LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
MA Kurangi Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara
Sumber :
  • (ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.)

MA Kurangi Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.

Rabu, 9 Maret 2022 - 17:23 WIB

Jakarta - Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun penjara.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai pidana yang dilakukan kepada terdakwa dan lamanya pidana tambahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu (9/3/2022).

Putusan kasasi tersebut diputuskan pada 7 Maret 2022 oleh majelis kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ungkap Andi.

Baca Juga :

Terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut.

"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan," demikian disebutkan hakim.

Menurut hakim, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020.

"Dengan tujuan adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar," ungkap hakim.

Lebih lanjut dalam pertimbangannya, hakim kasasi menyebut Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020 tersebut mensyaratkan pengekspor untuk mendapat benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL.

"Sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," kata hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah 9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Kemudian majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 Juli 2021 menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan yaitu 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subisider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama 2 tahun.

Namun pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy menjadi 9 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan 77 ribu dolar AS serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut maka Edhy Prabowo mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022.

Dalam perkara ini Edhy terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. (ant/prs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sosok Ustaz ini Ungkap Mustahil Arwah Vina Masuk ke Tubuh Linda: Ketika di Alam Barzakh Tak Mungkin Kembali...

Sosok Ustaz ini Ungkap Mustahil Arwah Vina Masuk ke Tubuh Linda: Ketika di Alam Barzakh Tak Mungkin Kembali...

Ustaz ini menjelaskan kebenaran dugaan suara Linda saat kesurupan arwah Vina Cirebon demi mengungkap kasus pembunuhan Vina yang dilakukan geng motor pada 2016.
Habis Wudhu Wajah Langsung Dilap Pakai Handuk Memang Boleh? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Kebiasaan Itu Hukumnya Ternyata...

Habis Wudhu Wajah Langsung Dilap Pakai Handuk Memang Boleh? Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Kebiasaan Itu Hukumnya Ternyata...

Ustaz Adi Hidayat menerangkan hukum mengusap wajah pakai handuk setelah wudhu. Menurut Ustaz Adi Hidayat kebiasaan mengelap air wudhu pakai handuk tidak termasuk
Usai Salat Subuh Nanti, Mulai Lakukan Satu Amalan ini, Syekh Ali Jaber Bilang Rezeki Seluas Samudera dan Semua Hajat Dikabulkan Allah SWT

Usai Salat Subuh Nanti, Mulai Lakukan Satu Amalan ini, Syekh Ali Jaber Bilang Rezeki Seluas Samudera dan Semua Hajat Dikabulkan Allah SWT

Syekh Ali Jaber menjelaskan ada amalan yang bila rutin dilakukan setelah salat subuh akan membuat rezeki seluas samudera. Seperti apa amalan tersebut? Simak
Pelatih Persib Ungkap Alasan Tepikan Marc Klok di Laga Final Liga 1

Pelatih Persib Ungkap Alasan Tepikan Marc Klok di Laga Final Liga 1

Sayangnya, kemenangan 3-0 atas Madura United itu tanpa kehadiran kapten tim Persib, Marc Klok.
Megawati Dipastikan Terus Jadi Ketua Umum PDIP 2025-2030

Megawati Dipastikan Terus Jadi Ketua Umum PDIP 2025-2030

Ketua DPP PDIP Puan Maharani sebut Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDIP hasilkan Megawati Soekarnoputri tetap menjadi Ketua Umum PDIP periode 2025 - 2030.
AMANAH Gelar Pameran untuk UMKM di Aceh

AMANAH Gelar Pameran untuk UMKM di Aceh

Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mengadakan kegiatan pameran UMKM selama tiga hari, Jumat hingga Minggu, 24-26 Mei 2024 di Suzuya Mall, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Trending
Posisi Timnas Indonesia Mulai Tergeser, Vietnam Kini Lebih Takut ke Tim Ini Dibanding Skuad Shin Tae-yong

Posisi Timnas Indonesia Mulai Tergeser, Vietnam Kini Lebih Takut ke Tim Ini Dibanding Skuad Shin Tae-yong

Negara Asia Tenggara ini menjadi ancaman baru bagi Timnas Indonesia, bahkan Vietnam mulai khawatir. Media Vietnam sebut negara ini ancaman bagi Timnas Indonesia
Mencengangkan! Pengakuan Pegi soal Vina dan Eky, Kuasa Hukum Ceritakan Hal Ini

Mencengangkan! Pengakuan Pegi soal Vina dan Eky, Kuasa Hukum Ceritakan Hal Ini

Belakangan ini sebagian publik dicengangkan dengan pengakuan Pegi alias Perong, yang diduga otak utama pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Pengamat Sepak Bola Inggris Tiba-Tiba Dukung Elkan Baggott yang Tak Dipanggil Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pengamat Sepak Bola Inggris Tiba-Tiba Dukung Elkan Baggott yang Tak Dipanggil Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Elkan Baggott mendapatkan dukungan dari pengamat sepak bola Inggris meski tidak mendapatkan panggilan dari Timnas Indonesia untuk kualifikasi Piala Dunia 2026.
Berapa Harta Kekayaan Cristian Gonzales?, Pelatih Irak Singgung soal Pemain Belanda di Timnas Indonesia

Berapa Harta Kekayaan Cristian Gonzales?, Pelatih Irak Singgung soal Pemain Belanda di Timnas Indonesia

Berapa harta kekayaan Cristian Gonzales dan pelatih Irak singgung soal pemain Belanda di Timnas Indonesia adalah dua berita yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com.
Ashanty Dapat Peringatan Keras Usai Undang Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon, Istri Anang Hermansyah Ini Justru Senang, Katanya…

Ashanty Dapat Peringatan Keras Usai Undang Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon, Istri Anang Hermansyah Ini Justru Senang, Katanya…

Ashanty panen hujatan usai mengundang Saka Tatal eks terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Namun, justru istri Anang Hermansyah itu malah senang, kenapa?
Pratama Arhan Bikin Masalah Jelang Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Debut Bersama Suwon FC Berakhir Mimpi Buruk

Pratama Arhan Bikin Masalah Jelang Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Debut Bersama Suwon FC Berakhir Mimpi Buruk

Pratama Arhan membuat masalah jelang bela Timnas Indonesia di kualifikasi Piala Dunia 2026, lantaran laga debutnya bersama Suwon FC berakhir mimpi buruk.
Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Fiktif, Hotman Tulis Tanda Tanya, Netizen Bereaksi Begini

Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Fiktif, Hotman Tulis Tanda Tanya, Netizen Bereaksi Begini

Buntut Polda Jabar merilis dua (2) DPO pembunuhan Vina dan Eky merupakan fiktif. Sontak megundang reaksi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Hari Ini
23:00 - 01:30
Bundesliga Seru
Selengkapnya