News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pengacara Minta Maaf ke Heru Hakim Pembebas Ronald Tannur, Begini Katanya

Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa hadir jadi saksi kasus dugaan suap vonis bebas kasus kematian Dini Sera, dengan terdakwa 3 hakim nonaktif PN Surabaya.
Selasa, 25 Februari 2025 - 23:57 WIB
Situasi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat hadir sebagai saksi kasus dugaan suap terkait vonis bebas kasus kematian Dini Sera, dengan terdakwa 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Lisa membantah telah memberikan uang ke hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald, Heru Hanindyo. Lisa berulang kali meminta maaf ke Heru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lisa membantah telah memberikan Rp1 miliar dan SGD 120 ribu ke Heru.

Lisa mengatakan catatan terkait uang itu adalah honornya.

Dia meminta maaf ke Heru.

"Di dakwaan itu Pak Heru menerima Rp 1 miliar dan SGD 120 ribu?" tanya kuasa hukum Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025).

"Itu sudah saya sampaikan bahwa itu honor saya dari klien kebetulan majelisnya Pak Heru, dan itu hanya tulisan saya saja. Saya minta maaf Pak Heru," jawab Lisa.

"Tidak pernah diserahkan ke Pak Heru?" tanya kuasa hukum Heru.

"Tidak, bukan untuk Pak Heru, itu honor saya, kebetulan majelisnya Pak Heru," jawab Lisa.

Heru juga mendalami Lisa terkait duit tersebut.

Lisa kembali menegaskan jika uang itu adalah honornya dan tidak pernah diserahkan ke Heru.

"Dan secara nyata, Saudara sudah disumpah di sini karena menyangkut nama baik saya. Apakah Saudara menyerahkan uang itu kepada saya?" tanya Heru.

"Tidak," jawab Lisa.

"Sekali lagi yang disebutkan 500 tambah 500 tambah 120 ribu, kemudian ada foto uang dollar itu, saya nggak tahu itu nggak jelas tadi. Ditulis Pak Heru Ronald kemudian yang slip money changer, ditulis P Heru Ronald. Itu Saudara kasih nggak ke saya?" tanya Heru.

"Tidak, saya minta maaf Pak, karena saya untuk, itu untuk catatan saya, saya hanya mengambil gamblangnya saja, yang karena Pak Heru, kebetulan, dalam perkara saya itu adalah Pak Heru. Itu saja," jawab Lisa.

Lisa lagi-lagi minta maaf karena sudah menulis nama Heru dalam catatan duit tersebut.

Heru mengatakan Lisa lancang menuliskan namanya. 

"Itu siapa yang menulis?" tanya Heru.

"Saya Pak, minta maaf," jawab Lisa.

"Kenapa sekali lancang Saudara tulis nama saya tapi Saudara tidak memberikan, ini kan jadi ambigu seperti ini," ujar Heru.

Tak puas dengan jawaban Lisa, Heru kembali menanyakan soal pemberian uang oleh Lisa kepadanya dalam berbagai mata uang.

Lisa mengatakan tak pernah memberikan uang ke Heru.  

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti.

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Dia meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara itu. Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Singkat cerita, suap diberikan dan Ronald Tannur bebas.

Belakangan, terungkap kalau vonis bebas itu diberikan akibat suap.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur.

MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Gratifikasi Heru Hanindyo

Heru Hanindyo juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Adapun uang yang diterima sebesar sebesar Rp 104,5 juta, USD 18.400, SGD 19.100, 100 ribu yen, 6.000 euro, serta uang tunai sebesar 21.715 riyal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa mengatakan Heru Hanindyo telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya selama bertugas sebagai hakim.

Jaksa mengatakan uang itu disimpan dalam safe deposit box (SDB) di suatu bank dan di rumah Heru Hanindyo.(lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Rusa Berlarian di Kawasan TMP Kalibata, Lepas saat Petugas Buka Kandang untuk Beri Pakan

Viral Rusa Berlarian di Kawasan TMP Kalibata, Lepas saat Petugas Buka Kandang untuk Beri Pakan

Viral di media sosial sebuah video memperlihatkan seekor rusa terlihat berlari di ruas jalan kawasan TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
Dorong Gagasan AI for Life untuk Masa Depan Indonesia, Dewan Guru Besar: Harus Diarahkan

Dorong Gagasan AI for Life untuk Masa Depan Indonesia, Dewan Guru Besar: Harus Diarahkan

Dewan Guru Besar BINUS University menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam menghadirkan pemikiran, solusi, dan kontribusi nyata bagi masyarakat luas.
KPK Sebut Sudah Tujuh Kali Lakukan Penindakan di Provinsi Riau Sejak 2007, Terakhir OTT di Kabupaten Kuansing

KPK Sebut Sudah Tujuh Kali Lakukan Penindakan di Provinsi Riau Sejak 2007, Terakhir OTT di Kabupaten Kuansing

KPK menyebut telah tujuh kali melakukan OTT di wilayah Provinsi Riau. Terakhir Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. 
Daftar Tim yang Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026: Inggris Susul Brasil, Terbaru Amerika Serikat

Daftar Tim yang Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026: Inggris Susul Brasil, Terbaru Amerika Serikat

Tercatat sudah ada 10 tim yang sudah memastikan tiket menuju babak 16 besar Piala Dunia 2026 hingga Kamis (2/7/2026) pagi WIB. Beberapa di antaranya termasuk Inggris dan Amerika Serikat yang menjadi dua tim terbaru yang mengamankan tempat di fase gugur.
Mengenal Pasal Perlindungan Tenaga Kesehatan yang Lagi Diperkuat DPR dan Kemenkes, Buntut Kasus Kematian Dokter Icha

Mengenal Pasal Perlindungan Tenaga Kesehatan yang Lagi Diperkuat DPR dan Kemenkes, Buntut Kasus Kematian Dokter Icha

Mengulik Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diperkuat DPR RI & Kemenkes akibat kasus Dokter Icha diintimidasi anggota DPRD TTU.
Inflasi Juni 2026 Naik ke 3,34 Persen, BI Pastikan Aman Meski BBM dan Tiket Pesawat Picu Tekanan

Inflasi Juni 2026 Naik ke 3,34 Persen, BI Pastikan Aman Meski BBM dan Tiket Pesawat Picu Tekanan

Laju inflasi Indonesia pada Juni 2026 meningkat menjadi 3,34 persen secara tahunan.

Trending

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung Batal Kontrak Igor Tolic? Mantan Pelatih Sandy Walsh Dikabarkan Merapat Gabung Tim Juara Super League

Persib Bandung resmi menunjuk Igor Tolic sebagai pelatih menggantikan Bojan Hodak yang menolak perpanjangan kontrak. 
Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Profil Osman Loss Vieira, Pelatih Brasil yang Bisa Geser Posisi Igor Tolic dari Persib Kapan Saja

Belum sempat merasakan debut apalagi diperkenalkan secara resmi, Persib dikaitkan erat dengan nama Osmar Loss Vieira dibandingkan menyegel Igor Tolic sebagai suksesor Bojan Hodak. 
Ramalan Keuangan Shio 3 Juli 2026: Ayam dan Monyet Diprediksi Tutup Pekan dengan Rezeki yang Tidak Disangka

Ramalan Keuangan Shio 3 Juli 2026: Ayam dan Monyet Diprediksi Tutup Pekan dengan Rezeki yang Tidak Disangka

Ramalan keuangan shio 3 Juli 2026 hadir dengan angka hoki 12 shio. Jumat penuh berkah, siapa yang tutup pekan dengan rezeki tidak disangka? Cek shiomu sekarang!
Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub Italia Bujuk Como 1907 untuk Lepas Pemain Timnas Indonesia Demi Bisa Promosi Musim Depan

Klub milik pengusaha Indonesia, Hartono Bersaudara itu akan tampil di Liga Champions di musim depan. Alih-alih mengejar kompetisi elit tersebut bersama Como 1907, Emil Audero justru diburu berbagai klub Italia. 
Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Cetak Brace dalam Comeback Inggris, Harry Kane Salip Pencapaian Pele di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026

Harry Kane tak hanya mengantarkan Inggris melaju ke babak 16 besar, tetapi juga mengukir sejarah baru bagi namanya sendiri di Piala Dunia
Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

Mantap Gugat Hak Asuh, Alasan Sebenarnya Ruben Onsu Ingin Rebut Anak dari Sarwendah Terbongkar

onflik pascacerai antara presenter Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, persoalan tersebut memasuki babak baru usai Ruben resmi ajukan gugatan hak asuh anak.
Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

Sidang Dokter Tifa, PN Jakarta Timur Izinkan Media "Live"

PN Jakarta Timur mengizinkan media untuk melakukan siaran langsung atau live saat sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa berlangsung. 
Selengkapnya

Viral