GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

4 Santri Dicabuli Pria Paruh Baya di Tapsel, AKBP Yasir Ceritakan Kronologinya

Satuan Reserse Kriminal Polres Tapsel menangkap seorang pria paruh baya, berinisial AH (57), diduga melakukan pencabulan terhadap 4 orang santri
Selasa, 22 April 2025 - 02:00 WIB
4 Santri Dicabuli Pria Paruh Baya di Tapsel, AKBP Yasir Ceritakan Kronologinya
Sumber :
  • istimewa

Sumut, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menangkap seorang pria paruh baya, berinisial AH (57), diduga melakukan pencabulan terhadap 4 orang santri di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. 

Keempat santri menjadi korban pencabulan tersebut masing-masing berinisial RAS (13), RA (13), RS (14) dan AAS (14). Para korban ini merupakan santri di sebuah Pondok Pesantren di Kabupaten Tapanuli Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi ceritakan kronologi kejadian pencabulan tersebut. 

Awalnya, kata dia, seorang korban RAS berkunjung ke rumah tersangka di Pasir Matogu, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel, pada Jumat malam, 14 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

Di dalam rumah tersebut, AH mencabuli korban. Sehingga, kuat diduga bahwa tersangka memiliki kelainan seks suka sesama jenis. 

"Kemudian, tersangka menyuruh korban memasukkan kemaluan korban ke bagian lubang dubur (anus) tersangka. Lalu tersangka menghisap sambil mengkocokkan kemaluan korban," kata Yasir dalam keterangan tertulis pada Minggu, (20/4/2025).

Tidak sampai di situ saja, pelaku mendatangi Pondok Pesantren tempat korban menimba ilmu dan membujuk rayu RAS bersama tiga korban lainnya. 

"Pelaku sering menjumpai dan mencari korban RAS di pesantren, dan tersangka sering memberikan uang kepada korban untuk jajan," beber Yasir. 

Kasus ini, lanjut dia, terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya dan lalu melaporkan ke Polres Tapanuli Selatan. 

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap AH dan sudah ditahan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, kata Yasir, AH dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua, atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," pungkasnya. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mauricio Souza Buka Suara soal Masa Depannya di Persija usai Comeback Lawan Persik, Bertahan atau Pergi?

Mauricio Souza Buka Suara soal Masa Depannya di Persija usai Comeback Lawan Persik, Bertahan atau Pergi?

Persija Jakarta menang 3-1 atas Persik Kediri, tetapi masa depan Mauricio Souza masih abu-abu karena kontraknya habis akhir musim ini.
Presiden Prabowo Siapkan Bintang Mahaputera untuk Kapolri dan Panglima TNI, Blak-blakan soal Kinerja Polri

Presiden Prabowo Siapkan Bintang Mahaputera untuk Kapolri dan Panglima TNI, Blak-blakan soal Kinerja Polri

Kapolri dan Panglima TNI langsung berdiri dan memberikan hormat kepada Presiden ketika mendengar Kepala Negara berjanji akan memberikan anugerah Bintang Mahaputera.
Tingkah Gemas Gubernur Sherly Tjoanda saat Blusukan di Hutan Suku Togutil, Tiba-tiba Akui Ingin Menghilang

Tingkah Gemas Gubernur Sherly Tjoanda saat Blusukan di Hutan Suku Togutil, Tiba-tiba Akui Ingin Menghilang

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda kembali mencuri perhatian publik usai membagikan momen ketika menyusuri hutan untuk menemui masyarakat adat Suku Togutil.
Gara-gara WNI Asal Karawang Terlantar di Libya, Dedi Mulyadi Langsung Beri Pesan Tegas untuk Warga Jabar

Gara-gara WNI Asal Karawang Terlantar di Libya, Dedi Mulyadi Langsung Beri Pesan Tegas untuk Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bantu pulangkan WNI asal Karawang yang terlantar di Libya. Kasus ini jadi peringatan keras untuk warga Jabar.
Hasil Super League: Persis Solo Jaga Asa Bertahan di Super League usai Tumbangkan Dewa United

Hasil Super League: Persis Solo Jaga Asa Bertahan di Super League usai Tumbangkan Dewa United

Persis Solo menjaga asa keluar dari zona merah setelah menang 1-0 atas Dewa United, sementara Malut United ditahan imbang Persita Tangerang.
5 Weton yang Diprediksi Kurang Beruntung pada Tanggal 17 Mei 2026, Harus Ekstra Sabar saat Menghadapi Ujian Berat

5 Weton yang Diprediksi Kurang Beruntung pada Tanggal 17 Mei 2026, Harus Ekstra Sabar saat Menghadapi Ujian Berat

Menurut perhitungan kitab Primbon Jawa, ada lima weton yang disarankan untuk memperlambat tempo, menahan diri, dan ekstra waspada pada tanggal 17 Mei 2026.

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Ketua Tim Pemenangan calon ketua Hipmi Reynaldo Bryan, Kaesang Pangarep hadiri acara “Malam Kolaborasi Daerah” yang diselenggarakan oleh tim sukses (timses) Reynaldo Bryan, di Plataran Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/5/2026).
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Selengkapnya

Viral