News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengusaha Asal Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp1,1 Trilun dalam Kasus Jual Beli Emas Antam

Pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara dan membayar ganti rugi uang Rp1,1 triliun atas kasus korupsi rekayasa jual beli emas PT Antam.
Jumat, 13 Desember 2024 - 18:13 WIB
Terdakwa yang juga pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa yang juga pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara dan membayar ganti rugi uang lebih dari Rp1,1 triliun atas kasus korupsi rekayasa jual beli emas PT Antam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan,” tutur jaksa dalam amar tuntutan.

Terdakwa yang juga pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara
Terdakwa yang juga pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dituntut 16 tahun penjara
Sumber :
  • Haries Muhamad/tvOne

 

Tak hanya itu jaksa di persidangan juga menuntut Budi Said membayar denda Rp1 miliar dan ganti rugi Rp1.108.865.130.584 atau lebih dari RP1,1 triliun.

“Uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp35.078.291.000, serta 1136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023, sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tegas jaksa. 

Sementara itu, Mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas Antam.

Jaksa menilai Abdul Hadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan pidana terhadap Abdul Hadi Aviciena dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (13/12).

"Menghukum Abdul Hadi Aviciena membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," tutur jaksa.(mhs/muu)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PB PASI Siapkan 13 Atlet Atletik untuk Asian Games 2026, Ada Lalu Muhammad Zohri Hingga Robi Syianturi

PB PASI Siapkan 13 Atlet Atletik untuk Asian Games 2026, Ada Lalu Muhammad Zohri Hingga Robi Syianturi

PB PASI telah menyiapkan sebanyak 13 atlet atletik yang akan tampil di Asian Games 2026, yang digelar di Aichi-Nagoya, Jepang pada 19 September hingga 4 Oktober mendatang.
John Herdman Pastikan 2 Pemain Ini Bisa Gabung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman Pastikan 2 Pemain Ini Bisa Gabung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memberikan sinyal kuat bahwa dua tembok kokoh lini belakang Skuad Garuda, Kevin Diks dan Jay Idzes, dipastikan masuk dalam
Viral! Runner Up Raka Raki Jatim Diduga Minta Kekasih Lakukan Aborsi, IRARI Bentuk Tim Independen

Viral! Runner Up Raka Raki Jatim Diduga Minta Kekasih Lakukan Aborsi, IRARI Bentuk Tim Independen

IRARI Jatim akhirnya buka suara terkait dugaan kekerasan seksual yang menyeret TFR. Organisasi membentuk tim independen dan menegaskan keselamatan
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Paling Bersinar di Tempat Kerja pada 11 Agustus 2026: Virgo Dapat Peran Penting

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Paling Bersinar di Tempat Kerja pada 11 Agustus 2026: Virgo Dapat Peran Penting

Memasuki 11 Agustus 2026, sejumlah zodiak diprediksi memiliki momentum positif dalam urusan karier. Siapa saja yang penuh keberuntungan di tempat kerja besok?
Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Siapa Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka-Raki Jatim 2026? Simak profil, pendidikan, perjalanan, serta fakta soal isu dirinya anak pejabat.
Hyundai Hillstate Resmi Lepas Outside Hitter Muda Seo Ji-hye Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate Resmi Lepas Outside Hitter Muda Seo Ji-hye Jelang Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate resmi melepas outside hitter muda, Seo Ji-hye jelang bergulirnya Liga Voli Korea 2026-2027. Kabar tersebut diumumkan langsung melalui akun Instagram resmi klub pada Senin (10/8/2026) pagi WIB.

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku mutilasi di Depok ternyata sempat berbicara hal menyeramkan soal pembunuhan ke temannya. 
FIFA ASEAN Cup 2026, Panggung Timnas Indonesia Unjuk Identitas

FIFA ASEAN Cup 2026, Panggung Timnas Indonesia Unjuk Identitas

Timnas Indonesia akan kembali bertemu Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Pertemuan tersebut berpotensi menjadi pertandingan yang sarat dendam sekaligus unjuk identitas.
Potongan Kaki Korban Mutilasi Depok Belum Ditemukan, Polisi Hadapi Dua Kendala: Titik Pasti Tersangka Membuangnya dan Aliran Air

Potongan Kaki Korban Mutilasi Depok Belum Ditemukan, Polisi Hadapi Dua Kendala: Titik Pasti Tersangka Membuangnya dan Aliran Air

Potongan kaki korban mutilasi Depok belum ditemukan hingga saat ini. Kendalanya, yakni titik pasti di mana tersangka membuangnya dan aliran air.
Selengkapnya

Viral