News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PT PEU Bantah Tuduhan Forum Petani Desa Terkait Kebun Plasma

Kuasa hukum PT Padasa, Nadim Isaad, SH, dari Virangga & Partners merespons polemik terkait penyediaan lahan plasma bagi CPP Koperasi BMS yang melibatkan PT PEU.
Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:56 WIB
Ilustrasi kebun sawit.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum PT Padasa, Nadim Isaad, SH, dari Virangga & Partners merespons polemik terkait penyediaan lahan plasma bagi Calon Petani Plasma (CPP) Koperasi Bumi Makmur Sejahtera (BMS) yang melibatkan PT Padasa Enam Utama (PEU) memicu demonstrasi  Forum Petani pada 7 Januari 2025.

Demonstrasi itu menuduh PT Padasa Enam Utama karena tidak menepati janji menyediakan lahan plasma bagi anggota koperasi dan masyarakat Desa Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa hukum PT Padasa, Nadim Isaad, SH, dari Virangga & Partners, menegaskan pihaknya tidak memiliki hubungan hukum dengan forum petani terkait kewajiban Perusahaan dalam memenuhi kewajiban memfasilitasi Pembangunan kebun Masyarakat sebesar 20%.

“Hubungan hukum PT Padasa dengan Koperasi Bumi Makmur Sejahtera yang telah disepakati berdasarkan MoU dalam hal pencarian lahan, dimana pencarian lahan tersebut memiliki waktu maksimal selama 3 tahun perusahaan dan koperasi bersama-sama mencari lahan plasma, yang nantinya akan diverfikasi oleh tim yang telah dibentuk PT Padasa dan Koperasi BMS,” ujar Nadim dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

tvonenews

Menurut MoU yang ditandatangani pada 2023, jika lahan plasma tidak ditemukan dalam tiga tahun, maka perusahaan dan koperasi akan kembali berunding dengan melibatkan pemerintah daerah, dan atas permintaan pihak Koperasi kepada PT Padasa merealisasikan  uang masa tunggu sebagai jaminan selama lahan belum diperoleh.

“Uang itu disalurkan secara bertahap setiap bulan melalui koperasi, dengan total yang telah disalurkan kepada Koperasi sebesar Rp 1,031 miliar sebagai bentuk perhatian PT Padasa kepada Calon Petani Plasma yang tergabung dalam koperasi sebagai jaminan selama lahan belum diperoleh,” jelas Nadim.

Namun, distribusi uang masa tunggu yang dilakukan koperasi menjadi persoalan. Dimana anggota koperasi yang semula berjumlah 435 orang CPP berubah menjadi 1.019 orang.

Sementara, PT Padasa menghentikan sementara penyaluran uang masa tunggu pada bulan ke-11 setelah menemukan laporan realisasi pembayaran uang masa tunggu yang tidak sesuai dengan apa yang sudah diusulkan oleh Camat Kabun kepada Bupati Rokan Hulu yaitu sebanyak 435 orang CPP, tetapi yang terjadi di lapangan berbeda.

Pendistribusian malah disalurkan ke 1.019 yang 584 orang tersebut bukanlah Calon Petani Plasma seperti yang diusulkan oleh Camat Kabun kepada Bupati Rokan Hulu

“Kami sudah memberikan Rp 1,031 miliar, tetapi laporan yang diterima hanya tercatat Rp 724.509.000 yang telah di distribusikan, sementara uang tersebut justru dibagikan ke lebih dari 1.000 orang,” ungkap Nadim.

Hal ini, menurut Nadim, menunjukkan ketidaktepatan pendistribusian uang oleh koperasi yang berdampak pada munculnya kericuhan dan demonstrasi.

“Forum Petani yang berdemo apakah itu Masyarakat Kabun semua? Dan apakah mereka juga merupakan anggota koperasi?”.

Selain itu, terkait tuduhan bahwa PT Padasa tidak merealisasikan lahan plasma, Nadim menjelaskan bahwa penyediaan lahan tersebut masih dalam proses dan belum jatuh tempo.

“dalam MoU disebutkan batas waktu pencarian lahan plasma maksimal 3 tahun terhitung sejak MOU ditandatangani di mana Perusaahaan dan Koperasi berkewajiban bersama sama mencari lahan tersebut. Tuduhan ini keliru,” tegasnya.

Nadim juga menegaskan bahwa uang masa tunggu bukanlah kewajiban perusahaan, melainkan bentuk perhatian PT Padasa terhadap Calon Petani Plasma yang tergabung dalam koperasi.

“Kami sudah mengeluarkan uang masa tunggu meskipun lahan plasma belum ditemukan, sebagai bukti keseriusan dan kepedulian kami,” ujarnya.

Pihak PT Padasa menilai bahwa kisruh ini bermula dari pihak koperasi yang tidak transparan kepada anggotanya mengenai isi dari MoU yang sudah disepakati bersama.

Uang masa tunggu yang diberikan PT Padasa juga disebutkan sebagai pinjaman yang harus dikembalikan setelah lahan plasma menghasilkan keuntungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PT Padasa berharap koperasi segera menyelesaikan distribusi yang bermasalah agar polemik ini tidak berlarut-larut.

Sehingga Forum Petani yang melakukan aksi demo tersebut, seharusnya menanyakan kepada pihak Koperasi mengenai kejelasan atas isi MoU yang telah disepakati bersama antara PT Padasa dan Koperasi Bumi Makmur Sejahtera terkait dengan lahan plasma, uang tunggu, dan calon petani plasma.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Akhir Cerita Skandal Mesum Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan di Ruang Sekolah

Akhir Cerita Skandal Mesum Kepala Sekolah dan Guru SD Pekalongan di Ruang Sekolah

Skandal mesum yang melibatkan oknum Kepala Sekolah dan seorang Guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Langkap, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, akhirnya berbuntut ...
Haji Isam Diisukan Mau Akuisisi Saham BBCA, BCA Beberkan Fakta Sebenarnya

Haji Isam Diisukan Mau Akuisisi Saham BBCA, BCA Beberkan Fakta Sebenarnya

Kabar Haji Isam mengakuisisi saham BBCA beredar santer beredar. Pihak BCA angkat bicara dan menjelaskan struktur kepemilikan serta perubahan pengendali terakhir.
Kakanwil Imigrasi Sumut Buka Rakor dengan Perwakilan Asing di Medan Tahun 2026

Kakanwil Imigrasi Sumut Buka Rakor dengan Perwakilan Asing di Medan Tahun 2026

Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan, Direktorat Jenderal Imigrasi, menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan Perwakilan Asing di Medan Tahun
Bukan Sekadar Tawuran, Ketua Geng Motor Makassar Diduga Terlibat Penculikan dan Penganiayaan Sadis

Bukan Sekadar Tawuran, Ketua Geng Motor Makassar Diduga Terlibat Penculikan dan Penganiayaan Sadis

Ketua geng motor Waser, Al Kaisar (19), ditangkap polisi di Makassar. Ia diduga terlibat penculikan dan penganiayaan korban yang ditebas parang hingga dipanah.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Viral Nyala Biru Keunguan Muncul di Gunung Papandayan Garut, Ini Penjelasan Badan Geologi

Viral Nyala Biru Keunguan Muncul di Gunung Papandayan Garut, Ini Penjelasan Badan Geologi

Sehari berikutnya, pada 24 September 2026, nyala yang terlihat dilaporkan lebih sedikit dan cenderung terkonsentrasi. Warna nyala juga tampak biru keputihan.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video Viral Momen Tiga Kakak Beradik Panik Berteriak Melawan Maut dari Dalam Rumah saat Diterjang Banjir Bandang Solok

Video peristiwa tradis dialami tiga kakak beradik saat panik berteriak ketika rumah diterjang banjir bandang di Solok, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Selengkapnya

Viral