News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pihak Ted Sioeng Klaim Tidak Ada Unsur Penipuan, Minta Dijatuhi Vonis Bebas

Kasus hukum terdakwa Ted Sioeng jadi perhatian setelah dilakukan pengajuan pleidoi oleh kuasa hukum di dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Selasa, 18 Februari 2025 - 11:25 WIB
Pihak Ted Sioeng Klaim Tidak Ada Unsur Penipuan, Minta Dijatuhi Vonis Bebas
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus hukum terdakwa Ted Sioeng jadi perhatian setelah dilakukan pengajuan pleidoi oleh kuasa hukum di dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Di dalam pleidoi tersebut, tim kuasa hukum Ted Sioeng menghadirkan berbagai argumen untuk membuktikan perkara tindak pidana penipuan lebih mengarah ke sengketa perdata, bukan pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut pihak Ted Siong juga tidak ada bukti yang cukup kuat terkait tuduhan pengajuan permohonan kredit yang mestinya jadi dasar dakwaan penipuan.

"Terdakwa pun diketahui telah beritikad baik dengan melunasi bunga pinjaman hingga Desember 2022, meskipun terjadi masalah dalam pelaksanaan kewajibannya," kata Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis membacakan pledoi Ted Sieong, di PN Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Menurut Julianto, hubungan hukum Ted Siong dan Bank Mayapada bersifat keperdataan.

Hal itu juga telah diselesaikan melalui jalur perdata dengan putusan mengenai permohonan PKPU dan kepailitan tahun 2023 lalu.

Julianto juga menyebut ada dugaan rekayasa oleh Bank Mayapada.

Menurut Julianto, Bank Mayapada sengaja memanfaatkan posisi terdakwa yang berada di luar negeri dam menggugat PKPU serta Kepailitan.

"Tidak ada saksi yang menyatakan bahwa terdakwa menandatangani Formulir Permohonan Kredit pada 5 Agustus 2014, dan sejumlah kolom pada formulir tersebut pun tidak terisi dengan lengkap dan sah," tambah Julianto. 

Menurut kuasa hukum, laporan dari Tony Aries yang mengawali kasus ini diduga ada kebohongan yang sengaja disusun.

Adapun unsur pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak bisa dibuktikan selama persidangan.

Menurut Julianto, dokumen penting berupa Nota Rekomendasi (NKR) sampai Laporan Tim Appraisal tidak diajukan sama sekali.

Terkait hal tersebut, pihak Ted Sioeng pun meminta agar hakim memberikan vonis bebas atas kasus ini.

Lebih lanjut, pihak Ted Sioeng menegaskan dakwaan yang diberikan tidak berdasar dan keluar dari fakta yang ada.

Sementara itu, usai sidang berlangsung, Julianto menilai proses hukum yang dihadapi kliennya penuh dengan ketidakjelasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia pun mempertanyakan internal Bank Mayapada yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.

Mestinya, lanjut Julianto, Bank Mayapada melakukan pengecekan terhadap formulir dan dokumen lainnya secara menyeluruh. (iwh)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Banyak pihak yang sama sekali tidak menyangka bahkan kecewa berat melihat Korea Selatan tampil melempem di babak penyisihan grup Piala Dunia 2026 ini. Mengapa?
PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyinggung soal partainya kerap dikaitkan dengan singkatan Partai Artis Nasional.
Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Kekeringan Landa Tiga Kabupaten di Jawa Tengah, BNPB Minta Warga Hemat Air

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa sejumlah wilayah di Jawa Tengah kini mulai merasakan dampak kekeringan akibat masuknya musim kemarau. 
Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya

Terungkap Identitas Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang, Apakah Pejabat Publik? Ini Fakta Sebenarnya

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heristiawan mengungkap pelaku penganiayaan terhadap caddy golf bukan pejabat publik, tetapi pekerja wiraswasta.
Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Jadwal Piala Dunia Tanggal 28 Juni 2026: Ada Laga Big Match Portugal dan Argentina di Minggu Pagi!

Di tengah sengitnya atmosfer persaingan di tanah Amerika Utara, perhatian utama pencinta sepak bola dunia tertuju pada dua tim raksasa, Portugal dan Argentina.
Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Ancaman Mengerikan Ari Lasso Jika Dearly Joshua Selingkuh, Singgung Soal Kematian Sampai Ditegur Luna Maya

Kisah asmara musisi Ari Lasso dan Dearly Joshua kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan sang penyanyi dalam sebuah obrolan podcast viral di media sosial.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral