Sebelum dipecat dari kepolisian, Rahmadi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka), bintara tingkat empat, juga mengungkapkan alasannya mencabut praperadilan yang diajukannya, lantaran karena ingin bertemu anak dan istrinya.
Dalam kesaksiannya, Rahmadi mengatakan tidak ada penyisihan barang bukti sabu 1 kg, tidak ada pembayaran kepada terdakwa Aziz Martua Siregar maupun Zulkifli Simanjuntak.
Dia mengakui adanya informasi tentang turun barang atau pengiriman narkoba seberat 35 kg dari sumber informasi (SI) bernama Hendriawan.
“Hendriawan kakak kandung saya,” lanjutnya.
Hendriawan, kata dia, adalah mantan residivis narkoba dan bebas dari penjara pada 2021.
Dia mempercayai informasi dari abangnya karena sudah ketiga kalinya memberikan informasi terkait transaksi narkoba.
Kali pertama, kata dia, diperoleh informasi ada penumpang membawa narkoba sabu disimpan dalam duburnya di Pelabuhan Harbour Bay.
Load more