News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Keterangan Dokter Forensik Perkuat Dakwaan Kolonel Priyanto

Keterangan dokter forensik yang mengautopsi jenazah Handi Saputra, korban penabrakan dan pembunuhan yang melibatkan Kolonel Infanteri Priyanto, mendukung isi dakwaan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Kamis, 31 Maret 2022 - 22:00 WIB
Oditur: Keterangan dokter forensik perkuat dakwaan Kolonel Priyanto
Sumber :
  • ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Jakarta - Keterangan dokter forensik yang mengautopsi jenazah Handi Saputra, korban penabrakan dan pembunuhan yang melibatkan Kolonel Infanteri Priyanto, mendukung isi dakwaan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta terhadap perwira menengah TNI itu.

Persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis, menghadirkan dr. Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat, dokter forensik yang mengautopsi Handi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tadi ahli sudah menyatakan bahwa pada waktu (tubuh Handi, red.) dibuang, kondisi korban masih dalam keadaan pingsan," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta yang menjadi penuntut umum saat sidang, Kolonel Sus Wirdel Boy, saat ditemui usai persidangan.

Ia lanjut menyampaikan keterangan ahli itu turut membuktikan dakwaan primer Oditur yang dibacakan pada awal persidangan.

"Ini mendukung, mendukung sekali," kata Wirdel.

Oditur Militer Tinggi II Jakarta mendakwa Priyanto dengan dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan pidana, kemudian dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Priyanto juga didakwa subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang penculikan jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dakwaan subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan dakwaan subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Jika mengacu pada dakwaan primer Oditur, Kolonel Priyanto terancam maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, Kamis, dr. Zaenuri memastikan salah satu korban Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan tidak sadar, tetapi masih hidup.

Dengan demikian, penyebab tewasnya Handi bukan karena ditabrak mobil, tetapi karena dibuang ke Sungai Serayu dan tenggelam.

Kendaraan yang membawa Kolonel Priyanto bersama dua anak buahnya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh, menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat, pada tanggal 8 Desember 2021.

Namun, Priyanto justru memerintahkan anak buahnya itu untuk mengangkut dua korban dan membuang mereka yang masih dalam keadaan hidup ke Sungai Serayu.

Jasad Handi kemudian ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, sementara jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap. Dua jenazah korban ditemukan pada hari yang sama, 11 Desember 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jenazah Salsabila setelah berhasil diidentifikasi dikembalikan kepada keluarga. Pihak keluarga saat itu menolak autopsi untuk jasad Salsabila.

Jenazah Handi, yang saat ditemukan oleh warga tidak diketahui identitasnya, diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto pada tanggal 13 Desember 2021. Empat hari kemudian, dokter forensik dan kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas Handi setelah profil giginya dicocokkan dengan foto dari keluarga. ant/prs

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ternyata Sosok-sosok Ini yang Bikin Sandy Walsh Mantap Gabung Maung Bandung

Persib Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ternyata Sosok-sosok Ini yang Bikin Sandy Walsh Mantap Gabung Maung Bandung

Aroma Tim Nasional Indonesia kian terasa di skuad Persib Bandung. Hal itu terjadi setelah Sandy Walsh resmi bergabung dengan Maung Bandung dengan durasi kontrak selama tiga tahun.
Ke PRJ 2026 Bukan Cuma Belanja, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda

Ke PRJ 2026 Bukan Cuma Belanja, Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda

Gerai Samsat di PRJ, wajib pajak tidak perlu meluangkan waktu khusus untuk datang ke kantor Samsat induk apabila ingin membayar pajak kendaraan tahunan maupun tunggakan
BPS Catat Impor Plastik dan Barang dari Plastik Indonesia Capai 1,65 Juta Ton

BPS Catat Impor Plastik dan Barang dari Plastik Indonesia Capai 1,65 Juta Ton

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor plastik dan barang dari plastik Indonesia mencapai 1,65 juta ton dengan nilai sekitar Rp44,11 triliun pada kuartal I 2026.
Pria Bakar Diri di Depan Markas PBB New York, Kondisinya Kritis

Pria Bakar Diri di Depan Markas PBB New York, Kondisinya Kritis

Dalam rekaman kamera pengawas PBB, pelaku terlihat menancapkan bendera sebelum melakukan bakar diri di depan Markas PBB New York.
Dukung Arahan Strategis Presiden Prabowo, BPI Danantara Komitmen Perkuat Daya Saing Rantai Pasok Nasional

Dukung Arahan Strategis Presiden Prabowo, BPI Danantara Komitmen Perkuat Daya Saing Rantai Pasok Nasional

Pemerintah melalui BPI Danantara terus melakukan konsolidasi dalam mendorong transformasi sektor logistik nasional.
KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Sertifikasi Kompetensi Berstandar Nasional

KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Sertifikasi Kompetensi Berstandar Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pengembangan sumber daya manusia yang kompeten dan berstandar nasional.

Trending

KPK: Ada Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Depok

KPK: Ada Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Depok

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, saksi yang berasal dari Kanim Depok didalami soal dugaan penerimaan uang.
Sadis, 21 Adegan Ini Ungkap Kekejaman Taufik Hidayat Siksa YTR Pakai Besi Meja Hingga Golok

Sadis, 21 Adegan Ini Ungkap Kekejaman Taufik Hidayat Siksa YTR Pakai Besi Meja Hingga Golok

Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus kekerasan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap seorang wanita berinisial YTR. 
Mulai 1 Agustus 2026 Penjual dengan Omzet Rp500 Juta Per Tahun Akan Dipungut Pajak di Marketplace

Mulai 1 Agustus 2026 Penjual dengan Omzet Rp500 Juta Per Tahun Akan Dipungut Pajak di Marketplace

Purbaya mengatakan, pemerintah akan secara bertahap menunjuk lebih banyak perusahaan e-commerce atau marketplace (lokapasar), sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik.
Tragedi Berdarah Penggerebekan Kasus Narkoba di Katingan Kalteng: Satu Polisi Gugur, Dua Lainnya Hilang

Tragedi Berdarah Penggerebekan Kasus Narkoba di Katingan Kalteng: Satu Polisi Gugur, Dua Lainnya Hilang

Sebuah misi pemberantasan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berujung duka mendalam. 
Aldi Taher Murka usai Baskara Putra Sebut Kameramen Tolol dan Katro, Langsung Serang Balik Bilang Gini

Aldi Taher Murka usai Baskara Putra Sebut Kameramen Tolol dan Katro, Langsung Serang Balik Bilang Gini

Setelah cuitan Baskara Putra di media sosial X viral dan menuai pro kontra, artis Aldi Taher ikut turun tangan memberikan pembelaan kepada kameramen.
KPK Diduga Lakukan OTT di Binjai, Oknum Pejabat yang Diamankan Diduga dari Langkat

KPK Diduga Lakukan OTT di Binjai, Oknum Pejabat yang Diamankan Diduga dari Langkat

Baru-baru ini warga Sumut dihebohkan dengan pemberitaan KPK diduga lakukan OTT Bupati di Sumut. Bahkan, kabar yang beredar diduga KPK lakukan OTT di Kota Binjai
Sudah 7 Bulan Bergulir Bagaimana Kabar Kasus CCTV Inara Rusli? Kini Ada Dugaan Bukti Dihilangkan

Sudah 7 Bulan Bergulir Bagaimana Kabar Kasus CCTV Inara Rusli? Kini Ada Dugaan Bukti Dihilangkan

Penanganan kasus dugaan akses ilegal rekaman CCTV milik artis Inara Rusli hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Selengkapnya

Viral