News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Judi Online yang Alirkan Dana ke Hotel Aruss Semarang

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pihaknya kembali tangkap 4 tersangka baru kasus judi online.
Senin, 20 Januari 2025 - 20:52 WIB
Konferensi pers di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Polri masih terus mengusut kasus tindak pidana pencucian uang dalam kasus judi online situs Agen138.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pihaknya kembali menangkap empat tersangka baru dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun, situs Agen138 adalah satu dari tiga situs judol yang dananya mengalir untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang.

"Kasus yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen 138, yang ini beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss," ungkap Himawan Bayu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Himawan menjelaskan, keempat tersangka tersebut berinisial JO, JG, AHL, dan KW.

Ia menyebut, tersangka JO adalah residivis yang pernah divonis tujuh bulan tahun 2023.

Tersangka JO, JG, dan AHL ditangkap di Lampung pada Selasa, 7 Januari 2025. Mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu, 8 Januari 2025.

"Ketiga tersangka berperan sebagai operator deposit, withdrawal, dan operator customer service website Agen138," beber Himawan.

Sementara, tersangka KW ditangkap dari hasil pengembangan pihaknya menangkap tersangka KW di Jakarta pada 14 Januari 2025.

"KW berperan sebagai manager customer service website Agen138. Tersangka mengawasi para pegawai customer service yang bekerja secara daring," ucap Himawan.

Himawan mengungkap, dalam kasus ini, Direktorat Siber Bareskrim Polri juga telah membekukan dan menyita uang Rp4.061.970.779 (Rp4 miliar).

Sehingga, bila ditotal yang yang disita dari para tersangka dan pembekuan uang mencapai Rp5.184.058.779 (Rp5 miliar).

Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transfer Dana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang terkait pengembangan tidak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Panglima TNI Berikan Santunan Rp200 Juta hingga Beasiswa Pendidikan kepada Keluarga Mayor Zulmi Aditya Iskandar

Panglima TNI Berikan Santunan Rp200 Juta hingga Beasiswa Pendidikan kepada Keluarga Mayor Zulmi Aditya Iskandar

Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto memimpin langsung prosesi pemakaman Mayor Infanteri Anumerta Zulmi Aditya Iskandar di Taman Makam Pahlawan Cikutra, Bandung.
Skandal Paspor Meluas ke Luar Belanda! Susul Dean James hingga Justin Hubner, Dua Pemain Timnas Indonesia Ikut Dilarang Main?

Skandal Paspor Meluas ke Luar Belanda! Susul Dean James hingga Justin Hubner, Dua Pemain Timnas Indonesia Ikut Dilarang Main?

Skandal paspor tampaknya sudah meluas ke luar dari Liga Belanda. Setelah Dean James hingga Justin Hubner, dua pemain Timnas Indonesia berisiko dilarang main.
Menteri Agama Usulkan Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Sekolah Agama

Menteri Agama Usulkan Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Sekolah Agama

Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengusulkan tambahan anggaran 2026 sebesar Rp24,8 triliun.
Daftar Pemain FA Grade A Liga Voli Korea 2026-2027: Ada Yeum Hye-seon Hingga Park Jeong-ah

Daftar Pemain FA Grade A Liga Voli Korea 2026-2027: Ada Yeum Hye-seon Hingga Park Jeong-ah

Berikut daftar pemain free agent (FA) atau agen bebas yang berstatus Grade A untuk Liga Voli Korea musim 2026-2027. Salah satunya ada nama Yeum Hye-seon yang merupakan sahabat Megawati Hangestri di Red Sparks.
‎Tersingkir dari Piala FA, Mikel Arteta Beberkan Biang Kerok Kekalahan Arsenal hingga Gagal Kembali Raih Gelar Juara

‎Tersingkir dari Piala FA, Mikel Arteta Beberkan Biang Kerok Kekalahan Arsenal hingga Gagal Kembali Raih Gelar Juara

Kekecewaan mendalam dirasakan Mikel Arteta setelah Arsenal harus angkat kaki lebih cepat dari ajang Piala FA. Sang pelatih pun langsung mengungkap sejumlah faktor yang membuat timnya gagal melangkah ke semifinal.
Jarang Main di Inggris, Oxford United Terkejut Ole Romeny Tampil Luar Biasa Bersama Timnas Indonesia

Jarang Main di Inggris, Oxford United Terkejut Ole Romeny Tampil Luar Biasa Bersama Timnas Indonesia

Masih kesulitan bersaing di sepak bola Inggris, penampilan sensasional Ole Romeny untuk Timnas Indonesia di FIFA Series 2026 bikin Oxford United terkesima.

Trending

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Orang Tua Siswa SMK IDN Bogor Tak Tinggal Diam, Laporkan Dugaan Maladministrasi Pemprov Jabar ke Ombudsman

Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor makin berlarut. Para orang tua siswa datangi Ombudsman.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Yeum Hye-seon Tinggalkan Megawati Hangestri Usai Nonton Final Four Proliga 2026, Volimania Indonesia Patah Hati

Volimania Indonesia merasa patah hati setelah Yeum Hye-seon harus meninggalkan Megawati Hangestri usai menyaksikan aksi mantan rekan setimnya di final four Proliga 2026.
Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Preman Kampung Berulah, Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tewas Usai Dikeroyok Minta 'Jatah'

Seorang tuan rumah hajatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat tewas seusai dikeroyok oleh sejumlah preman kampung yang meminta 'jatah' ke tuan rumah hajatan.
Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Kabar Buruk Timnas Indonesia, 3 Pilar Garuda Resmi Ditepikan Klub Belanda usai FIFA Series 2026 Imbas Kasus Paspoortgate

Sebanyak tiga pemain Timnas Indonesia resmi dicoret dari daftar susunan pemain klub mereka di Liga Belanda setelah polemik administrasi Paspoortgate mencuat.
Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Selepas Main Bola di Lombok, Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Kedapatan Temui Ayah Emil Audero

Setelah ikut main bola bareng pemuda setempat, kunjungan pelatih Timnas Indonesia John Herdman ke Lombok kali ini bertemu dengan Edy Mulyadi, ayah Emil Audero.
Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Penampilan gemilang Megawati Hangestri menjadi sorotan usai Jakarta Pertamina Enduro menaklukkan Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Selengkapnya

Viral