GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Simak! Cara Menghitung PBJT Makanan dan Minuman

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan terbaru terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 
Jumat, 21 Maret 2025 - 14:01 WIB
Duh, THR Karyawan Swasta Ternyata Kena Pajak, Berikut Hitungannya
Sumber :
  • istimewa - istock photo

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan terbaru terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Salah satu aspek penting dalam regulasi ini adalah PBJT atas Makanan dan Minuman, yang sebelumnya lebih dikenal sebagai pajak restoran. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami serta menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PBJT atas Makanan dan Minuman merupakan pajak yang dikenakan pada makanan dan minuman yang dijual, diserahkan, atau dikonsumsi, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui pemesanan oleh restoran, jasa boga, atau katering. 

"Pajak ini dibebankan kepada konsumen akhir dan menjadi salah satu sumber penerimaan daerah guna mendukung pembangunan," jelas Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, Jumat (21/3/2025).

Objek PBJT atas Makanan dan Minuman 

PBJT ini berlaku untuk berbagai jenis usaha yang menyediakan makanan dan minuman, di antaranya:
1. Restoran – Usaha yang menyediakan makanan dan minuman dengan layanan penyajian, termasuk meja, kursi, dan peralatan makan.
2. Jasa Boga atau Katering – Termasuk usaha yang menyediakan bahan baku, mengolah, menyimpan, dan menyajikan makanan berdasarkan pesanan pelanggan, baik di lokasi penyimpanan maupun di tempat lain yang diinginkan pelanggan.

Objek yang Dikecualikan dari PBJT 

Tidak semua jenis usaha dikenakan PBJT atas Makanan dan Minuman. Beberapa pengecualian dalam kebijakan ini meliputi:
1. Usaha kecil dengan omzet di bawah Rp42 juta per bulan – Usaha dengan pendapatan di bawah ambang batas ini tidak diwajibkan membayar PBJT, kecuali jika penjualannya bersifat insidental.
2. Toko swalayan dan usaha sejenis – Jika bisnis utama bukan menjual makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat, maka tidak dikenakan PBJT.
3. Pabrik makanan dan minuman – Produk yang dijual langsung oleh pabriknya tidak termasuk dalam objek pajak ini.
4. Lounge di bandara – Layanan makanan dan minuman yang diberikan kepada penumpang pesawat di lounge bandara juga tidak dikenakan PBJT.

Subjek dan Wajib Pajak PBJT

● Subjek PBJT: Konsumen yang membeli atau mengonsumsi makanan dan minuman di restoran maupun jasa boga/katering.
● Wajib Pajak PBJT: Orang pribadi atau badan usaha yang menjual atau menyediakan makanan dan minuman kepada konsumen akhir.

Tarif dan Dasar Pengenaan PBJT 

Tarif PBJT atas Makanan dan Minuman ditetapkan sebesar 10% dari total nilai transaksi. Dengan demikian, jika total tagihan di restoran atau jasa katering adalah Rp100.000, maka PBJT yang dikenakan adalah Rp10.000. Pajak ini terutang pada saat pembayaran dilakukan dan berlaku di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Regulasi Baru, Kebijakan yang Lebih Jelas 

PBJT atas Makanan dan Minuman merupakan bagian dari harmonisasi kebijakan pajak daerah dengan regulasi yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, adil, dan sesuai dengan perkembangan ekonomi," kata Morrys.

Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat lebih memahami kewajibannya dalam membayar pajak, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah secara optimal. Pembayaran pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. (ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Wujudkan Indonesia Maju 2045, Prabowo Kenalkan Strategi Indonesia Incorporated

Wujudkan Indonesia Maju 2045, Prabowo Kenalkan Strategi Indonesia Incorporated

Dalam mewujudkan visi Indonesia Maju 2045, Presiden Prabowo Subianto memperkenalkan Indonesia Incorporated sebagai strategi membangun bangsa
Bocoran Harga iPhone 18 Pro Series, Siap-Siap Kaget

Bocoran Harga iPhone 18 Pro Series, Siap-Siap Kaget

Bocoran harga iPhone 18 Pro Series mulai terungkap. iPhone 18 Pro diperkirakan akan mulai rilis September 2026. Simak prediksi harga dan spesifikasinya di sini!
Rosan Beberkan Alasan Danantara Berencana Beli Lahan 32 Hektare di Arab Saudi

Rosan Beberkan Alasan Danantara Berencana Beli Lahan 32 Hektare di Arab Saudi

Mencuat soal kabar Danantara berencana membeli lahan seluas 32 hektare di Arab Saudi. Sontak, hal ini menjadi pusat perhatian hingga menuai pertanyaan publik.
Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Kokoh di Zona Final Four Proliga 2026, Rahasia Jakarta Livin Mandiri Sukses Hancurkan Sang Juara Bertahan Terungkap!

Kokoh di Zona Final Four Proliga 2026, Rahasia Jakarta Livin Mandiri Sukses Hancurkan Sang Juara Bertahan Terungkap!

Jakarta Livin Mandiri kembali memberi kejutan pada lanjutan pertandingan Proliga 2026 yang kini memasuki seri ke-6 di Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat 13 Februari.

Trending

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, Alasan Utama Polda Sulawesi Selatan Cabut Status Tersangka Eks Calon Wali Kota Palopo Putri Dakka

Terungkap, alasan utama Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan cabut status tersangka eks calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka terkait
Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Perkuat Kemenagan Pemilu 2029, Bahlil Kukuhkan Akademi Partai Golkar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menghadiri acara Pengukuhan Akademi Partai Golkar dan Sarasehan Perkaderan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Kokoh di Zona Final Four Proliga 2026, Rahasia Jakarta Livin Mandiri Sukses Hancurkan Sang Juara Bertahan Terungkap!

Kokoh di Zona Final Four Proliga 2026, Rahasia Jakarta Livin Mandiri Sukses Hancurkan Sang Juara Bertahan Terungkap!

Jakarta Livin Mandiri kembali memberi kejutan pada lanjutan pertandingan Proliga 2026 yang kini memasuki seri ke-6 di Bojonegoro, Jawa Timur, Jumat 13 Februari.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT