News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK: Petahana Harus Cuti Saat Kampanye hingga Hari Pencoblosan Pilkada, Dilarang Pakai Fasilitas Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Pasal tersebut berkaitan dengan masa cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya sebagai petahana calon gubernur, bupati, atau wali kota.
Kamis, 2 Januari 2025 - 19:33 WIB
Ketua MK Suhartoyo
Sumber :
  • Antara
<p>

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Pasal tersebut berkaitan dengan masa cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya sebagai petahana calon gubernur, bupati, atau wali kota.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalil Pemohon dapat diterima kebenaran rasionalitasnya. Sebab, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana berpotensi menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber dayanya ketika cuti di luar masa kampanye.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 154/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada semula hanya berbunyi "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.”

Jika merujuk ketentuan tersebut, ketika masa kampanye berakhir, kepala atau wakil kepala daerah petahana akan kembali menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah tersebut. Kemudian, pada masa tenang dan hari pemungutan suara, yang bersangkutan akan mendapatkan kembali kewenangan dan fasilitas jabatannya.

Mahkamah menilai kondisi tersebut secara faktual membuka lebar peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan oleh kepala atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Hal itu berpotensi melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Artinya, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana berpotensi untuk menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber daya yang dimilikinya serta fasilitas yang melekat pada jabatannya ketika cuti di luar tanggungan negara tersebut hanya dilakukan selama masa kampanye," kata Suhartoyo membacakan pertimbangan putusan.

Oleh sebab itu, dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas jabatan bagi kepala atau wakil kepala daerah petahana.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kalimantan Dilanda Kabut Asap Jelang Borneo FC Hadapi Persija Jakarta, Pesut Etam Pastikan Laga Aman

Kalimantan Dilanda Kabut Asap Jelang Borneo FC Hadapi Persija Jakarta, Pesut Etam Pastikan Laga Aman

Borneo FC memberikan kabar terbaru mengenai kondisi Samarinda menjelang kedatangan Persija Jakarta pada pekan pertama Super League 2026/2027.
‎Borneo FC Tak Anggap Lawan Persija Jakarta sebagai Hal Spesial di Pekan Perdana Super League: Mereka Biasa-biasa Saja

‎Borneo FC Tak Anggap Lawan Persija Jakarta sebagai Hal Spesial di Pekan Perdana Super League: Mereka Biasa-biasa Saja

Manajer Borneo FC, Dandri Dauri, tak menganggap pertemuan dengan Persija Jakarta sebagai laga yang membutuhkan perlakuan khusus. Pesut Etam memilih menjalani persiapan seperti biasanya menjelang pertandingan pertama Super League 2026/2027.
8 WNI Disebut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Wamen P2MI: Jangan Sembarangan Sebut TPPO

8 WNI Disebut Jadi Tentara Bayaran Rusia, Wamen P2MI: Jangan Sembarangan Sebut TPPO

Pemerintah meminta dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO terhadap delapan WNI yang disebut direkrut menjadi tentara bayaran Rusia tidak langsung disimpulkan tanpa melihat unsur eksploitasi dan proses hukumnya.
Pengurus Pastikan Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi, Tekan Harga Sembako di Mampang Prapatan

Pengurus Pastikan Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi, Tekan Harga Sembako di Mampang Prapatan

Di tengah ancaman fluktuasi harga kebutuhan pokok dan maraknya jeratan pinjaman online (pinjol) di kawasan perkotaan, Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan membuktikan peran strategisnya.
Detik-Detik Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Gardu Listrik Dekat Stasiun LRT Pancoran, Ada Tumpahan Darah di Panel

Detik-Detik Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Gardu Listrik Dekat Stasiun LRT Pancoran, Ada Tumpahan Darah di Panel

Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan mengungkap detik-detik penemuan mayat tanpa identitas alias Mr. X di sebuah gardu listrik yang terletak di samping Stasiun LRT Pancoran.
Indonesia dan Makau Perkuat Kerja Sama Ekonomi, 120 Business Matching Digelar

Indonesia dan Makau Perkuat Kerja Sama Ekonomi, 120 Business Matching Digelar

Hubungan ekonomi Indonesia dan Makau memasuki fase semakin strategis, tidak hanya melalui pariwisata.

Trending

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Buka Peluang Main di Eropa dan Siap Digeser Jadi Outside, hingga Omongan Legenda Hyundai Hillstate soal Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Buka Peluang Main di Eropa dan Siap Digeser Jadi Outside, hingga Omongan Legenda Hyundai Hillstate soal Megatron

Redaksi tvOnenews.com mencatat tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar perkembangan terbaru atlet berjuluk Megatron ini. Berikut rangkumannya.
Kesaksian dr. Sumy Hastry soal Detik-detik Mencekam Eksekusi Mati Freddy Budiman: 9 Penembak Disiapkan

Kesaksian dr. Sumy Hastry soal Detik-detik Mencekam Eksekusi Mati Freddy Budiman: 9 Penembak Disiapkan

Dokter forensik Polri Brigjen Pol dr. Sumy Hastry Purwanti mengungkap detik-detik eksekusi mati Freddy Budiman di Nusakambangan pada 2016, termasuk persiapan.
Adaptasi di Hyundai Hillstate, Jordan Wilson Ungkap Alasan Cepat Dekat dengan Megawati Hangestri

Adaptasi di Hyundai Hillstate, Jordan Wilson Ungkap Alasan Cepat Dekat dengan Megawati Hangestri

Jordan Wilson mengungkap proses adaptasinya bersama Hyundai Hillstate di Korea Selatan. Pevoli asal Amerika Serikat itu menyebut Megawati Hangestri sebagai.
Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Emil Audero Resmi Gabung Rayo Vallecano dengan Status Pinjaman dari Como

Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Emil Audero Resmi Gabung Rayo Vallecano dengan Status Pinjaman dari Como

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, sudah resmi bergabung dengan Rayo Vallecano dengan status pinjaman dari Como. Hal ini bisa berdampak baik untuk skuad Garuda.
Karier Makin Bersinar! 6 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung Besok 3 September 2026

Karier Makin Bersinar! 6 Zodiak Ini Diprediksi Paling Beruntung Besok 3 September 2026

Ramalan zodiak karier besok 3 September 2026 mengungkap 6 zodiak yang diprediksi paling beruntung. Siapa yang bakal dapat peluang dan apresiasi?
Rangkuman Deadline Day Bursa Transfer Musim Panas 2026: Enzo Fernandez ke Man City, Nick Woltemade Gabung Juventus

Rangkuman Deadline Day Bursa Transfer Musim Panas 2026: Enzo Fernandez ke Man City, Nick Woltemade Gabung Juventus

Sejumlah transfer besar terselesaikan di hari terakhir alias deadline day bursa transfer musim panas 2026. Enzo Fernandez dan Nick Woltemade menemukan klub baru, yaitu Manchester City dan Juventus.
Tampang Pelaku Pembunuhan Wanita Terbungkus Kardus di Bandung, Hendak Kabur ke Palembang

Tampang Pelaku Pembunuhan Wanita Terbungkus Kardus di Bandung, Hendak Kabur ke Palembang

Tersangka pembunuhan wanita terbungkus kardus berinisial SDS telah ditahan di tahanan Mapolrestabes Bandung, guna penyelidikan motif pelaku habisi nyawa korban.
Selengkapnya

Viral