Bea Cukai Ikut Berantas Narkoba Hasil Sinergi dengan Bareskrim Polri
- Ist
Pada 25 Februari 2024, tim gabungan mendeteksi pergerakan pelaku dan melakukan pengejaran. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, didapati bahwa paket sabu disembunyikan di sekitar kebun sawit. Tim gabungan pun berhasil mengamankan 9 karung berisi 176 bungkus sabu seberat 188 kg.
Nirwala mengatakan bahwa saat ini seluruh barang bukti dan tersangka dari empat penindakan narkoba tersebut telah diamankan oleh Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 j.o. pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal senilai satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga.
Ia juga menegaskan komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan narkoba.
“Bea Cukai akan terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkoba bersama instansi penegak hukum lainnya. Kami berharap sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam penindakan narkoba terus diperkuat, sehingga setiap upaya penyelundupan dapat digagalkan dan masa depan bangsa terbebas dari ancaman narkoba," tutup Nirwala. (ebs)
Load more