News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Irjen Napoleon Didakwa Pasal Pengeroyokan Karena Aniaya M Kace

Dalam persidangan, yang dipimpin oleh Djuyamto, Napoleon sempat bertanya kepada jaksa alasan pihak itu mengenakan pasal pengeroyokan kepada dirinya. Menurut Napoleon, pasal-pasal dalam dakwaan itu berlebihan.
Kamis, 24 Maret 2022 - 15:14 WIB
Arsip foto - Irjen Pol Napoleon Bonaparte (pojok kiri bawah) terlihat menggunakan ponsel saat mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Cipinang
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Jaksa penuntut umum pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/3/2022), mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pasal pengeroyokan karena ia diduga telah menganiaya Muhamad Kosman alias M. Kace alias M. Kece.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut Irjen Pol Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa Faizal Putrawijaya menyampaikan dakwaan itu diberikan kepada Irjen Napoleon karena dia bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT, menganiaya M. Kace di dalam sel Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

M. Kace, saat baru ditahan di Rutan Bareskrim, didatangi oleh Napoleon pada 26 Agustus 2021 dini hari untuk diajak berbincang. Namun, Napoleon tersinggung dengan pernyataan M. Kace dan ia memerintahkan tahanan lain membawa satu kantong plastik berisi tinja ke ruang sel.

Di ruang sel, Napoleon melumuri wajah M. Kace dengan tinja sembari menjambak rambut korban. Perwira tinggi Polri itu sempat berteriak, "tutup mara kamu dan mulut kamu".

Jaksa menyebut tangan kanan Napoleon yang memegang tinja kemudian dipukulkan dengan keras ke bagian wajah M. Kace sehingga kepala korban terbentur tembok.

Kemudian, tahanan lain pun lanjut memukul dada dan menginjak paha M. Kace, dan yang lain memukul pundak korban dengan sendal jepit.

Tahanan lain yaitu Dedy Wahyudi juga menampar pipi M. Kace dan memasukkan tinja ke mulut M. Kace sebanyak dua kali.

Tidak lama setelah dianiaya Napoleon dan tahanan lainnya, M. Kace melaporkan kejadian itu ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam persidangan, yang dipimpin oleh Djuyamto, Napoleon sempat bertanya kepada jaksa alasan pihak itu mengenakan pasal pengeroyokan kepada dirinya.

Menurut Napoleon, pasal-pasal dalam dakwaan itu berlebihan. (ant/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polisi Ungkap Peran Tujuh Tersangka Kasus Penyekapan di Percetakan Senen, Aniaya hingga Peras Keluarga Korban Rp50 Juta

Polisi Ungkap Peran Tujuh Tersangka Kasus Penyekapan di Percetakan Senen, Aniaya hingga Peras Keluarga Korban Rp50 Juta

Polisi beberkan peran 7 tersangka yakni MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), CML (37) dan II (36) dalam kasus penyekapan 3 pegawai percetakan Senen
5 Penyakit yang Sering Dialami saat Musim Kemarau, Waspada Kesehatan Menurun

5 Penyakit yang Sering Dialami saat Musim Kemarau, Waspada Kesehatan Menurun

Musim kemarau sudah masuk, warga Jakarta dan berbagai daerah perlu waspada penyakit. Beragam sakit bisa dialami loh, tetapi 5 penyakit ini yang sering dialami
KPK Periksa Fadia Arafiq Untuk Konfirmasi Barang-batang yang Disita

KPK Periksa Fadia Arafiq Untuk Konfirmasi Barang-batang yang Disita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus korupsi terkait pengadaan jasa outsoucing di Kabupaten Pekalongan, Fadia Arafiq. Juru bicara KPK,
Unik, Anak-anak Indonesia Bisa Belajar Dunia Pertambangan di Junior Miners Fun Fest 2026

Unik, Anak-anak Indonesia Bisa Belajar Dunia Pertambangan di Junior Miners Fun Fest 2026

Unik, anak-anak Indonesia bisa belajar dunia pertambangan di Junior Miners Fun Fest (JMFF) 2026 yang merupakan pameran edukatif pertambangan pertama untuk anak
Bos Percetakan Senen Jadi Tersangka Kasus Penyekapan, Polisi sebut Perannya sebagai Otak Pelaku Kejahatan

Bos Percetakan Senen Jadi Tersangka Kasus Penyekapan, Polisi sebut Perannya sebagai Otak Pelaku Kejahatan

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan tiga pegawai percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen,
Resmi Perkenalkan Gabriel Muntobo, Persib Pastikan Registrasi Ban FIFA Tak Ganjal Pergerakan Maung Bandung di Bursa Transfer Pemain

Resmi Perkenalkan Gabriel Muntobo, Persib Pastikan Registrasi Ban FIFA Tak Ganjal Pergerakan Maung Bandung di Bursa Transfer Pemain

FIFA memberikan hukuman larangan mendaftarkan pemain baru hingga sanksi ini dicabut dengan memasukkan nama Persib Bandung dalam daftar Registration Ban FIFA

Trending

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Berhasil bersaing di level Asia, suporter Timnas Voli Indonesia pun terbesit pertanyaan dengan peluang skuad Garuda untuk memiliki kesempatan tampil di ajang Volleyball Nations League (VNL) 2027.  
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Juara AVC Men's Cup 2026, Timnas Voli Indonesia Tetap Gagal Lolos ke AVC Volleyball Continental Championship 2026

Meski baru saja meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026, namun Timnas Voli Indonesia tetap gagal lolos ke ajang AVC Men's Volleyball Continental Championship 2026.
Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia, Nur Widayanto memberikan apresiasi dan pujian tinggi untuk Reidel Toiran selaku pelatih Garuda, karena dianggap sebagai salah satu otak keberhasilan meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026.
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Padang Raih Suara Terbanyak

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Padang Raih Suara Terbanyak

Pemerintah resmi menetapkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penentuan logo kali ini libat
Delapan Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain Diklaim Hancur

Delapan Fasilitas Militer AS di Kuwait dan Bahrain Diklaim Hancur

Delapan fasilitas militer AS di Kuwait dan Bahrain hancur melalui serangkaian serangan rudal dan drone, televisi nasional IRIB melaporkan.
Ketum PBVSI Sebut Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Berkat Proses Panjang, Bukan Faktor Keberuntungan

Ketum PBVSI Sebut Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026 Berkat Proses Panjang, Bukan Faktor Keberuntungan

Ketua Umum PBVSI, Imam Sudjarwo menyebut keberhasilan Timnas Voli Indonesia menjuarai AVC Men's Cup 2026 bukanlah sebuah kebetulan. Menurutnya, prestasi bersejarah tersebut lahir dari proses panjang yang telah dipersiapkan dengan matang.
Selengkapnya

Viral