News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK: Petahana Harus Cuti Saat Kampanye hingga Hari Pencoblosan Pilkada, Dilarang Pakai Fasilitas Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Pasal tersebut berkaitan dengan masa cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya sebagai petahana calon gubernur, bupati, atau wali kota.
Kamis, 2 Januari 2025 - 19:33 WIB
Ketua MK Suhartoyo
Sumber :
  • Antara
<p>

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Pasal tersebut berkaitan dengan masa cuti di luar tanggungan negara dan tidak menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya sebagai petahana calon gubernur, bupati, atau wali kota.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalil Pemohon dapat diterima kebenaran rasionalitasnya. Sebab, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana berpotensi menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber dayanya ketika cuti di luar masa kampanye.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 154/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada semula hanya berbunyi "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.”

Jika merujuk ketentuan tersebut, ketika masa kampanye berakhir, kepala atau wakil kepala daerah petahana akan kembali menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah tersebut. Kemudian, pada masa tenang dan hari pemungutan suara, yang bersangkutan akan mendapatkan kembali kewenangan dan fasilitas jabatannya.

Mahkamah menilai kondisi tersebut secara faktual membuka lebar peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan oleh kepala atau wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Hal itu berpotensi melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Artinya, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana berpotensi untuk menyalahgunakan kekuasaan terkait dengan sumber daya yang dimilikinya serta fasilitas yang melekat pada jabatannya ketika cuti di luar tanggungan negara tersebut hanya dilakukan selama masa kampanye," kata Suhartoyo membacakan pertimbangan putusan.

Oleh sebab itu, dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara dan larangan menggunakan fasilitas jabatan bagi kepala atau wakil kepala daerah petahana.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Inter Milan Ulangi Rekor Poin Terbaik, Kutukan Gagal Scudetto Kini Menghantui Skuad Chivu

Inter Milan Ulangi Rekor Poin Terbaik, Kutukan Gagal Scudetto Kini Menghantui Skuad Chivu

Inter Milan mengawali musim 2026-2027 dengan catatan impresif di Serie A. Nerazzurri mengoleksi 19 poin dari tujuh pertandingan pertama.
Mantan KSAD Subagyo HS Akan Dimakamkan Besok di TMP Kalibata Jakarta

Mantan KSAD Subagyo HS Akan Dimakamkan Besok di TMP Kalibata Jakarta

Kabar duka menyelimuti dunia militer, mantan KSAD Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo meninggal, pada Senin (19/10/2026). Subagyo HS meninggal di usia 80 tahun. 
Profil dan Jejak Karier KSAD Subagyo HS yang Meninggal Dunia di Usia 80 Tahun

Profil dan Jejak Karier KSAD Subagyo HS yang Meninggal Dunia di Usia 80 Tahun

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) sekaligus tokoh militer senior, Jenderal TNI (Purn) Subagyo Hadi Siswoyo, dikabarkan meninggal dunia pada Senin (19/10/2026), di usia 80 tahun.
Emas Batangan 4,2 Kg Disembunyikan di Celana Dalam, Dua WN Tiongkok Diamankan di Bandara YIA

Emas Batangan 4,2 Kg Disembunyikan di Celana Dalam, Dua WN Tiongkok Diamankan di Bandara YIA

Upaya membawa emas batangan kurang lebih seberat 4,2 kilogram (kg) ke luar negeri melalui Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Yogyakarta.
Atlet Renang Maulana Rifky Yavianda Sumbang Emas Pertama Indonesia di Asian Para Games 2026

Atlet Renang Maulana Rifky Yavianda Sumbang Emas Pertama Indonesia di Asian Para Games 2026

Atlet para renang Indonesia, Maulana Rifky Yavianda mempersembahkan medali emas pertama bagi Merah Putih di Asian Para Games 2026 setelah tampil gemilang pada nomor renang gaya bebas 100 meter putra klasifikasi S12, Senin (19/10/2026).
Anak Difabel Tewas Diduga Dibully di Surabaya, Warga Setempat Ungkap Keseharian 2 Bocah yang Diduga Terlibat

Anak Difabel Tewas Diduga Dibully di Surabaya, Warga Setempat Ungkap Keseharian 2 Bocah yang Diduga Terlibat

Ketua RT 12 mengungkap keseharian dua bocah yang diduga terlibat dalam kasus kematian Zulkarnain, anak difabel berusia 10 tahun di Surabaya. Begini keterangannya.

Trending

Dikenal Sosok Periang, Korban Tabrakan Maut di Mampang Diantar Ratusan Pelayat Menuju Pemakaman

Dikenal Sosok Periang, Korban Tabrakan Maut di Mampang Diantar Ratusan Pelayat Menuju Pemakaman

Remaja 15 tahun korban meninggal dunia dalam insiden tabrakan maut mobil pajero di Mampang Prapatan, Minggu (18/10/2026) diantar ratusan pelayat ke pemakaman.
Update Ranking BWF usai Denmark Open 2026: Jonatan Christie Terjun Bebas, Dua Ganda Putri Kompak Tembus 10 Besar

Update Ranking BWF usai Denmark Open 2026: Jonatan Christie Terjun Bebas, Dua Ganda Putri Kompak Tembus 10 Besar

Update ranking BWF usai Denmark Open 2026. Sejumlah posisi pebulu tangkis Indonesia melesat, namun ada beberapa andalan tanah air yang turun peringkat seperti Jonatan Christie.
Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang Meninggal usai Tertimpa Salib saat Pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador

Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang Meninggal usai Tertimpa Salib saat Pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador

Mengenal Pastor Patricio Alfredo Sanchez Molinari yang meninggal dunia usai tertimpa salib saat pimpin Misa di Guayaquil, Ekuador.
Diduga Anak Purnawirawan TNI, Siapa Sosok Penabrak Remaja 15 Tahun di Mampang Prapatan hingga Tewas?

Diduga Anak Purnawirawan TNI, Siapa Sosok Penabrak Remaja 15 Tahun di Mampang Prapatan hingga Tewas?

Hal yang tak kalah menarik perhatian adalah sosok terduga tersangka dalam insiden mengerikan tersebut. Diketahui, bahwa terduga pelaku baru berusia 26 tahun.
Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Penembakan Bharatu Valdo oleh Juniornya

Keluarga Korban Minta Kapolri Turun Tangan Usut Tuntas Kasus Penembakan Bharatu Valdo oleh Juniornya

Kematian tragis anggota Ditpoludara, Bharatu Valdo, di Mako Polairud Tangerang Selatan oleh diduga juniornya, menyisakan tanda tanya besar bagi pihak keluarga. 
Bisnis Terus Berkembang, Mengapa Sistem yang Digunakan Harus Ikut Berubah?

Bisnis Terus Berkembang, Mengapa Sistem yang Digunakan Harus Ikut Berubah?

Bisnis yang terus berkembang membutuhkan sistem operasional yang adaptif. Kenali tanda sistem perlu diperbarui melalui integrasi data, ERP, dashboard, dan otomasi.
Rival Megawati Hangestri Sabet MVP, GS Caltex Akhiri Penantian 3 Tahun di KOVO Cup 2026

Rival Megawati Hangestri Sabet MVP, GS Caltex Akhiri Penantian 3 Tahun di KOVO Cup 2026

GS Caltex berhasil merebut gelar juara KOVO Cup 2026 setelah mengalahkan Korea Expressway Hi-Pass dalam pertarungan lima set. Rival Megawati Hangestri raih MVP.
Selengkapnya

Viral