Empat Kaki Tangan Judol H55 Hiwin Milik WNA China Dibekuk Bareskrim Polri, 3 Orang Masih Buron
- tvOnenews - adinda
Jakarta, tvOnenews.com - Judi Online (Judol) masih marak di Indonesia. Maka dari itu, pihak polri berjibaku untuk memberantasnya. Bahkan, baru-baru ini, tersiar kabar soal Bareskrim Polri berhasil bekuk 4 kaki tangan judol website h55.hiwin.care milik Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat kaki tangan judol milik WNA China yang dibekuk Bareskrim Polri, yakni berinisial DH, AF, RJ dan QR.
Dalam hal ini, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan, pihaknya
masih mengusut kasus judi online website h55.hiwin.care, yang otak pelakunya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Kemudian, kata dia, pihaknya telah menetapkan empat tersangka berinisial DH, AF, RJ dan QR.
Bahkan, lanjutnya menjelaskan, bahwa dalam kasus ini masih terdapat tiga orang yang tengah diburu.
“Penyidik juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yang statusnya saat ini masih sebagai daftar pencarian orang (DPO),” beber Wahyu, kepada wartawan, pada Jumat (2/5/2025).
Jenderal Polisi Bintang Tiga ini mengungkapkan bahwa tiga pelaku yang masih diburu diantaranya T dan D yang merupakan Warga Negara China, FS merupakan Warga Negara Indonesia.
“T punya peran untuk memerintahkan tersangka QR menjadi PIC dalam bekerja sama dengan penyedia jasa pembayaran di Indonesia,” jelas Wahyu.
Sementara itu, pelaku berinisial FS berperan mencari figur seseorang Direktur Perusahaan Merchant Agregator yang nantinya akan terafiliasi dengan situs judi online dan mencari rekening untuk dijadikan sarana pengelolaan aktivitas perjudian online.
“Inisial D berperan menampung perusahaan dan rekening-rekening dari tersangka RJ untuk sarana operasional perjudian online,” ucap Wahyu.
Kemudian Wahyu menyebutkan bahwa dalam kasus ini juga turut disita barang bukti uang senilai Rp14.675.739.801 yang telah dibekukan dalam rekeningnya, 18 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit tablet, 32 kartu ATM, serta dokumen perusahaan.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap empat tersangka terlibat judi online. Salah satunya yakni warga negara asing (WNA) yang berasal dari China.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa empat tersangka terlibat dalam aktifitas judi online website h55.hiwin.care.
“Diawali penangkapan pada tanggal 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung, dengan pelaku 1 orang inisial DH dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” ucap Himawan, kepada wartawan, pada Jumat (2/5/2025).
Setelahnya tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap tiga pelaku pada Rabu (30/4/2024).
“Inisial pelaku AF, RJ dan QR. Pelaku QR adalah WNA asal China yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan website h55.hiwin.care. di Indonesia,” jelas Himawan.
Sementara itu dalam penangkapan ini, pihak kepolisian turut menyita barang bukti berupa handphone, kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp14 Miliar.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Himawan.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4, dan 5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berhasil menyita uang Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga ada aliran dana judi online.
“Berdasarkan LHA dari PPATK terdapat 5.885 rekening yang diduga ada kaitannya dengan judi online. 164 rekening yang terkait judi online dan sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” kata Himawan. (ars/aag)
Load more