News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Babak Baru Eksepsi Tom Lembong Ungkap Banyak Kejanggalan Dakwaan Jaksa, Ini Buktinya

Tom Lembong jalani persidangan pokok perkara soal kasus importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Kamis, 6 Maret 2025 - 14:04 WIB
Thomas Trikasih Lembong saat berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi importasi gula yang disangkakan kepada Thomas Trikasih Lembong (TTL) memasuki babak baru.

Tom Lembong menjalani persidangan pokok perkara terkait kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana KorupsiĀ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Agenda sidang perkara No: 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst adalah pembacaan dakwaan dari JPU.

Namun, setelah mencermati dan memperlajari dakwaan JPU, Tim Kuasa Hukum Lembong menyampaikan nota keberatan (eksepsi).

ā€œTerdapat beberapa fakta yuridis yang menjadi poin penting betapa TTL tidak memiliki kesalahan apapun untuk disangkakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Hal itu sekaligus menunjukkan betapa kasus ini adalah bentuk kriminalisasi dan tindakan abuse of power JPU terhadap TTLā€ ungkap juru bicara Tim Kuasa Hukum Lembong, Ari Yusuf Amir.

Berikut beberapa fakta yuridis dalam kasus ini:

Pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo. Sebab yang didakwakan merupakan perkara Pangan yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Sementara Kewenangan Pengadilan Tipikor dibatasi berdasarkan Pasal 6 huruf c UU 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor (ā€œUU Pengadilan Tipikorā€) jo. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (ā€œUU Tipikorā€).

Faktanya, pelanggaran ketentuan hukum positif yang dituduhkan penuntut umum dalam dakwaan, tidak memasukan atau mencantumkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU Tipikor, yang berarti dasar hukum yang dijadikan rujukan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mutlak tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Oleh sebab itu, dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan perbuatan Terdakwa sebagai Tindak Pidana Korupsi dan sebagai perbuatan melawan hukum adalah TIDAK SAH, karena bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 14 UU Tipikor jo. Pasal 6 huruf c UU Pengadilan Tipikor.

Kedua, Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI di dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor: PE.03/R/S51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 secara nyata dan pasti.

Namun unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terdapat cukup bukti (dhi. Ketentuan yang tidak secara tegas menyatakan sebagai Tindak Pidana Korupsi), maka penyidik seharusnya segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan (dhi. Kementerian Keuangan) untuk mengajukan gugatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat (1) UU Tipikor.

Ketiga, dari Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum diketahui, pihak-pihak yang melakukan pembayaran baik kepada Pajak dan/atau PT PPI sampai akhirnya oleh Jaksa Penuntut Umum dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara (in casu bea masuk, PDRI, dan jual-beli gula), adalah transaksi yang tidak dilakukan oleh Terdakwa melainkan dilakukan antara 9 (sembilan) Perusahaan Swasta selaku penjual Gula dan sebagai Wajib Pajak.

Dalam hal ini, pertanggungjawaban atas pembayaran penerimaan negara (in casu Bea masuk dan PDRI) merupakan tanggung jawab pribadi dari Wajib Pajak yang bersangkutan, dan sesuai dengan asas pertanggungjawaban personal dalam Hukum Pidana yang menyatakan pertanggungjawaban dalam Hukum pidana bersifat pribadi.

Dengan demikian, Terdakwa selaku Menteri Perdagangan demi hukum tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain. Dalam kasusĀ  ini, oleh karena Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya telah menetapkan Terdakwa sebagai Pihak yang ikut bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan 9 (sembilan) Perusahaan dengan PT PPI, secara terang membuktikan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah error in persona dalam menetapkan TTL sebagai Terdakwa dalam Perkara ini.

Keempat, Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun Surat Dakwaan telah senyatanya menggunakan Laporan Audit Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) sebagai dasar dalam menguraikan peristiwa terjadinya Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara a quo. Ā 

Padahal faktanya kegiatan importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d 2016 telah diaudit oleh Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan kesimpulan tidak terdapat kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pengawasan Tata Niaga Impor Tahun 2015 s.d Semester I Tahun 2017 Pada Kementerian Perdagangan Dan Instansi/Entitas Terkait No. 47/LHP/XV/03/2018 tanggal 2 Maret 2018 (ā€œLHP BPK 2015 – 2017ā€).

Sampai saat ini tidak pernah terdapat Putusan Pengadilan, Penetapan, dan/atau keputusan yang membatalkan LHP BPK 2015 – 2017.

Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum demi hukum tidak dapat mendasarkan Surat Dakwaannya dengan Hasil BPKP yang objeknya sama dengan LHP BPK RI.

Dengan demikian Surat Dakwaan Penuntut Umum haruslah dinyatakan batal demi hukum.

Kelima, Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam menyusun unsur melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam Surat Dakwaannya, dikarenakan seluruh perbuatan Terdakwa yang diuraikan dalam Surat Dakwaan seluruhnya merupakan bentuk tindakan Administratif dalam jabatan Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan yang senyatanya telah ditembuskan kepada instansi terkait dan tidak terdapat keberatan.

Dengan demikian keputusan yang telah ditetapkan Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan dianggap sah, memenuhi Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan berdasarkan pemisahan fungsi (Segregation of Function) didalam Kementerian Perdagangan.

Quod non terdapat keberatan dalam tindakan Terdakwa maka hal tersebut harus dperiksa dan diadili pada Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai UU Administrasi Pemerintahan.

Keenam, Surat Dakwaan tidak cermat jaksa penuntut umum, tidak jelas dan tidak lengkap karena dalam hal ini tidak menguraikan peristiwa mengenai Harga Beli Gula Kristal Putih Yang Dilakukan Oleh Induk Koperasi Kartika (ā€œInkopkarā€), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (ā€œInkoppolā€),Ā  Satuan Koperasi Kesejahteraan Prajurit dan/atau Pusat Koperasi Polisi Daerah (ā€œPuskoppolā€) dari PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, dan PT Berkah Manis Makmur (ā€œ8 Perusahaan Swastaā€).

Padahal Jaksa Penuntut Umum menggunakan selisih bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dari realisasi kerjasama Inkopkar Inkoppol, dan Puskoppol dengan 8 Perusahaan Swasta sebagai Dasar Perhitungan Kerugian Negara.

Dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaannya hanya menjelaskan secara rinci bagaimana PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (ā€œPT PPIā€) telah membeli GKP dari 8 (delapan) Perusahaan Swasta sebesar Rp 9.105/kg dibandingkan dengan Harga Patokan Petani (HPP) sebesar Rp. 8.900/kg.

Ketujuh, uraian mengenai Kerugian Negara Dalam Surat Dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena Perhitungan Kerugian Negara di Dalam Surat Dakwaan mengabaikan ketentuan Pasal 4B Undang-Undang 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik NegaraĀ  jo. Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini tidak cermat dalam menghitung kerugian keuangan negara akibat perbuatan Terdakwa karena dalam hal ini telah mengabaikan status PT PPI yang merupakan perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Negara (ā€œBUMNā€) yang mana memiliki kekayaan terpisah dari keuangan negara sehingga keuntungan maupun kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMNĀ  sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 4B Undang-Undang 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga tidak cermat dalam menghitung kerugian keuangan negara karena telah mengabaikan Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (ā€œKUHPā€) yang menjelaskan bahwa bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap Terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.

Kedelapan, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, di mana dalam Surat Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menggunakan Harga Patokan Petani dalam menyimpulkan adanya kemahalan harga beli dan selisih keuntungan yang diterima 9 (sembilan) Perusahaan Swasta dari hasil Jual – Beli GKP dengan PT PPI, oleh karena sesuai Pasal 1 angka 2 Permendag 35/2015 dan Permendag 42/2016 Harga Patokan Petani hanya berlaku di tingkat Petani, sedangkan dari awal Jaksa Penuntut Umum telah mengetahui kedudukan 9 (sembilan) Perusahaan Swasta yang merupakan Importir dan Produsen Gula bukan berkedudukan sebagai Petani.

Selain itu, Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum senyatanya tidak mencantumkan dasar hukum/Peraturan Perundang-undangan yang relevan dalam menggunakan Harga Patokan Petani dalam Perkara a quo dan Jaksa Penuntut Umum juga tidak menguraikan tahun realisasi pembelian Gula Kristal Putih oleh PT PPI kepada 9 (sembilan) Perusahaan Swasta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesembilan, Surat Dakwaan Tidak Cermat, Tidak Jelas Dan Tidak Lengkap Karena Tidak Menguraikan Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan sejak Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2023 sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Penyidikan, Surat Penetapan Tersangka dan Surat Penetapan Penahanan yang Menjadi Satu-Kesatuan dengan Surat Dakwaan.

Dalam Surat Dakwaannya Jaksa Penuntut Umum Hanya Menguraikan Peristiwa Dugaan Tindak Pidana a quo yang Terjadi pada Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016 sehingga Surat Dakwaan harus Batal Demi Hukum.(hmd/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vietnam Kehilangan Nguyen Xuan Son, Kim Sang-sik Minder Jelang Duel Kontra Thailand: Mereka Sangat Berkualitas

Vietnam Kehilangan Nguyen Xuan Son, Kim Sang-sik Minder Jelang Duel Kontra Thailand: Mereka Sangat Berkualitas

Pelatih Vietnam, Kim Sang-sik, menyadari kualitas top Thailand jelang duel di FIFA ASEAN Cup 2026. Vietnam juga berada dalam kondisi yang tidak menguntungkan karena absennya Nguyen Xuan Son.
Kasus Pria Dewasa Diduga Diculik Berujung Dianiaya hingga Tewas di Jakarta Utara Terungkap, Pelakunya Enam Orang

Kasus Pria Dewasa Diduga Diculik Berujung Dianiaya hingga Tewas di Jakarta Utara Terungkap, Pelakunya Enam Orang

Polisi menangkap pelaku penganiayaan berujung meninggal dunia yang menimpa pria berinisial EY (28) di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Harga Pertalite Dipastikan Tak Naik Meski Minyak Dunia 107 Dolar AS, ESDM: Eksplorasi dan Eksploitasi Kami Genjot!

Harga Pertalite Dipastikan Tak Naik Meski Minyak Dunia 107 Dolar AS, ESDM: Eksplorasi dan Eksploitasi Kami Genjot!

Harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti pertalite dan biosolar dipastikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak naik meskipun harga minyak dunia tembus 107 dolar AS per barel.
Demi Kelancaran di Selat Hormuz, UEA Serukan Deeskalasi Konflik

Demi Kelancaran di Selat Hormuz, UEA Serukan Deeskalasi Konflik

Uni Emirat Arab menyerukan agar ketegangan mereda di kawasan yang sedang menghadapi perubahan dan perpecahan, serta menekankan bahwa rantai pasokan harus dapat melintasi Selat Hormuz sesuai dengan hukum internasional.
Kinerja ESG di Atas Rata-Rata Sektor, Pegadaian Raih Empat KESGI Award 2026

Kinerja ESG di Atas Rata-Rata Sektor, Pegadaian Raih Empat KESGI Award 2026

PT Pegadaian (Persero) kembali mencatatkan capaian gemilang di bidang keberlanjutan dengan meraih empat penghargaan sekaligus dalam Katadata ESG Insight (KESGI) Award 2026.
Ternyata Dua Narapidana Ini Berada di Fasilitas Mewah saat Ombudsman Sidak Lapas Cibinong

Ternyata Dua Narapidana Ini Berada di Fasilitas Mewah saat Ombudsman Sidak Lapas Cibinong

Hasil sidak Ombudsman viral di media sosial. Hal ini menuai perhatian publik. Ternyata ada dua narapidana yang terciduk lagi di "fasilitas mewah" saat sidak.

Trending

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Justin Hubner Bakar Semangat Penggawa Timnas Indonesia Usai Ditahan Imbang Malaysia: Masih Belum Berakhir, Ayo Kalahkan Bangladesh

Bek Timnas Indonesia, Justin Hubner, menegaskan perjuangan Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026 belum berakhir. Ia tetap optimistis meski gagal kalahkan Malaysia.
Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Gagal Manfaatkan Kartu Merah Thom Haye, Pelatih Malaysia Akui Pertahanan Timnas Indonesia Sulit Ditembus

Pelatih Timnas Malaysia, Tan Cheng Hoe, mengakui ketangguhan pertahanan Timnas Indonesia setelah kedua tim bermain imbang di FIFA ASEAN Cup 2026.
Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Usai Jadi Tersangka, Bupati Gowa Bakal Diperiksa Bareskrim 1 Oktober 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam kasus pemerasan dan TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada tahun 2025-2026.
Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Humble Banget! Megawati Hangestri Ajak Sopir Taksi di Korea untuk Makan Bakso Bareng

Sikap rendah hati Megawati Hangestri kembali dapat pujian dari volimania setelah mengajak seorang sopir taksi di Korea Selatan untuk ikut makan bakso bersamanya
Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Nasihat Bijak Ketum PSSI Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia: Kesempatan Masih Ada, Fokus Laga Selanjutnya

Ketum PSSI Erick Thohir meminta Timnas Indonesia alihkan fokus setelah bermain imbang 0-0 melawan Malaysia. Skuad Garuda diminta bangkit demi tiket ke final.
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang PeluangĀ 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral