News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Judi Online yang Alirkan Dana ke Hotel Aruss Semarang

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pihaknya kembali tangkap 4 tersangka baru kasus judi online.
Senin, 20 Januari 2025 - 20:52 WIB
Konferensi pers di Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Polri masih terus mengusut kasus tindak pidana pencucian uang dalam kasus judi online situs Agen138.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pihaknya kembali menangkap empat tersangka baru dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun, situs Agen138 adalah satu dari tiga situs judol yang dananya mengalir untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang.

"Kasus yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen 138, yang ini beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss," ungkap Himawan Bayu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Himawan menjelaskan, keempat tersangka tersebut berinisial JO, JG, AHL, dan KW.

Ia menyebut, tersangka JO adalah residivis yang pernah divonis tujuh bulan tahun 2023.

Tersangka JO, JG, dan AHL ditangkap di Lampung pada Selasa, 7 Januari 2025. Mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Rabu, 8 Januari 2025.

"Ketiga tersangka berperan sebagai operator deposit, withdrawal, dan operator customer service website Agen138," beber Himawan.

Sementara, tersangka KW ditangkap dari hasil pengembangan pihaknya menangkap tersangka KW di Jakarta pada 14 Januari 2025.

"KW berperan sebagai manager customer service website Agen138. Tersangka mengawasi para pegawai customer service yang bekerja secara daring," ucap Himawan.

Himawan mengungkap, dalam kasus ini, Direktorat Siber Bareskrim Polri juga telah membekukan dan menyita uang Rp4.061.970.779 (Rp4 miliar).

Sehingga, bila ditotal yang yang disita dari para tersangka dan pembekuan uang mencapai Rp5.184.058.779 (Rp5 miliar).

Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transfer Dana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang terkait pengembangan tidak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Butuh 74 Menit Cetak Gol, Ini 4 Faktor Penyebab Timnas Indonesia Sempat Kesulitan Bobol Timor Leste di Babak Pertama

Butuh 74 Menit Cetak Gol, Ini 4 Faktor Penyebab Timnas Indonesia Sempat Kesulitan Bobol Timor Leste di Babak Pertama

Timnas Indonesia sukses mengamankan tiga poin krusial usai menumbangkan Timor Leste 3-0 pada laga kedua Grup A Piala AFF 2026 di Chonburi Stadium, Thailand, ...
6 Fakta Menarik Kemenangan Timnas Indonesia atas Timor Leste di Piala AFF 2026: Mitchell Baker Rebut Status Top Skor

6 Fakta Menarik Kemenangan Timnas Indonesia atas Timor Leste di Piala AFF 2026: Mitchell Baker Rebut Status Top Skor

Timnas Indonesia kembali menunjukkan dominasinya di Grup A Piala AFF 2026 usai membungkam Timor Leste dengan skor 3-0. Berikut 6 fakta menarik di laga tersebut.
VKTR Tampilkan Transporter LOKON di GIIAS 2026, Ini Keunggulan Kendaraan Listrik Komersial untuk Mobilitas Bisnis

VKTR Tampilkan Transporter LOKON di GIIAS 2026, Ini Keunggulan Kendaraan Listrik Komersial untuk Mobilitas Bisnis

Transporter LOKON yang dihadirkan VKTR di GIIAS 2026 digadang menjadi kendaraan listrik komersial yang andal. Selain kapasitas lebih besar, biaya operasional juga disebut lebih efisien.
Kerap OTT di Kabupaten Kota, Fitroh Tanya Deputi dan Dirdik KPK: Kenapa Bupati Terus?

Kerap OTT di Kabupaten Kota, Fitroh Tanya Deputi dan Dirdik KPK: Kenapa Bupati Terus?

Belakangan ini KPK kerap sekali melakukan operasi tangkap tangan atau disebut OTT di sejumlah daerah kabupaten kota. Namun, prestasi KPK menuai pertanyaan wakil
JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026

JakOne Mobile Antar Bank Jakarta Raih Digital Excellence Awards 2026

Bank Jakarta sukses mengukir prestasi dalam ajang JawaPos.com Digital Excellence Awards 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis (30/07).
Kobaran Api Hanguskan 300 Meter Persegi Hutan Sultan Ground di Imogiri, Medan Curam Hambat Pemadaman

Kobaran Api Hanguskan 300 Meter Persegi Hutan Sultan Ground di Imogiri, Medan Curam Hambat Pemadaman

Kebakaran melanda kawasan hutan di atas lahan Sultan Ground di wilayah Imogiri, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Jumat (31/7/2026) sore.

Trending

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Ustaz Dasad Latif menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk membiayai
Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum

Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum

Polemik dugaan tidak transparannya pengelolaan dana hasil penjualan tanah eks juru kunci kembali mencuat di Dusun Tanjangrono, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. 
Viral Wanita Muda Digerebek dalam Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku "Adik Angkat"

Viral Wanita Muda Digerebek dalam Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku "Adik Angkat"

Dalam video penggerebekan tersebut petugas mendapati seorang wanita belia berusia 19 tahun di dalam kamar diduga milik Kalapas Waingapu yang mengaku Adik Angkat
Piala AFF 2026: Media Vietnam Nyinyir Soal Pemain Naturalisasi, Netizen ASEAN Pasang Badan Bela Timnas Indonesia

Piala AFF 2026: Media Vietnam Nyinyir Soal Pemain Naturalisasi, Netizen ASEAN Pasang Badan Bela Timnas Indonesia

Keberhasilan Timnas Indonesia membantai Kamboja dengan skor telak 5-1 pada laga perdana Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari terus menyita perhatian ... -
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Belimpah Cuan di 1 Agustus 2026: Gemini Panen Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Belimpah Cuan di 1 Agustus 2026: Gemini Panen Uang Kaget

Pada 1 Agustus 2026, pergerakan astrologi diperkirakan membawa angin segar bagi sejumlah zodiak dalam urusan finansial. Siapa yang bercuan deras di awal bulan?
Musim Kemarau Sebabkan 6 Kecamatan di Lumajang Krisis Air Bersih

Musim Kemarau Sebabkan 6 Kecamatan di Lumajang Krisis Air Bersih

Adapun 6 titik terdampak krisis air bersih tersebut berada di Kecamatan Ranuyoso, Klakah, Kedungjajang, Gucialit, Padang, dan Senduro. 
Pengamat: Timnas Indonesia Belum Selevel Thailand dan Vietnam untuk Juara Piala AFF 2026

Pengamat: Timnas Indonesia Belum Selevel Thailand dan Vietnam untuk Juara Piala AFF 2026

Kenapa Timnas Indonesia dianggap belum selevel dengan Timnas Thailand dan Vietnam soal perebutan gelar juara Piala AFF 2026 kata pengamat sepak bola ini?
Selengkapnya

Viral