News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dede Jadi Kunci Bebasnya 7 Terpidana Kasus Vina, Pengacara Sebut Masih Ada Satu Lagi 'Senjata' Bongkar Kejahatan Sebenarnya

Meski PK ditolak MA, ternyata 7 terpidana kasus Vina masih punya 'senjata' untuk membuktikan bahwa para pemuda yang kini ditahan tidak terlibat pembunuhan itu.
Jumat, 20 Desember 2024 - 07:28 WIB
Jutek Bongso selaku pengacara 7 terpidana kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • Tangkapan layar - tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso menyebut pihaknya masih punya satu lagi senjata yang tak terbantahkan untuk membebaskan para pemuda yang kini ditahan.

Permohonan peninjauan kembali (PK) 7 terpidana kasus Vina dan Eky resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) setelah melalui proses panjang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MA menilai bahwa argumen para terpidana kasus Vina di persidangan PK tidak cukup kuat untuk membuktikan mereka tidak bersalah meski beberapa saksi mengaku memberikan keterangan palsu yang memberatkan mereka.

Pengacara 7 terpidana kasus Vina, Jutek Bongso tak patah arang. Pihaknya ungkap bakal ada pertentangan besar nantinya jika satu hal ini dilakukan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak pengacara 7 terpidana kasus Vina telah membuat tiga laporan, yakni soal keterangan palsu Ketua RT Pasren dan anaknya Kahfi.

Laporan kedua adalah keterangan palsu Aep dan Dede, ketiga yakni laporan terhadap ayah Eky yang melakukan penganiayaan terhadap terpidana yaitu Iptu Rudiana.

Menurut Jutek, satu laporan itu tidak bisa terbantahkan yakni soal keterangan palsu Aep dan Dede. Sebab, Dede saat ini sudah mengaku.

Jutek menyebut hal ini sempurna, karena pihaknya membuat laporan sementara orang yang dilaporkan mengaku.

"Ketika kami sedang melaporkan, Dede ini mengaku dan memberikan keterangan di bawah sumpah kemarin di persidangan PK, itu dia berbohong. Artinya ketika kami sedang melaporkan, orang yang dilaporkan mengaku. Ini sudah sempurna, enggak bisa distop," tegas Jutek dalam program Dua Sisi tvOne, Kamis (19/12/2024).

Menurutnya, Dede sudah pasti ditetapkan sebagai tersangka, walaupun perkara ini belum digelar oleh Bareskrim Polri.

Jika Dede ditetapkan sebagai tersangka, maka berarti ia benar-benar diakui memberikan kesaksian palsu.

Rangkaian peristiwa terkait kematian Vina dan Eky di Agustus 2016 lalu pun akan menjadi goyah, dan status 'pembunuh' dari para terpidana akan berubah.

"Ketika Dede ini diproses dan dia sudah mengaku (kesaksian) itu tidak betul, maka timbul pertanyaan, rangakaian peristiwa yang melihat mereka (Vina dan Eky) malam itu dibunuh 2016 itu pasti akan berubah," tambahnya.

Akhirnya, akan ada pertentangan antara hakim MA dan hakim persidangan yang berjalan terkait Dede sebagai tersangka kesaksian palsu.

"Ini, ketika nanti Dedenya mengaku dan diputuskan pengadilan, akan terjadi perbedaan, pertentangan keputusan antara Mahkamah Agung dan keputusan pidana yang sedang berjalan," ujarnya lagi.

Sementara itu, Dede mengatakan dirinya sangat kecewa dengan MA yang menolak PK para terpidana kasus Vina.

Dede mengungkapkan dirinya sudah berusaha untuk mengaku bahwa dirinya tidak melihat para terpidana itu melakukan pembunuhan atau pun penganiayaan.

Bahkan, Dede mengaku bahwa sebenarnya ia tidak berada di lokasi yang disebutkannya saat kasus Vina dan Eky itu berlangsung. (iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral