News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Kredit Rp3,5 Triliun: Rumah Tersangka Sritex Digeledah, 15 Barang Bukti Disita

Kejagung geledah rumah tiga tersangka korupsi Sritex di Solo, Makassar, hingga Jakarta. Kerugian negara ditaksir capai Rp692 miliar.
Kamis, 22 Mei 2025 - 08:10 WIB
Kolase foto ribuan buruh Sritex yang di-PHK dan Bos Sritex Iwan Lukminto.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dalam pengembangan terbaru, penyidik telah menggeledah rumah tiga tersangka di empat kota berbeda, yakni Jakarta Utara, Solo, Bandung, dan Makassar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti yang berkaitan dengan kasus ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Penyidik menyita sekitar 15 barang bukti, termasuk laptop, tablet, dan dokumen-dokumen penting,” ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (21/5) malam.

Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah:

  • Dicky Syahbandinata (DS) – Eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB Tahun 2020

  • Zainuddin Mappa (ZM) – Eks Direktur Utama PT Bank DKI Tahun 2020

  • Iwan Setiawan Lukminto (ISL) – Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022

Mereka kini telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan.

Kerugian Negara Hampir Rp700 Miliar

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit perbankan kepada PT Sritex yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp692.987.592.188. Angka tersebut berasal dari bagian dari total outstanding kredit senilai Rp3,58 triliun yang belum dilunasi.

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan baru memasuki tahap awal, namun penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” tambah Qohar.

Jerat Hukum Berat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejagung memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, demi mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dalam skala besar ini. (ant/nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kemenhan Sebut Praka Rico Gugur Setelah Jalani Perawatan Medis

Kemenhan Sebut Praka Rico Gugur Setelah Jalani Perawatan Medis

Dalam unggahan akun resmi instagram Kementerian Pertahanan, dijelaskan bahwa pihak Kementerian Pertahanan mengucapkan belasungkawa atas gugurnya prajurit TNI AD  yang bertugas di Lebanon, yakni Praka Rico Pramudia
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Sabtu 25 April: Megawati Hangestri Cs Tinggal Selangkah Lagi untuk Back to Back Juara

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Sabtu 25 April: Megawati Hangestri Cs Tinggal Selangkah Lagi untuk Back to Back Juara

Jadwal Grand Final Proliga 2026 pada Sabtu 25 April akan menjadi laga penentu juara musim ini baik di sektor putra maupun putri di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Perempuan di Parlemen Bukan Sekadar Pelengkap, KPPRI Klaim Berperan Lahirkan UU TPKS hingga PPRT

Perempuan di Parlemen Bukan Sekadar Pelengkap, KPPRI Klaim Berperan Lahirkan UU TPKS hingga PPRT

Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPPRI), Sarifah Ainun Jariyah menegaskan keberadaan perempuan di parlemen bukan sekadar pelengkap.
Bicara Survival Mode, Purbaya Jelaskan Maknanya: Tak Ada Ruang Inefisiensi!

Bicara Survival Mode, Purbaya Jelaskan Maknanya: Tak Ada Ruang Inefisiensi!

Mode bertahan atau 'survival mode' yang saat ini dijalankan pemerintah Indonesia di tengah tekanan global dijelaskan maknanya oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Irina Voronkova Jadi Mimpi Buruk Gresik Phonska di Proliga 2026? Fans Gresik Phonska Sampai Berbondong-bondong Saran Hal ini!

Irina Voronkova Jadi Mimpi Buruk Gresik Phonska di Proliga 2026? Fans Gresik Phonska Sampai Berbondong-bondong Saran Hal ini!

Performa Irina Voronkova mendadak jadi sorotan panas di Grand Final Proliga 2026. Banyak fans Gresik Phonska menyadari bahwa pemain asal Rusia itu menjadi titik krusial

Trending

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Terpopuler News: Dedi Mulyadi Beri Solusi Atasi Kenaikan Harga Gas Elpiji, hingga Pihak Jusuf Kalla Sentil Rismon Sianipar

Terpopuler News: Dedi Mulyadi Beri Solusi Atasi Kenaikan Harga Gas Elpiji, hingga Pihak Jusuf Kalla Sentil Rismon Sianipar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sampaikan inovasi untuk atasi harga gas Elpiji naik. Pihak mantan Wapres, Jusuf Kalla (JK) sindir langsung Rismon Sianipar
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Daftar Pemain Timnas Indonesia Termahal di Eropa: Jay Idzes Kokoh di Puncak, Mees Hilgers Terjun Bebas

Berkiprah di liga-liga top Eropa menjadi bukti nyata peningkatan kualitas pemain Timnas Indonesia. Berdasarkan taksiran Transfermarkt per April 2026, nilai ...
Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Bojan Hodak Akui Frustrasi Lawan Arema FC, Posisi Persib di Puncak Klasemen Terancam

Langkah Persib Bandung dalam perburuan gelar juara BRI Super League 2025/2026 sedikit tersendat. Menjamu Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) ..
Selengkapnya

Viral