GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perintangan Penyidikan Perkara Korupsi Timah, Impor Gula dan Ekspor CPO, Salah Satunya Direktur Pemberitaan TV Nasional

Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan pada Selasa (22/4/2025) dini hari. Salah satunya Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar.
Selasa, 22 April 2025 - 09:42 WIB
Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar (tengah)
Sumber :
  • Indrianto Eko Suwarso-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Selasa (22/4/2025) dini hari.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan ketiga tersangka itu antara lain Marcella Santoso (MS) selaku advokat, Junaedi Saibih (JS) selaku dosen-advokat dan Tian Bahtiar (TB) selaku Direktur Pemberitaan salah satu TV Nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terdapat pemufakatan jahat yang dilakukan untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung,” ujar Qohar di Gedung Kejaksaan Agung. 

Qohar menjelaskan perintangan dilakukan pada rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022, tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

tvonenews

Terungkapnya kasus ini, terang dia, berawal dari pengembangan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Qahar menyebut dari pengembangan tersebut diketahui MS dan JS memerintahkan TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000.

Qohar menyebut uang tersebut masuk ke dalam kantong pribadi tersangka TB.

“Tersangka TB kemudian mempublikasikannya di media sosial, media online dan JAKTV News sehingga Kejaksaan dinilai negatif,” terangnya. 

TB juga disebut-sebut membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast dan talkshow yang menyudutkan Kejaksaan.

MS, JS dan TB dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Nantinya, JS dan MS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, MS tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan sebagai tersangka kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ant/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026, Kamis 19 Februari: Ada Big Match Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 hari ini, yang akan diramaikan dengan duel seru di sektor putri antara Jakarta Popsivo Polwan vs Bandung BJB Tandamata yang akan menjadi pembuka di Seri Bogor.
Ronaldo Absen, tapi Al Nassr Tetap 'Menyala' Taklukan Arkadag di ACL Two dan Lolos ke Babak 8 Besar

Ronaldo Absen, tapi Al Nassr Tetap 'Menyala' Taklukan Arkadag di ACL Two dan Lolos ke Babak 8 Besar

Menghadapi wakil Turkmenistan, Arkadag, Al Nassr tetap berhasil menyegel kemenangan tipis, meski sang megabintang Cristiano Ronaldo tak masuk dalam starting X1.
Teks Khutbah Jumat 20 Februari 2026: Ramadhan, Jangan Sampai Kita Hanya Mendapat Lapar dan Dahaga

Teks Khutbah Jumat 20 Februari 2026: Ramadhan, Jangan Sampai Kita Hanya Mendapat Lapar dan Dahaga

Teks khutbah Jumat 20 Februari 2026 tema Ramadhan, berjudul "Ramadhan, Jangan Sampai Kita Hanya Mendapat Lapar dan Dahaga".
Kisah Pilu Punch, Bayi Monyet di Jepang Bawa Boneka Orangutan Gegara Dibuang sang Ibu: Kini Temukan Induk Asuhnya

Kisah Pilu Punch, Bayi Monyet di Jepang Bawa Boneka Orangutan Gegara Dibuang sang Ibu: Kini Temukan Induk Asuhnya

Seekor bayi monyet, Punch selalu membawa boneka orangutan di Kebun Binatang Ichikawa, Jepang. Ia mulai diterima kera lain dan mendapat induk asuhnya viral.
Jangan Tinggalkan Amalan Sunnah ini, Ustaz Adi Hidayat Sarankan karena Bisa Mempercepat Doa Dikabulkan

Jangan Tinggalkan Amalan Sunnah ini, Ustaz Adi Hidayat Sarankan karena Bisa Mempercepat Doa Dikabulkan

Amat sangat sayang meninggalkan amalan sunnah ini di bulan ramadhan. Ustaz Adi Hidayat sudah menganjurkannya.
Ditahan Imbang Como, Gol Ajaib Leao Selamatkan AC Milan dari Blunder Fatal Maignan!

Ditahan Imbang Como, Gol Ajaib Leao Selamatkan AC Milan dari Blunder Fatal Maignan!

AC Milan harus puas berbagi angka setelah ditahan imbang 1-1 oleh Como 1907 pada laga tunda pekan ke-24 Serie A di San Siro, Kamis (19/2/2026).

Trending

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

AFC Banned Persib Bandung Akibat Terjadi Pitch Invasion dan Pelemparan Botol usai Pertandingan Kontra Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2?

Kericuhan di GBLA usai Persib vs Ratchaburi jadi sorotan AFC. Maung Bandung terancam denda besar hingga sanksi laga tanpa penonton di kompetisi Asia berikutnya.
Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Mauro Zijlstra Mengaku Kaget dengan Gaya Main Liga Indonesia

Penyerang Timnas Indonesia Mauro Zijlstra mengaku terkejut usai menjalani debut bersama Persija Jakarta di ajang Super League 2025/2026. Ia menilai gaya bermain
3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ..

3 Hukuman Berat Ini Hantui Persib Bandung, Pengulangan Sanksi Bisa Buat AFC ..

Meski secara finansial Persib tetap mendapat pemasukan miliaran rupiah dari AFC, ada potensi sanksi yang bisa menghantui dalam sidang Komite Disiplin dan Etik AFC dalam beberapa hari ke depan.
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Khusus Wilayah DKI Jakarta

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan Khusus Wilayah DKI Jakarta

Berikut jadwal imsakiyah dan buka puasa ramadhan untuk wilayah Jakarta. Jangan lupa membaca niat puasa.
Bolehkah Menghirup Inhaler saat Puasa? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Bolehkah Menghirup Inhaler saat Puasa? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Bolehkah menghirup inhaler saat puasa? Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad.
Stop Makan 2 Bahan Ini Selama Ramadhan, InsyaAllah Badan Jadi Lebih Bugar

Stop Makan 2 Bahan Ini Selama Ramadhan, InsyaAllah Badan Jadi Lebih Bugar

Stop makan dua bahan ini selama puasa Ramadhan, insyAllah badan jadi lebih bugar, menurut penjelasan dr Zaidul Akbar.
Sudah Shalat Witir Setelah Tarawih di Masjid, Masih Bolehkah Tahajud? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Sudah Shalat Witir Setelah Tarawih di Masjid, Masih Bolehkah Tahajud? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Sudah shalat witir setelah tarawih berjamaah di masjid, masih bolehkah shalat tahajud di rumah? Dan apakah perlu witir lagi? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT