GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pihak Ted Sioeng Klaim Tidak Ada Unsur Penipuan, Minta Dijatuhi Vonis Bebas

Kasus hukum terdakwa Ted Sioeng jadi perhatian setelah dilakukan pengajuan pleidoi oleh kuasa hukum di dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Selasa, 18 Februari 2025 - 11:25 WIB
Pihak Ted Sioeng Klaim Tidak Ada Unsur Penipuan, Minta Dijatuhi Vonis Bebas
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus hukum terdakwa Ted Sioeng jadi perhatian setelah dilakukan pengajuan pleidoi oleh kuasa hukum di dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Di dalam pleidoi tersebut, tim kuasa hukum Ted Sioeng menghadirkan berbagai argumen untuk membuktikan perkara tindak pidana penipuan lebih mengarah ke sengketa perdata, bukan pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut pihak Ted Siong juga tidak ada bukti yang cukup kuat terkait tuduhan pengajuan permohonan kredit yang mestinya jadi dasar dakwaan penipuan.

"Terdakwa pun diketahui telah beritikad baik dengan melunasi bunga pinjaman hingga Desember 2022, meskipun terjadi masalah dalam pelaksanaan kewajibannya," kata Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Asis membacakan pledoi Ted Sieong, di PN Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Menurut Julianto, hubungan hukum Ted Siong dan Bank Mayapada bersifat keperdataan.

Hal itu juga telah diselesaikan melalui jalur perdata dengan putusan mengenai permohonan PKPU dan kepailitan tahun 2023 lalu.

Julianto juga menyebut ada dugaan rekayasa oleh Bank Mayapada.

Menurut Julianto, Bank Mayapada sengaja memanfaatkan posisi terdakwa yang berada di luar negeri dam menggugat PKPU serta Kepailitan.

"Tidak ada saksi yang menyatakan bahwa terdakwa menandatangani Formulir Permohonan Kredit pada 5 Agustus 2014, dan sejumlah kolom pada formulir tersebut pun tidak terisi dengan lengkap dan sah," tambah Julianto. 

Menurut kuasa hukum, laporan dari Tony Aries yang mengawali kasus ini diduga ada kebohongan yang sengaja disusun.

Adapun unsur pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak bisa dibuktikan selama persidangan.

Menurut Julianto, dokumen penting berupa Nota Rekomendasi (NKR) sampai Laporan Tim Appraisal tidak diajukan sama sekali.

Terkait hal tersebut, pihak Ted Sioeng pun meminta agar hakim memberikan vonis bebas atas kasus ini.

Lebih lanjut, pihak Ted Sioeng menegaskan dakwaan yang diberikan tidak berdasar dan keluar dari fakta yang ada.

Sementara itu, usai sidang berlangsung, Julianto menilai proses hukum yang dihadapi kliennya penuh dengan ketidakjelasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia pun mempertanyakan internal Bank Mayapada yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.

Mestinya, lanjut Julianto, Bank Mayapada melakukan pengecekan terhadap formulir dan dokumen lainnya secara menyeluruh. (iwh)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Cuma Santriwati Gadis, Ayah Korban Sebut Pelaku Pelecehan Ponpes Pati Juga Dekati Wanita Bersuami

Tak Cuma Santriwati Gadis, Ayah Korban Sebut Pelaku Pelecehan Ponpes Pati Juga Dekati Wanita Bersuami

Ayah korban ungkap dugaan oknum kiai ponpes di Pati tak cuma dekati santriwati gadis, tapi juga wanita bersuami di lingkungan pesantren. Simak pernyataannya!
Jelang Idul Adha 2026, Kementan Kerahkan 9.743 Petugas Awasi Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Jelang Idul Adha 2026, Kementan Kerahkan 9.743 Petugas Awasi Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Pemerintah mulai memperketat pengawasan hewan kurban menjelang Idul Adha 2026.
Pernyataan Shindy Lutfiana MC LCC Empat Pilar MPR RI 2026 soal Ucapan "Mungkin Itu Hanya Perasaan Adik-Adik Saja": Tidak Patut Saya Sampaikan

Pernyataan Shindy Lutfiana MC LCC Empat Pilar MPR RI 2026 soal Ucapan "Mungkin Itu Hanya Perasaan Adik-Adik Saja": Tidak Patut Saya Sampaikan

Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 Provinsi Kalimantan Barat meminta maaf soal pernyataan “mungkin itu hanya perasaan adik-adik saja”.
Sherly Tjoanda Sampai Tak Mampu Menahan Tawa Usai Dengar Pejabat Bagikan Trik Unik Hilangkan Bau Durian

Sherly Tjoanda Sampai Tak Mampu Menahan Tawa Usai Dengar Pejabat Bagikan Trik Unik Hilangkan Bau Durian

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, kembali menjadi sorotan publik usai dirinya mengikuti trik unik cara menghilangkan bau durian secara instan dari pejabat.
Usai Dihujat Netizen, Indri Wahyuni Juri Cerdas Cermat MPR Masih Sempat Bahas Endorse: yang Iri Makin Panas

Usai Dihujat Netizen, Indri Wahyuni Juri Cerdas Cermat MPR Masih Sempat Bahas Endorse: yang Iri Makin Panas

Unggahan tersebut juga menyinggung anggapan publik terhadap sekolah yang keluar sebagai pemenang dan akan mewakili Kalimantan Barat di tingkat nasional.
‎Perbandingan Statistik Kurniawan Dwi Yulianto dengan Nova Arianto di Timnas Indonesia U-17, Tongkat Estafet Gagal Berlanjut?

‎Perbandingan Statistik Kurniawan Dwi Yulianto dengan Nova Arianto di Timnas Indonesia U-17, Tongkat Estafet Gagal Berlanjut?

Timnas Indonesia U-17 gagal ke Piala Dunia 2026 usai menelan kekalahan dari Jepang. Catatan Kurniawan Dwi Yulianto pun dibandingkan dengan era Nova Arianto.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Al Nassr vs Al Hilal 1-1: Ronaldo Dibuat Tak Habis Pikir dengan Gol Bunuh Diri Bento di 10 Detik Terakhir Injury Time

Cristiano Ronaldo dan kawan-kawan harus menahan euforia kemenangan mereka atas Al Hilal usai Al Nassr dipaksa bermain imbang dalam laga sengit dan penuh drama.
Trend Terpopuler: Aksi Kiai Ashari Sudah Dicurigai Sejak Ponpes Berdiri, hingga Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat

Trend Terpopuler: Aksi Kiai Ashari Sudah Dicurigai Sejak Ponpes Berdiri, hingga Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat

Gelagat Kiai Ashari dicurigai sejak awal berdiri Pondok Pesantren di Pati. Jawaban siswi SMAN 1 Pontianak dianulir juri saat mengikuti Lomba Cerdas Cermat MPR
Selengkapnya

Viral