Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah sampaikan bahwa proses pemberhentian Presiden maupun Wakil Presiden (Wapres) bukan hal yang mudah karena harus melalui prosedur ketat yang diatur dalam konstitusi.
Karena menurutnya, pemakzulan hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran berat yang dilakukan oleh presiden atau wakil presiden.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pelanggaran seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, serta perbuatan tercela bisa menjadi dasar pemberhentian.
“Tidak mudah untuk melengserkan presiden atau wakil presiden. Sejumlah langkah harus dilalui,” beber Abdullah, Selasa (29/4/2025).
Ia menjelaskan, DPR harus terlebih dahulu mengajukan usulan pemakzulan kepada MPR. Usulan ini kemudian akan ditindaklanjuti melalui proses investigasi dan pemeriksaan mendalam oleh lembaga yang berwenang.
“MPR dapat memutuskan untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden jika terbukti melakukan pelanggaran berat, baik saat menjabat maupun sebelum menjabat,” jelasnya.
Abdullah mencontohkan beberapa kasus di luar negeri sebagai pembanding, seperti pemakzulan Park Geun-hye Presiden Korea Selatan karena terlibat skandal korupsi, atau Rolandas Paksas Presiden Lithuania karena memberikan kewarganegaraan kepada pengusaha Rusia secara tidak sah. Ia juga menyebutkan skandal Bill Clinton yang sempat mengguncang Amerika Serikat di era 1990-an.
Load more