GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hakim Vonis Bos RBT Suparta 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah

Terdakwa Suparta yang merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis 8 tahun penjara, terkait kasus korupsi timah, di sidang Senin (23/12/2024).
Senin, 23 Desember 2024 - 16:11 WIB
Hakim Vonis Bos RBT Suparta 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • tvOnenews/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman vonis 8 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Hal ini dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto saat membacakan draft vonis terdakwa Suparta, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin (23/12/2024). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Eko.

Hakim Eko menyatakan bahwa terdakwa Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Kemudian terdakwa Suparta dikenakan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561,56, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar,” jelas Eko.

Sementara itu Suparta terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, sebelumnya terdakwa Harvey Moeis atau dikenal juga sebagai suami artis Sandra Dewi divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi timah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” kata Eko.

Harvey Moeis juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara,” jelas Eko.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Harvey Moeis juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dan  membebankan uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Sementara itu terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. (ars/iwh)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Kabar Siswa di Bengkulu Meninggal Diduga Keracunan MBG, BGN: Tidak Sesuai Fakta di Lapangan

Heboh Kabar Siswa di Bengkulu Meninggal Diduga Keracunan MBG, BGN: Tidak Sesuai Fakta di Lapangan

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi resmi terkait meninggalnya seorang siswa di Bengkulu bernama Fatih diduga keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Seberapa Besar Peluang Timnas Indonesia Gantikan Iran Jika Mundur dari Piala Dunia 2026

Seberapa Besar Peluang Timnas Indonesia Gantikan Iran Jika Mundur dari Piala Dunia 2026

Timnas Iran dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk mundur dari Piala Dunia 2026 yang akan digelar di Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat. Keputusan itu men-
Gonjang-ganjing Eskalasi Perang Timur Tengah, Menlu Sugiono Sebut Prabowo Minta WNI di Iran Dievakuasi

Gonjang-ganjing Eskalasi Perang Timur Tengah, Menlu Sugiono Sebut Prabowo Minta WNI di Iran Dievakuasi

Eskalasi konflik di Timur Tengah mendorong Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat, dalam forum silaturahmi dan diskusi bersama tokoh nasional di Istana Merdeka, Selasa (3/3).
Siapa Teni Ridha? Sosok Ibu Tiri Nizam yang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan di Sukabumi Bukan Orang Sembarangan

Siapa Teni Ridha? Sosok Ibu Tiri Nizam yang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan di Sukabumi Bukan Orang Sembarangan

Seorang bocah bernama Nizam Syafei atau NS (12) meninggal dunia karena diduga dianiaya oleh ibu tirinya. Atas kasus ini, Teni Rida (TR) ditetapkan tersangka
Jaga Amanat Reformasi, Presidium Pemuda Timur Tekankan Polri Tetap di Bawah Presiden

Jaga Amanat Reformasi, Presidium Pemuda Timur Tekankan Polri Tetap di Bawah Presiden

Isu mengenai wacana Polri di bawah kementerian masih menjadi sorotan hangat publik.
Calon Pemain Naturalisasi Ini Makin Gacor dan Jadi Top Skor, John Herdman Berpotensi Menduetkan dengan Ole Romeny di Timnas Indonesia

Calon Pemain Naturalisasi Ini Makin Gacor dan Jadi Top Skor, John Herdman Berpotensi Menduetkan dengan Ole Romeny di Timnas Indonesia

Striker calon naturalisasi tampil ganas di Super League. Jika prosesnya rampung, ia berpeluang dipanggil ke Timnas Indonesia John Herdman untuk FIFA Series 2026

Trending

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 5 Maret 2026: Uang Libra Mulai Mengalir

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 5 Maret 2026: Uang Libra Mulai Mengalir

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak besok, 5 Maret 2026. Memprediksi peluang rezeki Aries hingga Pisces dan waspada risiko finansial agar tak salah langkah.
Sempat Dibawa Ambulans, Kondisi Bintang Persib Bandung Sergio Castel Akhirnya Terungkap!

Sempat Dibawa Ambulans, Kondisi Bintang Persib Bandung Sergio Castel Akhirnya Terungkap!

Persib Bandung mendapat kabar baik terkait kondisi penyerang Sergio Castel setelah laga pekan ke-24 Super League menghadapi Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya.
Pernah Akui Kehebatan STY, Mantan Pelatih Timnas ini Sekarang Punya Jabatan Mentereng yang Mengembangkan Pemain Muda

Pernah Akui Kehebatan STY, Mantan Pelatih Timnas ini Sekarang Punya Jabatan Mentereng yang Mengembangkan Pemain Muda

Ingatkah anda dengan dua pelatih ini? mereka sama-sama sudah menjadi mantan pelatih timnas Indonesia. Kemampuannya dalam melatih memiliki ciri khas masing-masing.
Hasil Pertemuan Prabowo dan Para Presiden Terdahulu, Eks Menlu Hassan: Bahas Dampak Iran-Israel Terhadap Ekonomi Global

Hasil Pertemuan Prabowo dan Para Presiden Terdahulu, Eks Menlu Hassan: Bahas Dampak Iran-Israel Terhadap Ekonomi Global

Di tengah eskalasi perang antara Amerika Serikat–Israel dan Iran, Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan tertutup bersama para tokoh nasional di Istana Merdeka, Selasa malam (3/3/2026).
Wanita Asal Jakarta Utara Diamankan Usai Buang Bayi di Tempat Sampah, Polisi: Dimasukkan ke dalam Tas Ransel

Wanita Asal Jakarta Utara Diamankan Usai Buang Bayi di Tempat Sampah, Polisi: Dimasukkan ke dalam Tas Ransel

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sejumlah warga menggeruduk rumah wanita berinisial DR (20) yang diduga membuang bayi hasil hubungan gelapnya
Gamis Bini Orang Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Terinspirasi dari Inara Rusli

Gamis Bini Orang Jadi Tren Baju Lebaran 2026, Terinspirasi dari Inara Rusli

Gamis “Bini Orang” menjadi salah satu tren busana muslim paling mencuri perhatian menjelang Lebaran 2026. Terinspirasi dari Inara Rusli, yuk simak deskripsinya!
Kesaksian Jemaah Umrah Asal Bogor Terkait Kondisi Arab Saudi di Tengah Konflik Iran Melawan AS–Israel

Kesaksian Jemaah Umrah Asal Bogor Terkait Kondisi Arab Saudi di Tengah Konflik Iran Melawan AS–Israel

Kesaksian jemaah umrah asal Bogor yang tertahan di Bandara Jeddah akibat konflik Iran vs AS–Israel, cerita kondisi Arab Saudi dan tantangan pulang ke Indonesia.
Selengkapnya

Viral