Istri Polisi di Palangka Raya Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Warga yang Merasa Jadi Korban Harap Lapor
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan seorang istri polisi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji mengatakan, pihaknya telah menetapkan oknum Bhayangkari berinisial HW tersebut sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pengurusan izin usaha pangkalan gas elpiji 3 kilogram.
Adapun korban merupakan seorang warga Kota Palangka Raya bernama Marliana.
"HW yang merupakan oknum Bhayangkari sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada 21 Februari 2025. Saat ini kami tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Erlan dalam keterangannya, Kamis (27/2).
HW ditetapkan sebagai tersangka, karena melanggar perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana.Â
"Terhadap oknum Bhayangkari, yang suaminya berdinas di Polresta Palangka Raya proses terus berlanjut. Saksi juga sudah beberapa diperiksa," ujarnya.
Erlan menambahkan, pihaknya saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.Â
"Nanti hasil dari pemeriksaan oleh penyidik dan perkembangan tersangka, bisa jadi (tambahan tersangka), nanti kita lihat perkembangannya," ujarnya.
Polda Kalteng memastikan akan terus mengusut tuntas kasus dugaan penipuan tersebut dan tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Dia berharap, apabila ada masyarakat lain yang merasa jadi korban dari tersangka agar dapat segera melapor ke Polda Kalimantan Tengah.Â
"Kami komitmen untuk profesional dalam menangani kasus ini. Kita transparan dan berkeadilan. Nanti kita lihat selanjutnya. Termasuk jika ada keterkaitan dari suaminya," demikian Erlan. (ant/dpi)
Load more