Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya angkat bicara perihal peristiwa masuknya mobil pejabat berpelat nomor RI 24 ke jalur bus Transjakarta yang belakangan menjadi sorotan publik.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Argowiyono rupanya berbeda pendapat dengan PT Transjakarta yang menyebut bahwa mobil pejabat diperbolehkan masuk jika dalam keadaan darurat.
Argowiyono menilai, mobil dalam kondisi darurat yang diperbolehkan masuk jalur busway adalah ambulans dan pemadam kebakaran (damkar).
"Ya kita kembalikan ke peraturan di Perda memang hanya untuk busway kalau memang digunakan selain itu memang untuk keadaan darurat seperti ambulans, damkar mungkin masih diperbolehkan, tapi di luar itu tentunya harus dikaji atau dievaluasi secara khusus," ucap Argowiyono, Selasa (11/2/2025).
Namun demikian, Polda Metro Jaya akan mengkaji lebih jauh perihal penggunaan jalur bus Transjakarta itu.
"Tapi kalau memang digunakan untuk kendaraan di luar itu tentunya akan dikaji ulang lagi apakah dalam artian iring-iringan kendaraan tertentu seperti kendaraan kenegaraan, rangkaian resmi, kepresidenan, atau tamu-tamu negara," bebernya.
Polda Metro Jaya juga akan berdiskusi lebih lanjut dengan pihak PT Transjakarta untuk mengkaji kondisi darurat seperti apa yang dimaksud untuk bisa masuk jalur busway.
"Dalam keadaan khusus tersebut tentunya urgensi-urgensi seperti apa yang diperbolehkan ini juga akan menjadi kajian kendaraan-kendaraan pengawalan seperti itu yang saat ini juga masih menjadi evaluasi dari Ditlantas. Tentunya akan kami lakukan evaluasi kami juga akan berdiskusi dengan rekan-rekan dari Transjakarta," ungkap Argowiyono.
Diskusi ini untuk menghindari agar tidak memunculkan perdebatan ataupun memunculkan mispersepsi dari masyarakat.
"Kalau semuanya menggunakan jalur busway tentunya akan sama dengan jalan yang lainnya jadi akan macet juga seperti itu," tegas Argo.
Dengan demikian, mobil dinas berpelat nomor RI 24 yang belakangan viral karena memasuki jalur busway adalah pelanggaran.
"Berarti sebenarnya kalau busway itu iring-iringan ke negara itu masih boleh, tapi kalau kemarin cuma satu itu sebenarnya tidak bisa melakukan itu ya," ucap Argo
Sebelumnya, Direktur Operasional dan Keselamatan Transjakarta, Daud Joseph mengatakan, ada beberapa kendaraan yang diizinkan melintas di jalur busway. Misalnya, dalam kondisi darurat.
"Ada beberapa yang diizinkan untuk masuk ke dalam jalur contohnya misalnya dalam kondisi darurat kemudian kepala negara diizinkan tetapi di luar dari itu tidak mendapatkan izin untuk masuk dari dalam," ujar Daud di Pool Transjakarta, Kebon Pala, Makassar, Jakarta Timur pada Jumat (7/2/2025).
Sehingga mobil pejabat yang dalam kondisi darurat diperbolehkan melintas di jalur busway.(rpi/lkf)
Load more