News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemilik Klinik Ria Beauty Ajukan Penangguhan Penahanan, Sebut Merasa Tertekan dan Tulang Punggung Keluarga

Tersangka Ria Agustina (33) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus treatment kecantikan tak miliki surat izin praktik ajukan penangguhan penahanan. Katanya..
Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:28 WIB
Konferensi pers kasus klinik kecantikan Ria Beauty yang tak miliki izin praktik dan tidak memenuhi syarat keamanan.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus treatment tidak memenuhi syarat keamanan mengajukan penangguhan penahanan.

“Sudah sejak awal kita sudah minta penangguhan,” kata Kuasa Hukum Ria, Raden Ariya, dalam keterangannya, pada Sabtu (7/12/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Raden menuturkan bahwa kliennya merasa tertekan atas peristiwa ini.

“Beliau masih merasa tertekan terhadap kejadian ini, karena dia sangat kangen terhadap anaknya ya,” ungkap Raden.

Selain itu Raden mengatakan kliennya juga merupakan tulang punggung keluarga. 

“Dia tulang punggung keluarga, dia menangung orang tuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri dan banyaklah karena suaminya enggak ada aktivitas jadi pure dia tulang punggung keluarga,” terang Raden.

Adapun Raden menyebutkan bahwa Ria mengajukan penangguhan penahanan lantaran merasa tidak salah dalam peristiwa ini. Sebab kliennya telah mengikuti banyak pelatihan dan memiliki banyak sertifikat.

“Sebenarnya sudut pandang saya beliau tidak salah sama sekali, karena beliau punya banyak mengikuti pelatihan, ada 33 sertifikat dan obat-obatan juga banyak yang ber BPOM juga,” ungkap Raden.

Menurutnya kasus yang menimpa kliennya ini terdapat persaingan bisnis mengenai adanya buzzer yang meminta kliennya ditangkap. Maka dari itu Raden mengatakan dalam penangguhan penahanan ini pihaknya juga melampirkan bukti agar dikabulkan.

“Kita mencoba untuk mengajukan bukti-bukti, novum baru kira-kira apakah bisa dilanjut atau enggak dan kita sedang membidik akun-akun yang sengaja menjatuhkan klien kita,” terangnya.

Sebelumnya, seorang wanita bernama Ria Agustina (33) bersama rekannya ditangkap Polda Metro Jaya usai membuka klinik kecantikan dan melakukan treatment tidak memenuhi syarat keamanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada Minggu (1/12/2024).

“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA yang merupakan pemilik salon Ria Beauty. Di mana pada saat melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan tersangka dibantu oleh tersangka DN,” kata Wira, saat konferensi pers, pada Jumat (6/12/2024).

Selain itu, Wira juga menuturkan bahwa dua orang tersangka tersebut diamankan ketika keduanya melakukan treatment derma roller terhadap enam perempuan dan seorang laki-laki.

Saat diamankan, mereka sedang berada di sebuah hotel di Somerset grand Citra Hotel dan Apartemen Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan.

Wira menjelaskan, tersangka sengaja memproduksi atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan.

Sebuah produk farmasi harus memenuhi syarat keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu.

Adapun modus tersangka melakukan aksi tersebut adalah dengan sengaja mendapatkan keuntungan dengan klaim bisa menghilangkan bopeng pada wajah.

Caranya adalah dengan menggosok wajah menggunakan GTS roller, sehingga jaringan kulit justru terluka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan tersangka tersebut tidak mempunyai izin edar.

Tak hanya itu, krim anestesi serta serum yang digunakan tersangka tidak terdaftar di BPOM. 

“Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan. Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan,” ungkap Wira. 

Kini, tersangka dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, tentang kesehatan. 

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (ars/iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cak Imin: PKB Anak NU Wajib Pikirkan NU, Bukan Campur Tangan

Cak Imin: PKB Anak NU Wajib Pikirkan NU, Bukan Campur Tangan

Ketua Umum Partai Kebangsaan Indonesia (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin jelaskan, bahwa PKB mempunyai tanggungjawab terhadap masa
BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung), Reda Manthovani mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jadi garda terdepan pengawasan tata kelola pemerintahan desa serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kroasia Vs Ghana

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Kroasia Vs Ghana

Kroasia kontra Ghana pada matchday 3 Grup L Piala Dunia 2026 digelar Minggu pagi (28/6/2026) pukul 04.00 WiB diprediksi akan berjalana ketat.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Inggris sudah memastikan tempat di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Meski demikian, The Three Lions masih memburu kemenangan untuk menjaga peluang finis sebagai juara grup.
PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Memasuki 29 Juni 2026, energi positif diperkirakan mengiringi perjalanan finansial beberapa zodiak. Berikut enam zodiak yang paling bercuan deras di hari itu.

Trending

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak hanya bocorkan motif kasus penyekapan pacar berinsial YTR selama tiga tahun. Tetapi, Polisi juga bocorkan kebengisan Taufik Hidayat. Hal ini dibeberkan,
Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Lensa Berbicara: Ribuan Warga Padati Malam Puncak HUT Ke-499 Jakarta di Bundaran HI

Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Rekam Jejak Mengerikan Pelaku Kasus Jenar, Residivis Pembunuhan Dua Kali dan Kini Korbannya Bocah 11 Tahun

Kasus Jenar di Sragen akhirnya terungkap. Suparman alias Blendus, residivis dua kali kasus pembunuhan, tega menghabisi nyawa Bilqis Rajiansyah Lestari demi mencuri sepeda motor
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Inggris sudah memastikan tempat di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Meski demikian, The Three Lions masih memburu kemenangan untuk menjaga peluang finis sebagai juara grup.
Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Fakta Mengerikan Kasus Jenar! Bocah 11 Tahun Dibunuh Brutal Demi Motor, Pelaku Sempat Bersihkan Jejak Sebelum Kabur

Kasus pembunuhan sadis bocah 11 tahun di Jenar, Sragen, akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan residivis dua kali membunuh korban demi menguasai sepeda motor
PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Selengkapnya

Viral