News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Kepercayaan Anak Buah Halim Ali

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau memvonis terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng dua tahun penjara atas kasus pemalsuan dokumen tanah.
Kamis, 12 Desember 2024 - 21:10 WIB
Ilustrasi sidang vonis
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau memvonis terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng dua tahun penjara. 

Keduanya terbukti secara sah bersalah atas kasus pemalsuan dokumen tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan tersebut dibacakan oleh Achmad Syaripudin selaku hakim ketua dengan didampingi hakim anggota Alif Januarsyah Saleh dan Marselinis Ambarita pada sidang putusan yang digelar di PN Lubuk Linggau, pada Rabu (11/12/2024).

Dalam sidang tersebut, Hakim membacakan empat poin utama sebagai putusan untuk kedua terdakwa. 

Pertama, terdakwa Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo telah terbukti secara bersama-sama dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

"Kedua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan masing-masing selama dua tahun penjara," kata Syaripudin.

Pertimbangan hakim dalam memvonis para terdakwa, yaitu yang memberatkan perbuatan kedunya membuat kerugian pada PT GPU. Sedangkan hal yang meringankan keduanya belum pernah di hukum.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng secara bersama-sama secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pemalsauan surat-surat dan dokumen yang digunakan sebagai bukti surat yang diajukan dalam rangka penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) atas Nama PT. SKB.

Jaksa menilai media terdakwa telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dan penggunaan surat palsu. Atas hal tersebut keduanya dituntut vonis pidana penjara masing-masing selama dua tahun.

Kasus ini bermula dari terbitnya sertifikat HGU perkebunan kelapa sawit atas nama PT. SKB milik H Halim yang berlokasi di Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), secara malawan hukum. 

Salah satunya, dengan melakukan rekayasa dokumen tanah dan dokumen-dokumen sebagai syarat terbitnya HGU dan faktanya lokasi yang di ajukan oleh PT. SKB berada di lokasi Kabupaten Musirawas Utara bukannya di Muba.

PT. SKB diduga mencaplok lahan areal  tambang yang telah dibebaskan oleh PT Gorby Putra Utama (GPU) sejak 2009, terletak di Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan Permendagri Nomor 76 Tahun 2014.

Selanjutnya, PT. GPU menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi bernomor LP/B/129/IV/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 April 2024. Fakta Hukum PT. SKB diduga kuat mafia HGU atau tanah sawit dapat dilihat dari dikabulkannya gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 522/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst.

Dalam putusannya, mahjelis hakim menghukum tergugat 1, Nyimas Rohana, tergugat 2 Kemas H. Abdul Halim, tergugat 3 Kemas Umar H. Alim, dan tergugat 4 Nyimas Hj. Aminah. 

Lalu, tergugat 5 PT. SKB untuk membayar ganti rugi kepada pihak PT. GPU sebesar Rp2.798.746.755.038 (Dua Triliun Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Puluh Delapan).

Kemudian, ada juga putusan PN Lubuk Linggau dengan Nomor Perkara: 199, 200, 201/Pid.B/LH/2024/PN Llg yang menjatuhkan vonis terhadap Akib 10 bulan penjata, Subandi 8 bulan penjara, dan Syarief 8 bulan penjara. Selanjutnya, pihak terpidana melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.

Namun, putusan justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Para terpidana menerima putusan banding tersebut.

Tak hanya itu, sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut diwarnai aksi ujuk rasa ratusan massa gabungan dari Gerakan Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu dan Koalisi Gerakan Masyarakat Peduli Peradilan Linggau menggelar. Mereka melalukan aksi solidaritas dukungan kepada PN Lubuk Linggau.

Dalam aksi solidaritas tersebut, para massa mendukung PN Lubuklinggau untuk menjatuhkan hukuman maksimal bagi pelaku yang meresahkan masyarakat dan meminta aparat penegak hukum segera menangkap dan segera menyidangkan Direktur Utama PT SKB, H. Halim Ali, karena menjadi aktor utama, yang hingga kini belum diseret ke pengadilan.

Di sisi lain, tim advokasi hukum PT GPU),  Sofhuan Yusfiansyah, Prasetya Sanjaya, Sandi Kurniawan, dan Khoirul, menyampaikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau demi menjaga integritas pengadilan.

"Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkacht) untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Jangan sampai tindakan melanggar hukum seperti ini ditiru," tegas Yusfiansyah. (saa/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Daftar 15 Tim yang Resmi Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Korea Selatan dan Uzbekistan Angkat Koper

Daftar 15 Tim yang Resmi Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Korea Selatan dan Uzbekistan Angkat Koper

Hasil pertandingan terakhir Grup K Piala Dunia 2026 membawa dampak besar terhadap peta persaingan menuju babak 32 besar. Sejumlah dipastikan harus angkat kaki.
Daftar Pencetak Gol Terbanyak Timnas Inggris di Piala Dunia, Harry Kane Resmi Kangkangi Gary Lineker sebagai Pemuncak

Daftar Pencetak Gol Terbanyak Timnas Inggris di Piala Dunia, Harry Kane Resmi Kangkangi Gary Lineker sebagai Pemuncak

Harry Kane menegaskan statusnya sebagai salah satu penyerang terbaik yang dimiliki Timnas Inggris. Kapten The Three Lions itu sukses mengukir sejarah baru.
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Jepang, Fasilitas Nuklir Dipastikan Aman

Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Jepang, Fasilitas Nuklir Dipastikan Aman

Informasi awal Badan Meteorologi Jepang (JMA) menyatakan gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,1 terjadi di wilayah timur laut Jepang.
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Xander Zayas Vs Jaron Ennis Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Xander Zayas Vs Jaron Ennis Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Xander Zayas vs Jaron Ennis yang akan berlangsung pada siang ini.
Piala Dunia 2026: Harry Kane Cetak Rekor usai Bawa Inggris Kalahkan Panama 2-0 dan Lolos ke 32 Besar

Piala Dunia 2026: Harry Kane Cetak Rekor usai Bawa Inggris Kalahkan Panama 2-0 dan Lolos ke 32 Besar

Harry Kane mencatatkan namanya dalam sejarah sepak bola Inggris setelah memecahkan rekorsebagai pencetak gol terbanyak The Three Lions di ajang Piala Dunia.
Parkir Sembarangan di Kawasan Senopati Jaksel, Empat Mobil Ditindak Dishub

Parkir Sembarangan di Kawasan Senopati Jaksel, Empat Mobil Ditindak Dishub

Petugas sempat memberikan toleransi selama 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya secara mandiri, namun yang terjadi...

Trending

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan keuangan shio 29 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang langsung kebanjiran rezeki di awal pekan dan siapa yang harus sabar dulu!
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan Keuangan Zodiak 29 Juni 2026: Keberuntungan Menanti Virgo dan Scorpio

Ramalan keuangan zodiak 29 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Pekan terakhir Juni dimulai, siapa yang langsung cuan kali ini?
Buntut Kubu Jokowi sebut Orang Kuat untuk Angkat Roy Suryo Jadi Menteri, Kuasa Hukum: Tuduhan yang Serius

Buntut Kubu Jokowi sebut Orang Kuat untuk Angkat Roy Suryo Jadi Menteri, Kuasa Hukum: Tuduhan yang Serius

Buntut kubu mantan Presiden ke-7 Jokowi sebut orang kuat diduga di balik Roy Suryo untuk angkat Roy sebagai menteri. Ternyata  menuai respons menohok dari Kuasa
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 29 Juni 2026: Taurus Nikmati Momen Manis, Scorpio Berani Ungkapkan Perasaan

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 29 Juni 2026: Taurus Nikmati Momen Manis, Scorpio Berani Ungkapkan Perasaan

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 29 Juni 2026: Taurus nikmati momen manis, Scorpio berani ungkap perasaan, dan Pisces dipenuhi energi romantis.
Momen Puncak HUT DKI Jakarta, Ini Harapan Pasangan Pramono-Rano Karno untuk Warga

Momen Puncak HUT DKI Jakarta, Ini Harapan Pasangan Pramono-Rano Karno untuk Warga

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berharap warga ibu kota bisa hidup dengan nyaman, mudah dan bahagia dalam momen acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Selengkapnya

Viral