News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Saksi Ahli: Pasal yang Jerat Hasto Tak Bisa Diterapkan di Tahap Penyelidikan

Menurutnya, penerapan pasal tersebut di luar tahap penyidikan bertentangan dengan karakteristik hukum pidana.
Kamis, 19 Juni 2025 - 12:40 WIB
Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto di PN Tipikor, Jakarta. Kamis, (19/06/2025)
Sumber :
  • tvOnenews.com/Taufik

Jakarta, tvOnenews.com — Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menilai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak dapat diterapkan pada tahap penyelidikan.

Menurutnya, penerapan pasal tersebut di luar tahap penyidikan bertentangan dengan karakteristik hukum pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya kira kalau ditafsirkan menjadi yang ditentukan di sini adalah penyidikan, tetapi diterapkan untuk penyelidikan dia merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif itu bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex certa, dan apa yang tertulis atau lex scripta. Saya kira tidak diperkenankan,” kata Maruarar saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Maruarar menyampaikan, penafsiran ekstensif dalam hukum pidana tidak sejalan dengan asas legalitas yang menuntut kepastian, kejelasan, dan ketertulisan aturan. 

Karena itu, perluasan makna penyidikan ke tahap penyelidikan dinilainya melanggar prinsip dasar hukum pidana.

“Kepastian hukum itu menjadi yang utama dan karakteristik hukum pidana tadi yang kita katakan, yang menyebabkan dia tidak boleh tafsir ekstensif adalah kepastian itu,” tegasnya.

Ia juga menyinggung seringnya kesalahpahaman dalam menafsirkan teori hukum Ragnok, yang menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu dari tiga pilar hukum selain keadilan dan kemanfaatan.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Harun Masiku, tersangka suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Harun hingga kini masih buron sejak OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 2020.

Hasto disebut memerintahkan seseorang bernama Nurhasan untuk menyuruh Harun merendam telepon genggamnya agar tidak terlacak KPK. 

Selain itu, ia juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, menenggelamkan ponselnya guna menghindari penyitaan penyidik.

Upaya itu dilakukan setelah terungkap adanya dugaan suap senilai SGD 57.350 atau setara Rp600 juta yang diberikan kepada Wahyu Setiawan. 

Suap itu bertujuan meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatera Selatan I.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam perkara tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Suap kepada Wahyu Setiawan disebut dilakukan bersama Harun Masiku dan dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina, karena kedekatannya dengan Wahyu. (agr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Kekerasan Seksual Anak Meningkat, Gerakan Kilas Diperkuat untuk Putus Mata Rantai Kekerasan Anak

Kasus Kekerasan Seksual Anak Meningkat, Gerakan Kilas Diperkuat untuk Putus Mata Rantai Kekerasan Anak

Gerakan Kilas untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Program ini menekankan peran keluarga, edukasi perlindungan diri, dan keberanian melaporkan pelaku.
Buka Pesparawi XIV di Manokwari, Wapres Gibran Tegaskan Papua Jadi Prioritas Pembangunan Indonesia-sentris

Buka Pesparawi XIV di Manokwari, Wapres Gibran Tegaskan Papua Jadi Prioritas Pembangunan Indonesia-sentris

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh pelosok negeri, dengan menempatkan Papua sebagai salah satu wilayah prioritas utama. 
Tawuran Berd*rah di Kramat Jati Digagalkan Polisi, Empat Remaja dan Celurit Diamankan Saat Subuh

Tawuran Berd*rah di Kramat Jati Digagalkan Polisi, Empat Remaja dan Celurit Diamankan Saat Subuh

Patroli gabungan Brimob Polda Metro Jaya dan Tim Perintis Presisi membubarkan tawuran remaja di Kramat Jati, Jakarta Timur. Empat remaja diamankan bersama dua celurit
Mahasiswa Nekat Rampok Minimarket Pakai Pistol Mainan, Aksi ARM di Bekasi Berakhir Tragis setelah Viral di Medsos

Mahasiswa Nekat Rampok Minimarket Pakai Pistol Mainan, Aksi ARM di Bekasi Berakhir Tragis setelah Viral di Medsos

Seorang mahasiswa berinisial ARM ditangkap Polda Metro Jaya setelah merampok minimarket di Bekasi menggunakan korek api berbentuk pistol. Begini kronologi lengkap
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Baik Jerman maupun Pantai Gading mencatatkan kemenangan pada pertandingan sebelumnya. Keduanya tentu mengejar kemenangan lagi demi memperbesar peluang lolos ke babak 32 besar.
Jakarta Tembus Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

Jakarta Tembus Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

Prestasi membanggakan ditorehkan oleh Jakarta dalam skala global. Berdasarkan laporan World's Best Cities 2026 yang dirilis oleh Resonance Consultancy, firma riset asal Brussels, Belgia, Jakarta sukses mengamankan posisi ke-53 dalam daftar 100 kota terbaik di dunia.

Trending

Mahasiswa Nekat Rampok Minimarket Pakai Pistol Mainan, Aksi ARM di Bekasi Berakhir Tragis setelah Viral di Medsos

Mahasiswa Nekat Rampok Minimarket Pakai Pistol Mainan, Aksi ARM di Bekasi Berakhir Tragis setelah Viral di Medsos

Seorang mahasiswa berinisial ARM ditangkap Polda Metro Jaya setelah merampok minimarket di Bekasi menggunakan korek api berbentuk pistol. Begini kronologi lengkap
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Pantai Gading

Baik Jerman maupun Pantai Gading mencatatkan kemenangan pada pertandingan sebelumnya. Keduanya tentu mengejar kemenangan lagi demi memperbesar peluang lolos ke babak 32 besar.
Pendaftaran SPMB Jabar Tahap 1 Berakhir, Calon Siswa Diimbau Segera Daftar Ulang

Pendaftaran SPMB Jabar Tahap 1 Berakhir, Calon Siswa Diimbau Segera Daftar Ulang

Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) memberikan peringatan penting bagi orang tua dan calon peserta didik yang telah dinyatakan lolos dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 1 tahun 2026. 
Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 22 Juni 2026: Cancer Ketiban Durian Runtuh

Tanggal 22 Juni 2026 disebut dalam ramalan zodiak sebagai salah satu momen ketika energi finansial bergerak cukup dinamis. Berikut yang paling bercuan deras.
Jakarta Tembus Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

Jakarta Tembus Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia 2026, Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi

Prestasi membanggakan ditorehkan oleh Jakarta dalam skala global. Berdasarkan laporan World's Best Cities 2026 yang dirilis oleh Resonance Consultancy, firma riset asal Brussels, Belgia, Jakarta sukses mengamankan posisi ke-53 dalam daftar 100 kota terbaik di dunia.
Buka Pesparawi XIV di Manokwari, Wapres Gibran Tegaskan Papua Jadi Prioritas Pembangunan Indonesia-sentris

Buka Pesparawi XIV di Manokwari, Wapres Gibran Tegaskan Papua Jadi Prioritas Pembangunan Indonesia-sentris

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh pelosok negeri, dengan menempatkan Papua sebagai salah satu wilayah prioritas utama. 
Kasus Kekerasan Seksual Anak Meningkat, Gerakan Kilas Diperkuat untuk Putus Mata Rantai Kekerasan Anak

Kasus Kekerasan Seksual Anak Meningkat, Gerakan Kilas Diperkuat untuk Putus Mata Rantai Kekerasan Anak

Gerakan Kilas untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Program ini menekankan peran keluarga, edukasi perlindungan diri, dan keberanian melaporkan pelaku.
Selengkapnya

Viral