GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengusaha Asal Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp1,1 Trilun dalam Kasus Jual Beli Emas Antam

Pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara dan membayar ganti rugi uang Rp1,1 triliun atas kasus korupsi rekayasa jual beli emas PT Antam.
Jumat, 13 Desember 2024 - 18:13 WIB
Terdakwa yang juga pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa yang juga pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara dan membayar ganti rugi uang lebih dari Rp1,1 triliun atas kasus korupsi rekayasa jual beli emas PT Antam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan,” tutur jaksa dalam amar tuntutan.

Terdakwa yang juga pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara
Terdakwa yang juga pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

 

Tak hanya itu jaksa di persidangan juga menuntut Budi Said membayar denda Rp1 miliar dan ganti rugi Rp1.108.865.130.584 atau lebih dari RP1,1 triliun.

“Uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp35.078.291.000, serta 1136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023, sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tegas jaksa. 

Sementara itu, Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas Antam.

Jaksa menilai Abdul Hadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Hadi Aviciena dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

"Menghukum Abdul Hadi Aviciena membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," tutur jaksa.(mhs/muu)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sentuhan Magis Dedi Mulyadi saat Penertiban Kios di Jalur Puncak: Redam Amarah Warga Hingga Bongkar Bangunan Secara Mandiri

Sentuhan Magis Dedi Mulyadi saat Penertiban Kios di Jalur Puncak: Redam Amarah Warga Hingga Bongkar Bangunan Secara Mandiri

Suasana di jalur Puncak-Cianjur mendadak tegang saat puluhan petugas Satpol PP dibantu alat berat bersiap meratakan kios-kios permanen di sepanjang jalan. 
KDM Sampai Tak Kuasa Menahan Tawa Dengar Ki Marjuk Sebut Namanya

KDM Sampai Tak Kuasa Menahan Tawa Dengar Ki Marjuk Sebut Namanya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) sampai tak kuasa menahan tawa mendengar Ki Marjuk, warga Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar menyebut namanya.
Peserta Unggulan Seleksi Paskibraka Sulsel Tersingkir oleh ‘Peserta Titipan’, Dugaan Diskriminasi dan Rasisme Mencuat

Peserta Unggulan Seleksi Paskibraka Sulsel Tersingkir oleh ‘Peserta Titipan’, Dugaan Diskriminasi dan Rasisme Mencuat

Siswi Cathlyn Yvaine Lesmana menjadi sorotan publik setelah digadang-gadang sebagai kandidat kuat delegasi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2026
Menteri PPPA Tegaskan UU SPPA Ditegakkan Dalam Kasus Kekerasan Anak di Singkawang

Menteri PPPA Tegaskan UU SPPA Ditegakkan Dalam Kasus Kekerasan Anak di Singkawang

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memberikan atensi serius terhadap kasus kekerasan berencana yang melibatkan anak di bawah umur di Singkawang, Kalimantan Barat. 
Iran Tegaskan Uranium yang Diperkaya Bukan Bagian dari Negosiasi dengan AS

Iran Tegaskan Uranium yang Diperkaya Bukan Bagian dari Negosiasi dengan AS

Bantahan terkait materi kesepakatan damai disuarakan Iran. Iran menegaskan bahwa uranium yang diperkaya bukan bagian dari negosiasi yang sedang berlangsung untuk mengakhiri konfliknya dengan AS
Paku Keluar dari Lidah, Motor Melayang: Modus Licik Dukun Gadungan di Duren Sawit Jaktim

Paku Keluar dari Lidah, Motor Melayang: Modus Licik Dukun Gadungan di Duren Sawit Jaktim

Dua pria berinisial RAT dan AJ kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah aksi penipuan bermodus praktik supranatural atau dukun gadungan mereka terbongkar oleh jajaran Polda Metro Jaya. 

Trending

Sempat Hilang saat Pawai Juara Persib Bandung, Frans Putros Beri Reaksi Mengejutkan usai Ponselnya Ditemukan

Sempat Hilang saat Pawai Juara Persib Bandung, Frans Putros Beri Reaksi Mengejutkan usai Ponselnya Ditemukan

Bek Persib Bandung, Frans Putros memberikan reaksi mengejutkan. Hal itu terjadi setelah ponsel diduga miliknya yang hilang saat pawai juara berhasil ditemukan.
Sapi Kurban di Cilandak Masuk Got Usai Mengamuk, Petugas Damkar Turun Tangan

Sapi Kurban di Cilandak Masuk Got Usai Mengamuk, Petugas Damkar Turun Tangan

Seekor sapi kurban di Jalan Haji Djahawir, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, membuat heboh warga setelah mengamuk dan terperosok ke dalam saluran air pada Rabu (27/5) pagi. 
Bosan dengan Sate Bakar? Coba Resep Sate Goreng Simpel yang Empuk Tanpa Ditusuk untuk Mengolah Daging Kurban

Bosan dengan Sate Bakar? Coba Resep Sate Goreng Simpel yang Empuk Tanpa Ditusuk untuk Mengolah Daging Kurban

Bosan dengan olahan daging kurban saat Hari Raya Idul Adha yang itu-itu saja? Jangan biarkan stok daging hanya dibuat menu yang monoton. Coba resep sate goreng
Usai Shalat Idul Adha Dedi Mulyadi Sedekah ke Ki Marjuk, Aksinya Langsung Diikuti yang Lain

Usai Shalat Idul Adha Dedi Mulyadi Sedekah ke Ki Marjuk, Aksinya Langsung Diikuti yang Lain

Setelah menjalankan shalat Idul Adha di Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Dedi Mulyadi sedekah ke salah satu warga, aksinya diikuti yang lain.
Lebaran Idul Adha 2026: Arus Kendaraan Tinggalkan Jakarta via Tol Layang MBZ Melonjak hingga 125 Persen

Lebaran Idul Adha 2026: Arus Kendaraan Tinggalkan Jakarta via Tol Layang MBZ Melonjak hingga 125 Persen

Lonjakan drastis volume kendaraan terjadi di Ruas Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. 
Dilarang Puasa di Hari Tasyrik, Ini Amalan yang Dianjurkan pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah

Dilarang Puasa di Hari Tasyrik, Ini Amalan yang Dianjurkan pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah

Berikut amalan-amalan yang dianjurkan pada hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, hari di mana umat Islam dilarang berpuasa.
Libur Lebaran Idul Adha 1447 H, Ancol Diserbu Lebih dari 32 Ribu Wisatawan

Libur Lebaran Idul Adha 1447 H, Ancol Diserbu Lebih dari 32 Ribu Wisatawan

Kawasan wisata terpadu pesisir Jakarta, Ancol, dipadati puluhan ribu pengunjung pada hari raya Idul Adha 1447 Hijriah, Rabu (27/5). 
Selengkapnya

Viral