News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MK: Caleg Terpilih Dapat Diganti Jika Mundur Karena Tugas Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penggantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih dapat dilakukan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.
Jumat, 21 Maret 2025 - 12:53 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Saputra

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa penggantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih dapat dilakukan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

Ketentuan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 426 ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian pengujian undang-undang Perkara Nomor 176/PUU-XXII/2024.

"Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Jakarta, mengutip Antara.

Perkara tersebut dimohonkan oleh tiga mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah, Tulungagung, Jawa Timur, yaitu Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani.

Pemohon menguji Pasal 426 ayat (2) huruf b UU Pemilu lantaran merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena caleg terpilih di daerah mereka mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.

Adapun pasal yang diuji tersebut sebelumnya berbunyi: "Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: b. mengundurkan diri."

Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa akar dari persoalan konstitusionalitas Pasal 426 ayat (2) huruf b UU Pemilu ialah ketidakjelasan norma yang tidak memberikan batasan-batasan dalam pengunduran diri caleg terpilih.

Batasan dimaksud bukan saja mengenai syarat pengunduran diri, tetapi juga apa saja yang dapat menjadi alasan pengunduran diri caleg terpilih. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu, menurut MK, menyebabkan penyelenggara pemilu akan dengan mudahnya memproses pengunduran diri caleg terpilih terlepas alasan yang melatarbelakangi.

Oleh sebab itu, Mahkamah menyatakan bahwa kondisi yang demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi pemilih yang telah memilih calon yang bersangkutan, serta akan menimbulkan ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pemilu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Legislator Dorong Penuntasan Kawasan RW Kumuh di Jakarta Pada RAPBD 2027

Legislator Dorong Penuntasan Kawasan RW Kumuh di Jakarta Pada RAPBD 2027

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Nabilah Aboebakar Alhabsyi meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman untuk diprioritaskan
Dapat Beasiswa Student Athlete ke Amerika Serikat, Samuel Maxson Bakal Tempuh 4 Tahun Pendidikan di Indianapolis

Dapat Beasiswa Student Athlete ke Amerika Serikat, Samuel Maxson Bakal Tempuh 4 Tahun Pendidikan di Indianapolis

Kabar baik datang dari perenang muda asal Indonesia, Samuel Maxson Septionus, yang berhasil mendapatkan beasiswa student athlete ke Amerika Serikat.
Sejak Perang Pecah pada 2022, Rusia Klaim Ukraina Tewaskan 9.000 Warga Sipilnya

Sejak Perang Pecah pada 2022, Rusia Klaim Ukraina Tewaskan 9.000 Warga Sipilnya

Duta Besar untuk Urusan Khusus Kemenlu Rusia mengungkap 9.213 warga sipilnya tewas dan 27 ribu orang lainnya luka akibat perang dengan Ukraina pecah sejak 2022.
Istri Pengacara di Indramayu Diculik Lalu Dibunuh, Jasad Korban Gosong Terbakar dalam Mobil

Istri Pengacara di Indramayu Diculik Lalu Dibunuh, Jasad Korban Gosong Terbakar dalam Mobil

Dalam perampokan tersebut, pemilik rumah bernama Hj. Komariah (45) dilaporkan dianiaya hingga diculik oleh pelaku. Bahkan sejumblah barang milik korban hilang.
Habiburokhman Tegaskan Gerindra Tak Intervensi Kasus Narkoba 3 Anggota DPRD di Jatim

Habiburokhman Tegaskan Gerindra Tak Intervensi Kasus Narkoba 3 Anggota DPRD di Jatim

Habiburokhman menegaskan bahwa Gerindra juga telah memecat tiga orang anggotanya itu sebagai legislator karena penyalahgunaan narkoba di hotel Surabaya....
Bakal Diluncurkan Prabowo, Menteri LH: Tobat Ekologis harus Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat

Bakal Diluncurkan Prabowo, Menteri LH: Tobat Ekologis harus Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat

Istilah tobat ekologis mengandung semangat keagamaan yang diwujudkan melalui kesadaran untuk memperbaiki hubungan manusia dengan bumi.

Trending

Sejak Perang Pecah pada 2022, Rusia Klaim Ukraina Tewaskan 9.000 Warga Sipilnya

Sejak Perang Pecah pada 2022, Rusia Klaim Ukraina Tewaskan 9.000 Warga Sipilnya

Duta Besar untuk Urusan Khusus Kemenlu Rusia mengungkap 9.213 warga sipilnya tewas dan 27 ribu orang lainnya luka akibat perang dengan Ukraina pecah sejak 2022.
Dapat Beasiswa Student Athlete ke Amerika Serikat, Samuel Maxson Bakal Tempuh 4 Tahun Pendidikan di Indianapolis

Dapat Beasiswa Student Athlete ke Amerika Serikat, Samuel Maxson Bakal Tempuh 4 Tahun Pendidikan di Indianapolis

Kabar baik datang dari perenang muda asal Indonesia, Samuel Maxson Septionus, yang berhasil mendapatkan beasiswa student athlete ke Amerika Serikat.
Istri Pengacara di Indramayu Diculik Lalu Dibunuh, Jasad Korban Gosong Terbakar dalam Mobil

Istri Pengacara di Indramayu Diculik Lalu Dibunuh, Jasad Korban Gosong Terbakar dalam Mobil

Dalam perampokan tersebut, pemilik rumah bernama Hj. Komariah (45) dilaporkan dianiaya hingga diculik oleh pelaku. Bahkan sejumblah barang milik korban hilang.
Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Selengkapnya

Viral