Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang Rp11,8 triliun terkait korupsi PT Wilmar Group dalam ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Uang Rp11,8 tersebut disita dari lima korporasi yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar nabati Indonesia.
"Ini adalah penyitaan terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Selasa (17/6/2025) lalu.
Kejagung juga sempat menunjukkan barang bukti tersebut dalam konferensi pers kemarin.
Deretan uang yang disita dari kasus korupsi Wilmar Group ini sampai bisa disejajarkan seperti panggung kecil.
Sontak foto deretan uang yang berjejer itu membuat netizen bertanya-tanya, bisa digunakan untuk apa saja jika uang tersebut tak dikorupsi.
Load more