News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Sewot: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi

Nikita Mirzani dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dengan hukuman penjara 20 tahun.
Sabtu, 22 Februari 2025 - 04:20 WIB
Nikita Mirzani
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG. Nikita Mirzani dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dengan hukuman penjara 20 tahun.

Nikita Mirzani pun mengungkapkan kekesalannya karena mendapat ancaman hukuman lebih berat dibandingkan Helena Lim dan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya ampun ngeri banget, hukumannya lebih parah dari Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan," ujar Nikita Mirzani melalui Instagram story, Jumat (21/2/2025).

Karena itu, Nikita Mirzani merasa seolah jauh lebih buruk dari Helena Lim dan suami Sandra Dewi. 

Namun, Nikita Mirzani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menunda pemeriksaan yang dijadwalkan di Polda Metro Jaya hari ini.

"Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Ade Ary menambahkan seharusnya Nikita Mirzani dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka NM, namun keduanya berhalangan hadir.

"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," katanya.

Ade Ary menambahkan alasan penundaan pemeriksaan kedua tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan.

"Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025 pukul 13:00 WIB," katanya.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap NM dan IM di minggu depan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Selundupkan 70 Ribu Ekstasi ke Indonesia, Pilot Malaysia yang Terbangkan Pesawat dalam Kondisi Positif Narkoba Ditangkap

Selundupkan 70 Ribu Ekstasi ke Indonesia, Pilot Malaysia yang Terbangkan Pesawat dalam Kondisi Positif Narkoba Ditangkap

Pilot asal Malaysia, MSS (39) ditangkap petugas gabungan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta akibat kepergok selundupkan narkoba jenis ekstasi.
Prabowo Siapkan Pesta Rakyat di Monas, Makanan Gratis hingga Drone Show saat HUT ke-81 RI

Prabowo Siapkan Pesta Rakyat di Monas, Makanan Gratis hingga Drone Show saat HUT ke-81 RI

Pemerintah siapkan rangkaian peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia dengan skala besar sepanjang Agustus 2026. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro
Masuk Daftar Jual Bayern Munich, Eks Anak Asuh Ruben Amorim Jadi Incaran Serius AC Milan Musim Panas Ini

Masuk Daftar Jual Bayern Munich, Eks Anak Asuh Ruben Amorim Jadi Incaran Serius AC Milan Musim Panas Ini

AC Milan mendapat satu peluang menarik di bursa transfer musim panas. Klub berjuluk Rossoneri itu kini dikaitkan dengan gelandang Bayern Munich, Joao Palhinha.
Presiden Prabowo Pimpin Akad Massal 62 Ribu Debitur KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen sebagai Penggerak Ekonomi Kerakyatan

Presiden Prabowo Pimpin Akad Massal 62 Ribu Debitur KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen sebagai Penggerak Ekonomi Kerakyatan

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) menegaskan komitmennya dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah melalui penyediaan akses pembiayaan bagi masyarakat serta pelaku usaha properti. 
Ruben Amorim Gelar Pertemuan Khusus dengan Youssouf Fofana, Gelandang Prancis Memohon Kesempatan Bertahan di AC Milan

Ruben Amorim Gelar Pertemuan Khusus dengan Youssouf Fofana, Gelandang Prancis Memohon Kesempatan Bertahan di AC Milan

Masa depan Youssouf Fofana di AC Milan menjadi sorotan pada bursa transfer musim panas 2026. Gelandang Prancis itu dikabarkan belum mau hengkang dari San Siro.
Soal MK Minta Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Begini Respons Menohok Purbaya

Soal MK Minta Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan, Begini Respons Menohok Purbaya

Pemerintah memastikan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran

Trending

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Tak Hanya Komentari Putusan MK, Ustaz Dasad Latif Puji PDIP

Ustaz Dasad Latif menyampaikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk membiayai
Viral Wanita Muda Digerebek dalam Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku "Adik Angkat"

Viral Wanita Muda Digerebek dalam Kamar Kalapas Waingapu, Mengaku "Adik Angkat"

Dalam video penggerebekan tersebut petugas mendapati seorang wanita belia berusia 19 tahun di dalam kamar diduga milik Kalapas Waingapu yang mengaku Adik Angkat
Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum

Dana Rp227 Juta Hasil Penjualan Tanah Eks Juru Kunci Raib, Warga Dusun Tanjangrono Minta Dibawa ke Jalur Hukum

Polemik dugaan tidak transparannya pengelolaan dana hasil penjualan tanah eks juru kunci kembali mencuat di Dusun Tanjangrono, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. 
Musim Kemarau Sebabkan 6 Kecamatan di Lumajang Krisis Air Bersih

Musim Kemarau Sebabkan 6 Kecamatan di Lumajang Krisis Air Bersih

Adapun 6 titik terdampak krisis air bersih tersebut berada di Kecamatan Ranuyoso, Klakah, Kedungjajang, Gucialit, Padang, dan Senduro. 
Kondisi Finansial Zodiak 1 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Kondisi Finansial Zodiak 1 Agustus 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak 1 Agustus 2026 untuk enam zodiak pertama, Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Belimpah Cuan di 1 Agustus 2026: Gemini Panen Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Belimpah Cuan di 1 Agustus 2026: Gemini Panen Uang Kaget

Pada 1 Agustus 2026, pergerakan astrologi diperkirakan membawa angin segar bagi sejumlah zodiak dalam urusan finansial. Siapa yang bercuan deras di awal bulan?
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 1 Agustus 2026: Kabar Baik dan Peluang Emas Datang di Awal Bulan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki pada 1 Agustus 2026: Kabar Baik dan Peluang Emas Datang di Awal Bulan

Berikut prediksi 5 zodiak paling beruntung pada 1 Agustus 2026: Ada kabar baik dan peluang emas datang di awal bulan. Ada zodiakmu?
Selengkapnya

Viral