News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemilik Klinik Ria Beauty Ajukan Penangguhan Penahanan, Sebut Merasa Tertekan dan Tulang Punggung Keluarga

Tersangka Ria Agustina (33) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus treatment kecantikan tak miliki surat izin praktik ajukan penangguhan penahanan. Katanya..
Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:28 WIB
Konferensi pers kasus klinik kecantikan Ria Beauty yang tak miliki izin praktik dan tidak memenuhi syarat keamanan.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Pemilik klinik kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus treatment tidak memenuhi syarat keamanan mengajukan penangguhan penahanan.

“Sudah sejak awal kita sudah minta penangguhan,” kata Kuasa Hukum Ria, Raden Ariya, dalam keterangannya, pada Sabtu (7/12/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut Raden menuturkan bahwa kliennya merasa tertekan atas peristiwa ini.

“Beliau masih merasa tertekan terhadap kejadian ini, karena dia sangat kangen terhadap anaknya ya,” ungkap Raden.

Selain itu Raden mengatakan kliennya juga merupakan tulang punggung keluarga. 

“Dia tulang punggung keluarga, dia menangung orang tuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri dan banyaklah karena suaminya enggak ada aktivitas jadi pure dia tulang punggung keluarga,” terang Raden.

Adapun Raden menyebutkan bahwa Ria mengajukan penangguhan penahanan lantaran merasa tidak salah dalam peristiwa ini. Sebab kliennya telah mengikuti banyak pelatihan dan memiliki banyak sertifikat.

“Sebenarnya sudut pandang saya beliau tidak salah sama sekali, karena beliau punya banyak mengikuti pelatihan, ada 33 sertifikat dan obat-obatan juga banyak yang ber BPOM juga,” ungkap Raden.

Menurutnya kasus yang menimpa kliennya ini terdapat persaingan bisnis mengenai adanya buzzer yang meminta kliennya ditangkap. Maka dari itu Raden mengatakan dalam penangguhan penahanan ini pihaknya juga melampirkan bukti agar dikabulkan.

“Kita mencoba untuk mengajukan bukti-bukti, novum baru kira-kira apakah bisa dilanjut atau enggak dan kita sedang membidik akun-akun yang sengaja menjatuhkan klien kita,” terangnya.

Sebelumnya, seorang wanita bernama Ria Agustina (33) bersama rekannya ditangkap Polda Metro Jaya usai membuka klinik kecantikan dan melakukan treatment tidak memenuhi syarat keamanan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada Minggu (1/12/2024).

“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap RA yang merupakan pemilik salon Ria Beauty. Di mana pada saat melaksanakan aktivitas pengobatan atau aktivitas kesehatan tersangka dibantu oleh tersangka DN,” kata Wira, saat konferensi pers, pada Jumat (6/12/2024).

Selain itu, Wira juga menuturkan bahwa dua orang tersangka tersebut diamankan ketika keduanya melakukan treatment derma roller terhadap enam perempuan dan seorang laki-laki.

Saat diamankan, mereka sedang berada di sebuah hotel di Somerset grand Citra Hotel dan Apartemen Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan.

Wira menjelaskan, tersangka sengaja memproduksi atau mengedarkan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan.

Sebuah produk farmasi harus memenuhi syarat keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu.

Adapun modus tersangka melakukan aksi tersebut adalah dengan sengaja mendapatkan keuntungan dengan klaim bisa menghilangkan bopeng pada wajah.

Caranya adalah dengan menggosok wajah menggunakan GTS roller, sehingga jaringan kulit justru terluka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat derma roller yang digunakan tersangka tersebut tidak mempunyai izin edar.

Tak hanya itu, krim anestesi serta serum yang digunakan tersangka tidak terdaftar di BPOM. 

“Tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan. Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan,” ungkap Wira. 

Kini, tersangka dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan atau ayat 3 atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, tentang kesehatan. 

Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. (ars/iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Kecepatan informasi membawa konsekuensi tersendiri bagi lembaga publik. Ketika informasi resmi belum tersedia, ruang komunikasi dapat dengan cepat dipenuhi
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Kemewahan fasilitas Lapas IIA Cibinong kini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan. Klaster mewah disebut merupakan rumah dinas jabatan
Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

5cm: Revolusi Hati menjadi prekuel 5 cm yang mengungkap masa remaja Zafran sebelum bertemu Genta dan kawan-kawan, dengan petualangan hingga bawah laut.
Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor turut menyorot perhatian publik.
Dorong Perempuan Berdaya dan Mandiri, Pertamina Patra Niaga Inisiasi CSR  Berbasis Potensi Lokal di 3 Daerah

Dorong Perempuan Berdaya dan Mandiri, Pertamina Patra Niaga Inisiasi CSR  Berbasis Potensi Lokal di 3 Daerah

Pertamina Patra Niaga mendesain program CSR berbasis potensi lokal di 3 daerah untuk mendorong perempuan lebih mandiri, produktif, dan berperan aktif di lingkungan.
Apa Itu PolyPhil? Mengenal Skin Booster Berbasis DNA Trout dan Apa Manfaatnya untuk Kulit?

Apa Itu PolyPhil? Mengenal Skin Booster Berbasis DNA Trout dan Apa Manfaatnya untuk Kulit?

PolyPhil, perawatan berbasis polynucleotide dari DNA trout. Kenali cara kerja, potensi manfaat, bukti penelitian, dan keterbatasannya. Sebagai salah satu bahan

Trending

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Kemewahan fasilitas Lapas IIA Cibinong kini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan. Klaster mewah disebut merupakan rumah dinas jabatan
Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

5cm: Revolusi Hati menjadi prekuel 5 cm yang mengungkap masa remaja Zafran sebelum bertemu Genta dan kawan-kawan, dengan petualangan hingga bawah laut.
Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor turut menyorot perhatian publik.
Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Kecepatan informasi membawa konsekuensi tersendiri bagi lembaga publik. Ketika informasi resmi belum tersedia, ruang komunikasi dapat dengan cepat dipenuhi
Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Selengkapnya

Viral