MK Ungkap Mendes Yandri Terbukti Bantu Kampanye Istri, Pilkada Kabupaten Serang Digelar Ulang
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang dan meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Putusan itu dilayangkan karena terbukti adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto untuk memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.
MK juga berpendapat, Yandri melakukan kampanye masif bahkan mendeklarasikan untuk memenangkan Paslon 02 pada saat Rakercab Apdesi pada tanggal 3 Oktober 2024, meskipun saat itu belum dilantik sebagai Menteri.
“Pelanggaran tersebut menyebabkan keberpihakan Kepala Desa secara masif di sejumlah Desa yang tersebar di Kabupaten Serang,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan, Senin (24/2/2025).
“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kermunian suara pemilih,” sambungnya.
Oleh sebab itu MK menyebut, bahwa hasil Pilkada Kabupaten Serang yang telah di putuskan KPU sebelumnya harus dibatalkan dan mesti dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Mahkamah perlu memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang di setiap TPS untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang tahun 2024,” kata Enny
Adapun dalam berkenaan ini, PSU dilakukan paling lama 60 hari sejak pembacaan putusan oleh MK.
Sekedar informasi, pada Pilkada Kabupaten Serang pasangan Zakiyah-Najib mendapatkan 598.654 suara atau 66,36 persen.
Sementara lawannya yaitu Andika-Nanang memperoleh 254.494 suara atau 28,22 persen.
Diketahui, Ratu Rachmatu Zakiyah sendiri merupakan istri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto. (aha/raa)
Load more