News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tuai Pertanyaan Publik! KPK Geledah Kantor Pengacara Febri Diansyah, Ahli Hukum Singgung Hasto

Aksi KPK yang menggeledah kantor Visi Law Office milik Febri Diansyah, di Kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (19/3), menuai pertanyaan
Kamis, 20 Maret 2025 - 00:02 WIB
Tuai Pertanyaan Publik! KPK Geledah Kantor Pengacara Febri Diansyah, Ahli Hukum Singgung Hasto
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Aksi KPK yang menggeledah kantor Visi Law Office milik Febri Diansyah, di Kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (19/3), menuai pertanyaan publik, hingga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas), Semarang, Mahrus Ali.

Pasalnya, Mahrus Ali katakan, mengapa penggeledahan tersebut dilakukan tidak lama setelah kantor hukum Febri Diansyah menjadi pengacara Sekjen PDIP, Hasto  Kristiyanto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menurut saya timing-nya yang mencurigakan. Kok baru sekarang setelah Febri dan Rasamala jadi kuasa hukumnya Hasto Kristiyanto," beber Ahli Hukum Pidana Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang, Mahrus Ali, Rabu (19/3/2025). 

Untuk diketahui, Visi Law Office sebelumnya bernama Visi Integritas Law Office dan merupakan kantor hukum yang didirikan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah bersama mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz pada Oktober 2020. 

Seiring berjalannya waktu, tepatnya pada Januari 2022, Rasamala Aritonang turut bergabung. 

Rasamala sendiri adalah mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.

Dalam hal ini, Mahrus Ali akui jika saat ini KPK dalam melakukan penggeledahan tidak harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas KPK dan pengadilan.

Kata dia, KPK dalam hal ini bisa kapanpun melakukan penggeledahan. Hanya saja, jika melihat waktunya tidak tepat. 

Bahkan dia menyinggung kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Febri itu jadi kuasa hukum SYL itu dalam tahap penyelidikan. Kalau benar dalam tahap penyelidikan berarti belum ada tersangkanya. Sementara penggeledahan itu tahapnya dilakukan pada proses penyidikan. Jadi tidak tepat," beber Mahrus Ali. 

Pengakuan Kuasa Hukum Hasto

Sementara, Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto yakni Todung Mulya Lubis menyatakan jika Sekjen PDIP adalah tahanan politik yang coba dibungkam dengan tuduhan tindak pidana korupsi. 

Untuk melawan itu, perlawanan secara hukum menjadi pilihan terakhir yang akan ditempuh. 

Hal ini sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan dan majelis hakim yang menyidangkan kasus Hasto. 

"Hari ini perlawanan politik terhadap kekuasaan yang korup dan pelanggar konstitusi justru dikriminalisasi menggunakan dalih pemberantasan korupsi," beber Todung beberapa waktu lalu.

"Hasto Kristiyanto adalah tahanan politik yang coba dibungkam dengan tuduhan korupsi," lanjutnya.

Kemudian, Pengacara Hasto yang lain, Maqdir Ismail menambahkan, penyidikan perkara terhadap Hasto benar-benar dipaksakan dan melanggar prinsip profesionalitas dan integritas dalam penyidikan. 

"Jika sedemikian besar hasrat untuk memenjarakan Hasto Kristiyanto, kenapa harus melewati seolah-olah proses hukum yang akal-akalan seperti ini?" bebernya.

"Bisa dbayangkan proses penyidikan seperti ini kemudian dijadikan bahan persidangan. Tentu saja ini menghina akal sehat kita dan bahkan menghina proses peradilan yang seharusnya dihormati secara seriu," demikian Maqdir Ismail.

Alasan Penggeledahan Kantor Pengacara Febri Diansyah 

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Visi Law Office di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Penggeledahan di kantor firma hukum tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar [digeledah] terkait sprindik [surat perintah penyidikan] TPPU tersangka SYL," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.

Visi Law Office didirikan oleh beberapa mantan pegawai KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dari KPK ada eks jubir Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang. Sementara dari ICW ada Donal Fariz.

Terkait penggeledahan kantornya itu, Tribunnews.com masih berusaha meminta konfirmasi kepada Febri Diansyah.

Sebelumnya KPK mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pencucian uang pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang telah menjerat SYL.

Dalam perkara korupsi di Kementan, SYL terbukti secara sah telah melakukan pemungutan kepada pejabat di kementerian tersebut dengan total uang Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS). 

Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya dan keluarga, seperti mencicil kartu kredit, perbaikan rumah, perawatan wajah, hingga aliran dana ke Partai Nasdem senilai miliaran rupiah.

Mahkamah Agung (MA) pun menolak permohonan kasasi yang diajukan eks SYL selaku terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap SYL tetap berupa 12 tahun penjara sebagaimana hukuman yang dijatuhkan pada vonis di tingkat banding.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa," demikian bunyi putusan tersebut dilansir dari situs MA, Jumat (28/2/2025).

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah USD30.000," lanjut putusan tersebut. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 28 Juni 2026: Libra Makin Romantis, Pisces Hubungan Harmonis

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 28 Juni 2026: Libra Makin Romantis, Pisces Hubungan Harmonis

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 28 Juni 2026. Simak prediksi asmara lengkap Aries hingga Pisces di sini.
Siapkan Aplikasi Pengaduan Rokok Ilegal, Dedi Mulyadi: Siapa yang Lapor akan Dikasih Hadiah

Siapkan Aplikasi Pengaduan Rokok Ilegal, Dedi Mulyadi: Siapa yang Lapor akan Dikasih Hadiah

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan Pemprov Jabar menyiapkan aplikasi pengaduan online disertai insentif bagi masyarakat.
Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung Residivis, Pernah Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan

Taufik Hidayat tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Kabupaten Bandung ternyata merupakan residivis. Dia pernah dipenjara.
Soal Penataan Kabel Semrawut di Jakarta, Pramono Sudah Tanda Tangani Perda

Soal Penataan Kabel Semrawut di Jakarta, Pramono Sudah Tanda Tangani Perda

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan dirinya telah menandatangani Perda terkait penataan kabel di ibu kota.
287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam

287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk, WNA Terbanyak dari Vietnam

Sebanyak 287 WNA dan empat WNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online Hayam Wuruk oleh Bareskrim Polri. 
Update Gempa Venezuela: Korban Tewas Capai 589 Orang dan Ribuan Lainnya Terluka

Update Gempa Venezuela: Korban Tewas Capai 589 Orang dan Ribuan Lainnya Terluka

Plt Presiden Venezuela Delcy Rodriguez mengatakan jumlah korban tewas akibat gempa yang mengguncang Venezuela bertambah.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 28 Juni 2026: Aquarius Ketiban Durian Runtuh

Memasuki Minggu, 28 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memiliki peluang lebih besar untuk menikmati keberuntungan dalam hal keuangan. Siapa saja mereka?
Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Gelar Dialog Nasional, KPPG Tekankan Perang Penting Keterwakilan Perempuan di Legislatif

Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar Sarasehan dan Dialog Nasional Perempuan di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Selengkapnya

Viral