News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Sewot: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi

Nikita Mirzani dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dengan hukuman penjara 20 tahun.
Sabtu, 22 Februari 2025 - 04:20 WIB
Nikita Mirzani
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG. Nikita Mirzani dijerat pasal tindak pidana pencucian uang dengan hukuman penjara 20 tahun.

Nikita Mirzani pun mengungkapkan kekesalannya karena mendapat ancaman hukuman lebih berat dibandingkan Helena Lim dan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya ampun ngeri banget, hukumannya lebih parah dari Helena Lim sama lakinya Sandra Dewi yang merugikan negara triliunan," ujar Nikita Mirzani melalui Instagram story, Jumat (21/2/2025).

Karena itu, Nikita Mirzani merasa seolah jauh lebih buruk dari Helena Lim dan suami Sandra Dewi. 

Namun, Nikita Mirzani yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menunda pemeriksaan yang dijadwalkan di Polda Metro Jaya hari ini.

"Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Ade Ary menambahkan seharusnya Nikita Mirzani dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/101/II/RES.2.5./2025/Ditresibber terhadap Tersangka IM dan Surat Panggilan Nomor S.Pgl/102/II/RES.2.5./2025/Ditresibber Terhadap Tersangka NM, namun keduanya berhalangan hadir.

"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," katanya.

Ade Ary menambahkan alasan penundaan pemeriksaan kedua tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan.

"Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025 pukul 13:00 WIB," katanya.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap NM dan IM di minggu depan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk perawatan kulit (skincare) milik dokter GP. Selain itu juga diduga melakukan pemerasan terhadap korban hingga miliaran rupiah.

Akibat hal tersebut korban akhirnya melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Badan Geologi Imbau Pendaki Jauhi Radius 1,5 Kilometer Gunung Soputan

Badan Geologi Imbau Pendaki Jauhi Radius 1,5 Kilometer Gunung Soputan

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau para pendaki, wisatawan dan masyarakat di sekitar Gunung Soputan di Sulawesi Utara (Sulut) tidak beraktivitas dan menjauhi radius 1,5 kilometer gunung tersebut.
Timnas Indonesia Sapu Bersih Kemenangan di FIFA Matchday, PSSI Kasih Target Baru buat John Herdman: Ulangi Rekor 20 Tahun Lalu

Timnas Indonesia Sapu Bersih Kemenangan di FIFA Matchday, PSSI Kasih Target Baru buat John Herdman: Ulangi Rekor 20 Tahun Lalu

Timnas Indonesia menutup FIFA Matchday Juni 2026 dengan hasil memuaskan. Kini, fokus Skuad Garuda beralih ke Piala AFF 2026 dengan target yang lebih besar.
Kawal IMB hingga Tuntas, Stafsus Menag Gugun Gumilar Tinjau GKJ Nusukan Solo: Jamin Kebebasan Beribadah

Kawal IMB hingga Tuntas, Stafsus Menag Gugun Gumilar Tinjau GKJ Nusukan Solo: Jamin Kebebasan Beribadah

Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar langsung menemui jemaat Gereja Kristen Jawa (GKJ) Banyuanyar Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/6/2026).
Piala Dunia 2026: Terkendala Masalah Visa, FIFA Pastikan Thomas Partey Absen Bela Ghana Lawan Panama

Piala Dunia 2026: Terkendala Masalah Visa, FIFA Pastikan Thomas Partey Absen Bela Ghana Lawan Panama

Timnas Ghana mendapat kabar kurang baik jelang laga perdana Grup L Piala Dunia 2026. Gelandang Thomas Partey dipastikan tidak bisa tampil saat hadapi Panama.
Ramalan Karier 12 Zodiak Besok 14 Juni 2026: Taurus Siap Naik Level, Scorpio Temukan Peluang Tak Terduga

Ramalan Karier 12 Zodiak Besok 14 Juni 2026: Taurus Siap Naik Level, Scorpio Temukan Peluang Tak Terduga

Ramalan karier 12 zodiak besok, 14 Juni 2026: Taurus siap naik level, Scorpio menemukan peluang tak terduga. Simak prediksi karier Aries hingga Pisces di sini.
PB Akuatik Beri Kesempatan Atlet Muda Indonesia Unjuk Kemampuan di Asian OWS Championship 2026

PB Akuatik Beri Kesempatan Atlet Muda Indonesia Unjuk Kemampuan di Asian OWS Championship 2026

Ketua Harian PB Akuatik Indonesia, Harlin Erlianto Rahardjo, mengatakan pihaknya sengaja menurunkan atlet-atlet muda agar mereka memperoleh jam terbang yang lebih banyak di kompetisi tingkat Asia.

Trending

Eks AC Milan Jadi Pelatih Baru Jay Idzes di Sassuolo, Pernah Antar Fiorentina Juara dan Cocok dengan Gaya Main Kapten Timnas Indonesia

Eks AC Milan Jadi Pelatih Baru Jay Idzes di Sassuolo, Pernah Antar Fiorentina Juara dan Cocok dengan Gaya Main Kapten Timnas Indonesia

Sassuolo resmi menunjuk Alberto Aquilani sebagai pelatih kepala baru musim 2026/2027. Mantan gelandang AC Milan, dan Liverpool itu dipercaya memimpin Neroverdi.
Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Syaefudin Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan, Sakit Saat Panggilan Pemeriksaan

Kejati Jabar Tetapkan Wabup Indramayu Syaefudin Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan, Sakit Saat Panggilan Pemeriksaan

Kerugian negara dalam jumlah fantastis ditemukan dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025. 
Mantan Baby Sitter Hingga ART Bermunculan Bongkar Sifat Asli Sarwendah: Beda Banget dengan di Kamera!

Mantan Baby Sitter Hingga ART Bermunculan Bongkar Sifat Asli Sarwendah: Beda Banget dengan di Kamera!

Nama Sarwendah kembali menjadi perbincangan di media sosial. Kali ini, bukan terkait kehidupan pribadinya maupun hubungan dengan mantan suaminya, Ruben Onsu.
Haji Bolot Dirawat Hampir Dua Pekan karena Serangan Jantung, Asisten Ungkap Detik-detik Sebelum Dilarikan ke RS

Haji Bolot Dirawat Hampir Dua Pekan karena Serangan Jantung, Asisten Ungkap Detik-detik Sebelum Dilarikan ke RS

Kondisi kesehatan komedian senior Haji Bolot masih menjadi perhatian setelah kabar dirinya menjalani perawatan intensif akibat serangan jantung.
Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Vietnam Mendadak Singgung Pratama Arhan, Teringat Senjata Andalan Timnas Indonesia

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Media Vietnam Mendadak Singgung Pratama Arhan, Teringat Senjata Andalan Timnas Indonesia

Tak ada angin tak ada hujan, media Vietnam kembali membahas Timnas Indonesia. Mereka menyoroti senjata andalan yang telah lama menjadi ciri khas skuad Garuda.
Dedi Mulyadi Pasang Badan Hadapi Emosi Wali Murid: Bukan Salah Orang Tua, Kami Penyelenggara yang Gagal

Dedi Mulyadi Pasang Badan Hadapi Emosi Wali Murid: Bukan Salah Orang Tua, Kami Penyelenggara yang Gagal

Menanggapi polemik keterbatasan daya tampung pada SPMB SMA/SMK negeri, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berikan jaminan pendidikan bagi keluarga prasejahtera.
Piala Dunia 2026: Ditahan Bosnia 1-1, Jesse Marsch Tetap Apresiasi Perjuangan Timnas Kanada di Laga Pembuka

Piala Dunia 2026: Ditahan Bosnia 1-1, Jesse Marsch Tetap Apresiasi Perjuangan Timnas Kanada di Laga Pembuka

Timnas Kanada gagal meraih hasil maksimal pada laga perdana Grup B Piala Dunia 2026. Meski begitu, pelatih Jesse Marsch tetap apresiasi perjuangan pemainnya.
Selengkapnya

Viral