News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

5 Tersangka Peredaran Uang Palsu di Sleman dan Yogyakarta Ditangkap, Modusnya Bikin Tak Habis Pikir

Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta bongkar kasus peredaran uang palsu di Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Dalam kasus ini, lima orang tersangka telah diamankan.
Kamis, 24 April 2025 - 18:47 WIB
Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta membongkar kasus peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Dalam kasus ini, lima orang tersangka telah diamankan.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Sri Cahyani Putri

Sleman, tvOnenews.com - Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta membongkar kasus peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman.

Dalam kasus ini, lima orang tersangka telah diamankan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Joko Hamitoyo menuturkan, peredaran upal terjadi dua kali.

Pertama, kasus ini diungkap oleh Polresta Sleman pada 25-26 Maret 2025 di wilayah Turi.

Kedua, Polresta Yogyakarta pada 5 April 2025 di Kemantren Mantrijeron.

Setidaknya, ada lima tersangka yang diringkus polisi.

tvonenews

"2 tersangka diamankan oleh Polresta Sleman inisial SKM (52) dan IAS (30), pria asal Srumbung, Magelang. Serta 3 tersangka oleh Polresta Yogyakarta inisial DA (46) dan RI (40), pria asal Kasihan, Kabupaten Bantul dan DP (43), pria asal Kraton, Kota Yogyakarta," katanya saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (24/4/2025).

Joko menerangkan, peredaran upal di Sleman bermula pada Selasa (15/4/2025) pukul 09.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah personil Polsek Turi menerima informasi dari masyarakat mengenai kejadian tersebut.

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan warga, ditemukan bahwa pada 26 Maret 2025 pukul 11.32 WIB, ada seseorang melakukan transaksi dengan upal di agen transaksi mitra bank yang dikelola oleh warga setempat.

Bahkan, aksi itu terekam CCTV dan identitas pelaku SKM berhasil diketahui.

Pada Rabu (16/4/2025) pukul 02.00 WIB, SKM diamankan di kediamannya wilayah Srumbung, Magelang dan dibawa ke Polsek Turi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap SKM, diketahui bahwa upal tersebut diperoleh dari IAS yang kemudian juga turut ditangkap.

"Jadi modusnya, tersangka SKM melakukan penyisipan upal di antara uang asli sebagai alat pembayaran saat bertransaksi," ungkap Joko.

Adapun, barang bukti yang disita berupa 2 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, 1 keping CD atau DVD warna putih dan 1 unit sepeda motor.

Kasus ini masih dalam pengembangan polisi.

Sedangkan, peredaran upal di Kota Yogyakarta bermula pada Sabtu (5/4/2025) pukul 20.50 WIB yang mana saat itu terjadi transaksi pembelian pakaian menggunakan upal pecahan Rp100.000 di salah satu toko wilayah Mantrijeron.

Oleh karena merasa curiga, pemilik toko segera melaporkan dugaan peredaran upal tersebut kepada pihak kepolisian.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dari rekaman tersebut, polisi berhasil menangkap DP pada 15 April 2025.

Hasil pemeriksaan terhadap DP, dia mendapatkan upal tersebut dari RI yang kemudian turut diamankan.

Dari pengakuan RI, dia mengaku telah memperoleh upal tersebut dari DA.

"DA diduga membeli upal dari seseorang di wilayah Kalibata, Jakarta. Saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap pemasok upal tersebut," ucap Joko.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi juga menyita barang bukti di antaranya 6 lembar upal pecahan Rp100.000, 1 unit iPhone Pro Max warna ungu, 1 unit Xiaomi 11 T warna abu-abu dan 1 unit Vivo V30e warna biru muda.

Atas perbuatanya, kelima tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2011, Pasal 36 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011, Pasal 244 dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 Miliar.(scp/lkf)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Berstatus Juara Piala AFF 2026, Vietnam Susah Payah Kalahkan Filipina

Hasil FIFA ASEAN Cup 2026: Berstatus Juara Piala AFF 2026, Vietnam Susah Payah Kalahkan Filipina

Vietnam mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan 1-0 atas Filipina. Gol Kenji Nishioka sempat menyamakan skor, tetapi dianulir karena offside.
Kerim Alajbegovic Kirim Sinyal Bahaya ke Rival Juventus: Kami Mau Scudetto

Kerim Alajbegovic Kirim Sinyal Bahaya ke Rival Juventus: Kami Mau Scudetto

Kerim Alajbegovic mulai menatap tantangan baru bersama Juventus. Pemain muda Bosnia itu membawa ambisi besar setelah menerima tawaran dari Bianconeri.
Bursa Transfer Inter Milan: Cari Kiper Baru, Nerazzurri Pantau Wonderkid Liga Argentina yang Jadi Incaran Manchester United

Bursa Transfer Inter Milan: Cari Kiper Baru, Nerazzurri Pantau Wonderkid Liga Argentina yang Jadi Incaran Manchester United

Inter Milan mulai memantau kiper muda River Plate, Santiago Beltran. Nerazzurri harus bersaing dengan Manchester United untuk mendapatkan tanda tangannya.
Kritikan Fabio Capello soal Timnas Italia: Jangan Selalu Mengandalkan Pemain Sayap

Kritikan Fabio Capello soal Timnas Italia: Jangan Selalu Mengandalkan Pemain Sayap

Fabio Capello menyoroti penampilan Timnas Italia saat menghadapi Belgia. Ia meminta Gli Azzurri bermain lebih efektif ketika membangun serangan.
Saga Transfer Pertama Liverpool usai Tunjuk Julian Ward Jadi Direktur Olahraga Baru, The Reds OTW Bakar Uang

Saga Transfer Pertama Liverpool usai Tunjuk Julian Ward Jadi Direktur Olahraga Baru, The Reds OTW Bakar Uang

Liverpool resmi menunjuk Julian Ward sebagai direktur olahraga baru. Ia kembali ke Anfield untuk menjalani periode keduanya di posisi tersebut.
Komisi IV DPR RI Minta Dirjen PSDKP Jelaskan Secara Terbuka Soal Penyegelan 1.000-an Ton Udang di Jatim

Komisi IV DPR RI Minta Dirjen PSDKP Jelaskan Secara Terbuka Soal Penyegelan 1.000-an Ton Udang di Jatim

Penyegelan lebih dari 1.000 ton udang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) di sejumlah wilayah Jawa Timur menuai sorotan.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Selengkapnya

Viral