Jakarts, tvOnenews.com - Terdakwa Rahmadi, eks/mantan Anggota Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang, Kepri, menjadi saksi mahkota mengungkap fakta kronologi dirinya dan sembilan rekannya tersandung perkara penyisihan barang bukti sabu 1 kg hingga menjadi pesakit.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, Kepri, Rabu siang hingga malam, saksi Rahmadi mengungkap beberapa fakta, diantaranya dirinya tidak pernah diperiksa sebagai saksi untuk sembilan terdakwa lainnya.
“Saya tidak pernah diperiksa sebagai saksi, cuma disodorkan berkas disuruh tanda tangan,” kata Rahmadi di persidangan, mengutip Antara pada Kamis.
Rahmadi juga mencabut BAP yang berisi kesaksiannya terhadap sembilan berkas terdakwa mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, karena hal itu bukanlah keterangan darinya.
Dia mengakui pernah diminta penyidik untuk menandatangani BAP saat dirinya ditahan di rutan. BAP tersebut berisi keterangannya sebagai saksi untuk sembilan terdakwa yang tak lain rekan-rekannya di Satresrnakoba Polresta Barelang.
Menurut Rahmadi, ada intimidasi yang diterimanya sehingga dirinya bersedia untuk menandatangani BAP tersebut.
“Katanya saya akan dipindahkan ke Nusa Kambangan,” ujarnya.
Load more