LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Azis Syamsuddin Bersaksi dalam Sidang Robin Maskur
Sumber :
  • viva

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin Tak Ajukan Banding

Azis Syamsuddin, memastikan tidak mengajukan banding atas vonis kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Saat ini, Azis tinggal menunggu eksekusi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rabu, 23 Februari 2022 - 11:40 WIB

Jakarta - Mantan Wakil Ketua KPK, Azis Syamsuddin, memastikan tidak mengajukan banding atas vonis kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Saat ini, Azis tinggal menunggu eksekusi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Aziz Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," kata Kuasa Hukum Azis, Sirra Prayuna, melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 Februari 2022.

Sirra menyebutkan jika keputusan untuk tidak mengajukan banding ini dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek. Namun, dia tidak menyebut secara rinci aspek pertimbangan yang dimaksud. "Setelah mempertimbangkan dengan matang, maka kita putuskan untuk tidak banding," katanya.

Sebelumnya Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis jakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis lalu, 17 Februari 2022.

Baca Juga :

Azis terbukti memberi suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS, yang jika ditotal nilainya mencapai Rp3,619 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp250 juta, yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan putusan.

Jaksa Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menuntut majelis hakim untuk memvonis empat tahun dua bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain divonis kurungan penjara dan denda, hakim juga mencabut hak politik Azis Syamsuddin selama empat tahun. Hukuman tambahan ini pula lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik Azis selama lima tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah hakim ketua. Hakim menyebutkan putusan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. VIVA/Ner

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Catut Tokoh Islam, Aqua Dinilai Tak Etis

Catut Tokoh Islam, Aqua Dinilai Tak Etis

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta berikan tanggapan soal salah satu perusahaan air mineral, Danone Aqua, mencatut nama Nadirsyah Hosen selaku cendikiawan islam dan akademis. 
Apa Kabar Gus Samsudin? Ternyata Teman Lamanya Pernah Mengungkap Pekerjaan Asli si Dukun Viral, Hingga Singgung Ilmu Agamanya Kurang: Aneh…

Apa Kabar Gus Samsudin? Ternyata Teman Lamanya Pernah Mengungkap Pekerjaan Asli si Dukun Viral, Hingga Singgung Ilmu Agamanya Kurang: Aneh…

Teman lama Gus Samsudin mengungkap sosok sang paranormal viral yang kini harus berurusan dengan kasus hukum. Ia turut menyinggung ilmu agama sang dukun. Simak
Walau Ngantuk Tak Tertahankan, Paksakan Kerjakan 2 Amalan ini Setelah Shalat Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Bilang Manfaatnya Sangat Dahsyat

Walau Ngantuk Tak Tertahankan, Paksakan Kerjakan 2 Amalan ini Setelah Shalat Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Bilang Manfaatnya Sangat Dahsyat

Ada dua amalan dahsyat yang bisa diamalkan selepas mengerjakan shalat tahajud. Ustaz Adi Hidayat menjelaskan dalam salah satu ceramahnya bahwa kedua amalan yang
Menko Perekonomian Sebut Investasi Tidak Memiliki Bendera, Mulai Dari Freeport, China dan Jepang Bisa Masuk ke Indonesia

Menko Perekonomian Sebut Investasi Tidak Memiliki Bendera, Mulai Dari Freeport, China dan Jepang Bisa Masuk ke Indonesia

Sebut investasi tidak memiliki bendera, Menko Perekonomian akan menerima seluruh negara dan investor, mulai dari Freeport, China dan Jepang untuk berinvestasi .
Bertemu dengan Legislative Council of Hong Kong, DPD RI Tawarkan Penguatan Kerja Sama Bangun Daerah

Bertemu dengan Legislative Council of Hong Kong, DPD RI Tawarkan Penguatan Kerja Sama Bangun Daerah

DPD RI menerima kunjungan delegasi Legislative Council of Hong Kong (Legco) atau Dewan Legislatif Hong Kong terkait peningkatan kerja sama antara Indonesia dengan Hong Kong di DPD RI, Kamis (16/5/2024).
Mulut Pedas Jose Mourinho Pernah Bikin Timnas Indonesia Meradang, The Special One Bilang Tak Ada yang Istimewa dari...

Mulut Pedas Jose Mourinho Pernah Bikin Timnas Indonesia Meradang, The Special One Bilang Tak Ada yang Istimewa dari...

Jose Mourinho pernah memberikan kritik pedas untuk para pemain sepak bola di Indonesia yang menurutnya tidak ada yang istimewa dari permainan pemain Indonesia.
Trending
Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina menyebut anaknya belum bisa masuk ke dalam pintu. Ayah Vina mengetahui hal ini ketika Vina merasuki Linda.
Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas gelandang Timnas Indonesia Thom Haye tak dilirik, Como 1907 ternyata menargetkan pemain kelas dunia di bursa transfer musim panas.
Terungkap Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah 8 Tahun Berlalu Masih Berkeliaran, Polda Jabar Sebut Ciri-cirinya

Terungkap Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah 8 Tahun Berlalu Masih Berkeliaran, Polda Jabar Sebut Ciri-cirinya

Sosok Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky masih berkeliaran sejak tahun 2016 silam. Polda Jabar pun mengungkapkan ciri-cirinya dan
Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Kontrak Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia sedianya selesai pada Desember 2023 lalu. 
Hotman Paris Turun Gunung Beri Petunjuk soal Lokasi Persembunyiaan Egy Otak Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon: Mohon Pak Kapolda..

Hotman Paris Turun Gunung Beri Petunjuk soal Lokasi Persembunyiaan Egy Otak Pelaku Pembunuhan Vina di Cirebon: Mohon Pak Kapolda..

Pengacara Hotman Paris Hutapea turun gunung mengawal kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang terjadi delapan tahun lalu pada tahun 2016 yang kembali mencuat ke permukaan setelah diangkat ke layar lebar dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.
Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Pelatih asal Thailand, Witthaya Laohakul menilai kesuksesan Timnas Indonesia dalam beberapa turnamen terakhir tidak akan bertahan lama.
Tukang Sate Bak 'Malaikat Petunjuk' Pembunuhan Vina Cirebon, Berani Bongkar Markas Pelaku yang Sedang Tepar Pesta Miras  Vina: Sebelum 7 Hari, Vina, pembunuhan, pemerkosaan

Tukang Sate Bak 'Malaikat Petunjuk' Pembunuhan Vina Cirebon, Berani Bongkar Markas Pelaku yang Sedang Tepar Pesta Miras Vina: Sebelum 7 Hari, Vina, pembunuhan, pemerkosaan

Kisah Vina yang menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan oleh geng motor di Cirebon pada 2016 silam kembali menjadi pembicaraan hangat.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Petang
Selengkapnya