertifikat dan obat-obatan juga banyak yang ber BPOM juga,” ungkap Raden.

Menurutnya kasus yang menimpa kliennya ini terdapat persaingan bisnis mengenai adanya buzzer yang meminta kliennya ditangkap. Maka dari itu Raden mengatakan dalam penangguhan penahanan ini pihaknya juga melampirkan bukti agar dikabulkan.

“Kita mencoba untuk mengajukan bukti-bukti, novum baru kira-kira apakah bisa dilanjut atau enggak dan kita sedang membidik akun-akun yang sengaja menjatuhkan klien kita,” terangnya.

Sebelumnya, seorang wanita bernama Ria Agustina (33) bersama rekannya ditangkap Polda Metro Jaya usai membuka klinik kecantikan dan melakukan treatment tidak memenuhi syarat keamanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada Minggu (1/12/2024).

“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA yang merupakan pemilik salon Ria Beauty. Di mana pada saat melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan tersangka dibantu oleh tersangka DN,” kata Wira, saat konferensi pers, pada Jumat (6/12/2024).

Selain itu, Wira juga menuturkan bahwa dua orang tersangka tersebut diamankan ketika keduanya melakukan treatment derma roller terhadap enam perempuan dan seorang laki-laki.

Saat diamankan, mereka sedang berada di sebuah hotel di Somerset grand Citra Hotel dan Apartemen Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan.

Wira menjelaskan, tersangka sengaja memproduksi atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan.

Sebuah produk farmasi harus memenuhi syarat keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu.

Adapun modus tersangka melakukan aksi tersebut adalah dengan sengaja mendapatkan keuntungan dengan klaim bisa menghilangkan bopeng pada wajah.

Caranya adalah dengan menggosok wajah menggunakan GTS roller, sehingga jaringan kulit justru terluka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan tersangka tersebut tidak mempunyai izin edar.

Tak hanya itu, krim anestesi serta serum yang digunakan tersangka tidak terdaftar di BPOM. 

“Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan. Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan,” ungkap Wira. 

Kini, tersangka dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, tentang kesehatan. 

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (ars/iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN CUp 2026, Peluang Jadi Pemenang Terbuka Lebar!

Berbeda dengan Piala AFF, FIFA ASEAN Cup yang dijadwalkan berlangsung pada September dan Oktober 2026, menawarkan keuntungan strategis yang sulit diabaikan.
Sahroni Ceritakan Kronologi Diperas Pegawai Gadungan KPK Rp300 Juta

Sahroni Ceritakan Kronologi Diperas Pegawai Gadungan KPK Rp300 Juta

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ceritakan kronologi soal kasus dugaan pemerasan terhadap dirinya oleh oknum yang mengaku sebagai utusan pimpinan KPK
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Ditanya Indonesia Bakal Chaos, Teddy Langsung Bantah:Tidak Ada Itu

Ditanya Indonesia Bakal Chaos, Teddy Langsung Bantah:Tidak Ada Itu

Belakangan ini mencuat isu Indonesia bakal chaos dalam waktu dekat. Kemudian, hal itu dibantah oleh Seskab Teddy Indra Wijaya. Bahkan ia menegaskan negara
Mendagri dan Menteri PKP Gaspol Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro, Tegaskan Negara Hadir di Perbatasan

Mendagri dan Menteri PKP Gaspol Renovasi 1.000 RTLH di Sitaro, Tegaskan Negara Hadir di Perbatasan

Mendagri Tito dan Menteri PKP mempercepat Program Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 1.000 unit melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Trending

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Vietnam Akhirnya Akui Timnas Indonesia "Raja" Baru ASEAN

Tensi tinggi menyelimuti gelaran ASEAN Futsal Championship 2026 jelang laga semifinal yang mempertemukan Timnas Futsal Indonesia melawan Vietnam. Menariknya ...
Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kekayaan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi vs Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dedi Mulyadi dan Krisantus Kurniawan jadi sorotan usai pernyataan viral. Intip data LHKPN terbaru dan rincian aset keduanya.
Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Duh, Maarten Paes Jadi Bahan Olokan di Belanda! Pundit Senior Tertawa Terpingkal-pingkal: Dia Sama Sekali Bukan Kiper!

Nasib kurang beruntung tengah dialami kiper utama Timnas Indonesia Maarten Paes. Meski kini bermain untuk raksasa Eredivisie Ajax Amsterdam Paes justru menjadi
Ramalan Keuangan Zodiak 12 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 12 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 12 April 2026 membawa kabar baik bagi enam zodiak ini. Peluang rezeki, pemasukan, dan keberuntungan finansial meningkat.
Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang yang Nakal, Presiden Beri Perintah Jaksa Agung: Pidanakan!

Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang yang Nakal, Presiden Beri Perintah Jaksa Agung: Pidanakan!

Presiden Prabowo Subianto geram ke pengusaha tambang yang nakal atau tidak taat pada aturan hukum. Pasalnya, masih terdapat sejumlah pengusaha nakal yang tetap
Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Jokowi Lontarkan Respons Menohok ke Jusuf Kalla soal Tunjukkan Ijazah Asli: Kebalik-balik Itu

Mantan Presiden Jokowi lontarkan respons menohok ke Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla terkait pernyataan JK soal meminta Jokowi untuk menunjukkan
Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Sentil Pengamat Terkait Fenomena Inflasi

Seskab Teddy Indra Wijaya bocorkan saat ini tengah muncul fenomena meningkatnya atau inflasi pengamat di publik. Teddy menilai data yang disampaikan sejumlah
Selengkapnya

Viral