News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Divonis Lima Tahun Penjara Lebih Rendah dari Harvey Moeis

Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi timah.
Senin, 23 Desember 2024 - 15:52 WIB
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan draft vonis terdakwa Reza, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan draft vonis terdakwa Reza, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Eko.

Harvey Moeis saat sidang vonis, Senin (23/12/2024)
Harvey Moeis saat sidang vonis, Senin (23/12/2024)
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira-tvOne

 

Lebih lanjut Eko menuturkan bahwa terdakwa Reza Andriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer.

Kemudian Eko menetapkan bahwa terdakwa Reza tetap dilakukan penahanan dengan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp7.500.

Sementara itu Suparta terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman vonis 8 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan draft vonis terdakwa Suparta, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024). 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Eko.

Hakim Eko menyatakan bahwa terdakwa Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian terdakwa Suparta dikenakan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4.571.438.592.561,56, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar,” jelas Eko.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Indonesia Untung Besar, Gelombang Pemain Keturunan Hijrah ke Liga Lokal Bikin John Herdman Dapat ‘Privilege’ Jelang AFF

Timnas Indonesia Untung Besar, Gelombang Pemain Keturunan Hijrah ke Liga Lokal Bikin John Herdman Dapat ‘Privilege’ Jelang AFF

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mulai menerima kabar menggembirakan usai derasnya arus kepulangan pemain keturunan ke kompetisi domestik. Apa itu?
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Tak Mampu Beli Buku dan Pena, Cak Imin: Cambuk Agar Lebih Peka

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Tak Mampu Beli Buku dan Pena, Cak Imin: Cambuk Agar Lebih Peka

Diketahui, anak tersebut tinggal bersama neneknya. Sementara sang ibu yang merupakan orang tua tunggal bekerja sebagai petani dan buruh serabutan untuk menghidupi lima anaknya
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Harga Emas Pegadaian Hancur Lebur, Balik ke Level Rp2,9 Juta per Gram

Harga Emas Pegadaian Hancur Lebur, Balik ke Level Rp2,9 Juta per Gram

Penurunan harga juga dialami emas Antam logam mulia. Dalam dua hari terakhir, harga emas Antam anjlok hingga Rp300 ribuan.
Jangan Panik! Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok Hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tak Berlaku Lagi, Ini yang Harus Dilakukan

Jangan Panik! Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok Hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tak Berlaku Lagi, Ini yang Harus Dilakukan

Pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah mulai tidak berlaku lagi pada 2 Februari 2026.

Trending

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -
Insiden Memalukan di Liga Italia, Bintang Inter Milan Blak-blakan Minta Maaf ke Emil Audero

Insiden Memalukan di Liga Italia, Bintang Inter Milan Blak-blakan Minta Maaf ke Emil Audero

Insiden memalukan mewarnai lanjutan pekan ke-23 Serie A. Kapten Inter Milan, Lautaro Martinez, secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada kiper Emil Audero menyusul aksi pelemparan kembang api dari tribun pendukung Nerazzurri yang mengarah langsung ke sang penjaga gawang.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Heboh Pengakuan Artis Denada Akui Ressa sebagai Anak, Ingatkan Ceramah Buya Yahya Ada Orang Tua Zalim

Kasus dugaan penelantaran anak yang menyeret nama artis Denada menjadi sorotan publik. Kini sudah mengakui Ressa sebagai anak.
Open To Work di LinkedIn Berujung Kontroversi, Prilly Latuconsina Ngaku Menyesal: Aku Bukan Niat Tidak Empati

Open To Work di LinkedIn Berujung Kontroversi, Prilly Latuconsina Ngaku Menyesal: Aku Bukan Niat Tidak Empati

Aktris Prilly Latuconsina muncul klarifikasi dan minta maaf usai fitur #OpenToWork profil LinkedIn bekerja sebagai sales mengandung tidak empati ke pencaker.
Kabar Buruk bagi John Herdman, Selain Pascal Struijk, Pemain Keturunan Ini Tunda Peluang Bela Timnas Indonesia

Kabar Buruk bagi John Herdman, Selain Pascal Struijk, Pemain Keturunan Ini Tunda Peluang Bela Timnas Indonesia

Daftar pemain berdarah Indonesia yang belum mengambil keputusan untuk membela Timnas Indonesia kembali bertambah. Jayden Oosterwolde ikuti jejak Pascal Struijk.
Top 3 Bola 4 Februari 2026: Standar Naturalisasi Timnas Indonesia Naik, MU Juara, hingga Curhatan Bruno Moreira

Top 3 Bola 4 Februari 2026: Standar Naturalisasi Timnas Indonesia Naik, MU Juara, hingga Curhatan Bruno Moreira

Top 3 Bola 4 Februari 2026: John Herdman tetapkan standar ketat naturalisasi Timnas Indonesia, peluang juara Manchester United, dan Persebaya disorot.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT