GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA Kurangi Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.
Rabu, 9 Maret 2022 - 17:23 WIB
MA Kurangi Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara
Sumber :
  • (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.)

Jakarta - Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ungkap Andi.

Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut.

"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan," demikian disebutkan hakim.

Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020.

"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar," ungkap hakim.

Lebih lanjut dalam pertimbangannya, hakim kasasi menyebut Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020 tersebut mensyaratkan pengekspor untuk mendapat benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

"Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," kata hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Kemudian majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2021 menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan yaitu 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama 2 tahun.

Namun pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy menjadi 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut maka Edhy Prabowo mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022.

Dalam perkara ini Edhy terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. (ant/prs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sidak ke Hotel Jemaah Haji Indonesia di Al Hidayah Makkah, Timwas DPR RI Temukan Kamar Bocor Hingga Lift Bermasalah ‎

Sidak ke Hotel Jemaah Haji Indonesia di Al Hidayah Makkah, Timwas DPR RI Temukan Kamar Bocor Hingga Lift Bermasalah ‎

Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI yang dipimpin langsung oleh Cucun Ahmad Syamsurijal, melakukan pemeriksaan mendadak ke pemondokan jemaah haji Indonesia di Hotel Buruz Hidayah, Makkah, pada Rabu (20/5). 
Polda Metro Jaya Periksa Model Ansy Jan De Vries Terkait Hoaks Jadi Korban Begal

Polda Metro Jaya Periksa Model Ansy Jan De Vries Terkait Hoaks Jadi Korban Begal

Model atau MUA Ansy Jan De Vries menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Kamis (21/5) terkait kebohongan soal dirinya menjadi korban begal hingga mengalami luka bacok di kepala.
Era Digital Buat Pergeseran Cara Belajar Agama Kaum Muda, Ini Kata Akademisi

Era Digital Buat Pergeseran Cara Belajar Agama Kaum Muda, Ini Kata Akademisi

Maraknya hijrah digital dan influencer agama di era digital turut menyita perhatian akademisi.
Terima Kasih Damac FC, Al Nassr Bisa Angkat Trofi Liga Pro Saudi 2025/2026 jika 1 Syarat Ini Berhasil Terpenuhi

Terima Kasih Damac FC, Al Nassr Bisa Angkat Trofi Liga Pro Saudi 2025/2026 jika 1 Syarat Ini Berhasil Terpenuhi

Kemenangan atas Damac FC akan jadi penutup sempurna bagi pembuktian ambisi besarnya di Arab Saudi. Mampukan Al Nassr menutup laga terakhir dengan hasil manis?
Polda Metro Jaya Tangkap Empat Begal Bersenpi, Beraksi di Jakarta-Bekasi dan Pernah Tembak Korban

Polda Metro Jaya Tangkap Empat Begal Bersenpi, Beraksi di Jakarta-Bekasi dan Pernah Tembak Korban

Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku begal yang beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan videonya sempat viral di media sosial pada beberapa waktu lalu.
Dukung Presiden Prabowo, PP ISMAHI Tekankan Pentingnya Persatuan Nasional

Dukung Presiden Prabowo, PP ISMAHI Tekankan Pentingnya Persatuan Nasional

Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (PP ISMAHI) menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden RI, Prabowo Subianto dalam memperkuat persatuan nasional dan menjaga stabilitas negara di tengah tekanan ekonomi global.

Trending

Polda Metro Jaya Periksa Model Ansy Jan De Vries Terkait Hoaks Jadi Korban Begal

Polda Metro Jaya Periksa Model Ansy Jan De Vries Terkait Hoaks Jadi Korban Begal

Model atau MUA Ansy Jan De Vries menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Kamis (21/5) terkait kebohongan soal dirinya menjadi korban begal hingga mengalami luka bacok di kepala.
Niat Baik Dedi Mulyadi Diprotes PKL Trotoar Cicadas yang Tolak Kompensasi Rp10 Juta, Minta Miliaran

Niat Baik Dedi Mulyadi Diprotes PKL Trotoar Cicadas yang Tolak Kompensasi Rp10 Juta, Minta Miliaran

Dedi Mulyadi tak goyah hadapi protes PKL Cicadas yang tolak kompensasi Rp10 juta dan tuntut miliaran usai pembongkaran trotoar Jalan Ahmad Yani Bandung.
Cari Keberadaan Aman Yani, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bapak Balik, Dana Pensiun Saya Tambah Rp750 Juta

Cari Keberadaan Aman Yani, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi: Bapak Balik, Dana Pensiun Saya Tambah Rp750 Juta

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) mencari sosok Aman Yani yang hilang sejak 2016 saat menyikapi kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Indramayu.
Kabar Baik untuk Warga Jabar, KDM Rencanakan Perubahan Nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan Konsep seperti ini

Kabar Baik untuk Warga Jabar, KDM Rencanakan Perubahan Nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan Konsep seperti ini

Belum lama ini Kang Dedi Mulyadi atau KDM merencanakan perubahan nama Alun-alun menjadi Kota Tua dengan konsep tertentu. Salah satu daerah fokusnya Karawang
Apresiasi untuk Pemimpin Daerah, Sherly Tjoanda Raih 2 Penghargaan karena Berhasil Menurunkan Pengangguran sampai Stunting

Apresiasi untuk Pemimpin Daerah, Sherly Tjoanda Raih 2 Penghargaan karena Berhasil Menurunkan Pengangguran sampai Stunting

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda membagikan momen manis karena mendapatkan penghargaan dari Pemerintah.
Jawaban Bos Sassuolo soal Nasib Jay Idzes di Bursa Transfer, Kapten Timnas Indonesia Berpotensi Pindah

Jawaban Bos Sassuolo soal Nasib Jay Idzes di Bursa Transfer, Kapten Timnas Indonesia Berpotensi Pindah

Bos Sassuolo berbicara tentang situasi Jay Idzes menjelang bursa transfer musim panas. Sang kapten Timnas Indonesia bisa pindah setelah musim ini berakhir.
Anak Muda Tiba-Tiba Hampiri Dedi Mulyadi saat Tertibkan Pasar Cicadas, Ajak Tinjau Kios Pil Haram

Anak Muda Tiba-Tiba Hampiri Dedi Mulyadi saat Tertibkan Pasar Cicadas, Ajak Tinjau Kios Pil Haram

Anak muda tiba-tiba menghampiri Dedi Mulyadi saat proses penertiban kios-kios di kawasan Pasar Cicadas, tak disangka pemuda itu ajak KDM tinjau kios pil haram.
Selengkapnya

Viral