News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Poin dalam UU BUMN Baru yang Bikin KPK Tak Bisa Tangkap Direksi dan Komisaris yang Lakukan Korupsi

UU BUMN yang baru membuat KPK tak bisa menangkap direksi dan komisaris BUMN yang lakukan korupsi? Begini rincian lengkap Undang-Undang yang menyebutkan bahwa..
Senin, 5 Mei 2025 - 09:04 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - DPR telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

UU BUMN yang baru itu adalah perubahan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 dan mulai berlaku pada 24 Februari 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

UU BUMN ini menjadi sorotan lantaran menegaskan posisi direksi dan komisaris BUMN bukanlah sebagai penyelenggara negara.

Hal itu tercantum dalam Pasal 9G UU BUMN yang isinya "anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.".

Menyambung ketetapan tersebut, peraturan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan rincian pejabat negara yang bisa ditangkap KPK jika terlibat korupsi.

Di dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019, disebutkan bahwa penyelanggara negara adalah yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika melihat dua peraturan tersebut, direksi dan komisaris BUMN bukanlah penyelenggara negara.

Sehingga ketika direksi dan komisaris BUMN terlibat korupsi, KPK tidak bisa ikut menanganinya.

Terkait dengan UU BUMN baru tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan perlu ada kajian untuk mendalaminya.

"Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan KPK," kata Tessa.

Jika memang peraturannya demikian, Tessa mengatakan tentu KPK tidak bisa bertindak di luar aturan yang ada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, kajian terkait hal ini diperlukan agar KPK bisa memberikan masukan kepada pemerintah terkait pemberantasan korupsi. (iwh)


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siswi SMA Tewas Usai Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu Tangsel

Siswi SMA Tewas Usai Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu Tangsel

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang siswi SMA kelas 10 tewas usai tertemper commuter line atau kereta api listrik (KRL) di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, pada Senin (10/8).
Perpres Ojol Hampir Rampung, Driver Ojek Online Bakal Jadi UMKM

Perpres Ojol Hampir Rampung, Driver Ojek Online Bakal Jadi UMKM

Selain mengatur ekosistem transportasi online, Perpres soal ojek online juga akan menetapkan pengemudi ojol sebagai bagian dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Target 5.000 Kampung Nelayan Merah Putih Dinilai Perlu Diikuti Pengelolaan Berkelanjutan

Target 5.000 Kampung Nelayan Merah Putih Dinilai Perlu Diikuti Pengelolaan Berkelanjutan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan pembangunan 5.000 Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) hingga 2029.
5 Contoh Yel-Yel Pramuka Kreatif dan Penuh Semangat, Cocok Digunakan saat Peringatan Hari Pramuka 2026

5 Contoh Yel-Yel Pramuka Kreatif dan Penuh Semangat, Cocok Digunakan saat Peringatan Hari Pramuka 2026

Berikut 5 contoh yel-yel pramuka kreatif dan penuh semangat, cocok digunakan saat peringatan Hari Pramuka 2026.
Rodri Gabung Barcelona, 3 Pemain dalam Bahaya

Rodri Gabung Barcelona, 3 Pemain dalam Bahaya

Rodri semakin dekat menuju Barcelona pada bursa transfer musim 2026/2027. Frenkie de Jong, Marc Casado, dan Tommy Marques menjadi tiga nama yang paling mungkin terkena dampak.
BMKG Ungkap Penyebab Belum Bisa Laksanakan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Kebakaran Hutan

BMKG Ungkap Penyebab Belum Bisa Laksanakan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Kebakaran Hutan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan bahwa Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas di berbagai wilayah belum dapat dilaksanakan. 

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Prabowo Resmi Kirim Nama Calon Gubernur BI ke DPR, Hanya Satu Nama: Destry Damayanti!

Pemerintah hanya mengusulkan satu nama, yakni Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Mengenal Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka Raki Jatim 2026 yang Diduga Minta Pacar Aborsi, Benarkah Anak Pejabat?

Siapa Tio Ferdian Rahmana, Runner Up Raka-Raki Jatim 2026? Simak profil, pendidikan, perjalanan, serta fakta soal isu dirinya anak pejabat.
Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku mutilasi di Depok ternyata sempat berbicara hal menyeramkan soal pembunuhan ke temannya. 
Selengkapnya

Viral