News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Ibu Kos di Kota Medan 13 Tahun Penjara

Sidang kasus pembunuhan ibu kos di Kota Medan dengan terdakwa Andy Tanbun Eugene alias Abun (65).
Kamis, 24 April 2025 - 22:20 WIB
Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Ibu Kos di Kota Medan 13 Tahun Penjara
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus pembunuhan ibu kos di Kota Medan dengan terdakwa Andy Tanbun Eugene alias Abun (65).

Dalam sidang lanjutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara menuntut terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pria lanjut usia itu dinilai bersalah karena melakukan pembunuhan terhadap Netty, pemilik salah satu rumah kos di Jalan Badak, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Johanes Andy Tanbun Eugene alias Abun dengan pidana penjara 13 tahun," ujar JPU Kejari Medan, AP Frianto Naibaho di Pengadilan Negeri Medan dilansir dari Antara, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa Johanes, warga Jalan Lubuk Kuda, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, memenuhi unsur melakukan pembunuhan.

"Terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," tegas JPU Frianto Naibaho.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Medan, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau nota pembelaan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (30/4), dengan agenda pledoi terdakwa maupun penasehat hukumnya," ujar Hakim Abdul Hadi Nasution.

JPU Kejari Medan Frianto Naibaho dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa korban Netty dibunuh di rumahnya pada Rabu (23/10/2024) pukul 7.20 WIB.

“Awalnya pada Selasa (22/10/2024), terdakwa Johanes meminjam uang Rp1 juta kepada korban Netty untuk menebus ponselnya yang digadaikan," ujar JPU Frianto Naibaho.

Namun, lanjut dia, saat itu korban Netty tidak memiliki uang. Keesokannya pada Rabu (23/10/2024) pukul 07.00 WIB, Johanes menunggu Netty sambil membuat kopi, dan pukul 07.20 WIB korban datang untuk menjaga toko.

"Selanjutnya, terdakwa Johanes mendatangi korban Netty dan menanyakan mengenai pinjaman uang tersebut. Namun, korban mengaku tak ada uang. Kemudian, terdakwa Johanes mengancam korban dengan sebilah pisau,” jelas dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merasa terancam, kata JPU, korban Netty mencoba melindungi diri dan memegang pisau terdakwa.

Setelah itu, korban Netty berteriak kesakitan. "Karena korban menjerit, terdakwa menusuk pipi kiri dan dada kanan korban sampai terjatuh ke lantai, dan korban meninggal dunia," ucap JPU Frianto Naibaho. (ant/raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Berkaca dari Negara China, Bekasi Siap Berinovasi Mengolah Sampah jadi Listrik

Kabar gembira untuk warga Bekasi nih, karena tidak lama lagi bisa punya listrik dari hasil olahan sampah. Berikut penjelasannya.
Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.
Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Keputusan dramatis Video Assistant Referee (VAR) yang menganulir gol kemenangan Iran di masa injury time memaksa laga krusial kontra Mesir berakhir imbang 1-1.
Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral